Lanjut dari posting kemaren..
Karakteristik Badan Usaha akan dibahas di bawah ini :
A.
Perseorangan
Dimiliki dan dikelola
oleh perseorangan
Tidak
memerlukan modal yang besar
Organisasi
dan manajemen sederhana
Pimpinan
perusahaan biasanya merupakan pemilik, sekaligus penanggung jawab terhadap
segala aktivitas perusahaan, termasuk kewajiban pada pihak luar.
Kebutuhan
modal dipenuhi hanyalah dari pemilik sendiri.
B.
Firma
Didirikan
oleh 2 orang atau lebih, dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan.
Pendiriannya
melalui 2 cara, (1) akta resmi : prosesnya sampai di berita negara, (2) akta
bawah tangan : cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Modal
firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma.
Kepemimpinan
sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko
yang timbul.
C. Comanditer
Vennotschap
Merupakan persekutuan
yang didirikan atas dasar kepercayaan.
Beberapa
sekutu bertanggung jawab penuh atas sekutu lainnya, yang hanya bertanggung
jawab dan bertindak selaku pemberi modal (sekutu komanditer).
Kepemimpinan
dijalankan oleh sekutu aktif yang bertanggung jawab terhadap atas segala resiko
yang timbul dan kewajiban kepada pihak ke-3 (termasuk harta pribadi dalam
pembayaran hutangnya).
D.
Perseroan Terbatas
Merupakan
badan hukum yang paling banyak diminati pengusaha, dikarenakan luasnya bidang
usaha yang dimiliki, kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas pada
modal disetor.
Dalam
prakteknya, jenis PT dilihat dari :
Dari segi
kepemilikan
1.
Biasa : pendiri, pemegang saham dan pengurusnya
adalah murni WNI.
2.
Terbuka : didirikan dalam rangka penanaman modal
asing sehingga dimungkinkan WNA terlibat.
3. Persero
: dimiliki oleh pemerintah, sehingga
sebagian besar pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang badan usaha milik
pemerintah (BUMN)
Dari segi
status :
1.
Tertutup : modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi
kreteria tertentu atau perseroan dan tidak melakukan penawaran umum.
2.
Terbuka : modal dan jumlah pemegang sahamnya telah
memenuhi kreteria tertentu atau perseroan dan melakukan penawaran umum, sesuai
dengan perundangan dipasar modal.
Persyaratan
modal dalam PT:
1.
Modal Dasar
Modal pertama kali yang tertera
dalam akta notaris pada saat PT didirikan, misalnya Rp 10.000.000,- dalam
bentuk saham
1.
Modal ditempatkan/dikeluarkan
Modal yang ditempatkan atau
dikeluarkan oleh para pemegang saham, besar modal ditempatkan minimal 25% dari
modal dasar. (25% x 10.000.000 = 2.500.000)
1.
Modal Setor
Modal yang harus sudah disetor
oleh pemegang saham yang jumlahnya 50% dari modal ditempatkan (50% x 2.500.000
= 1.250.000)
E.
Perusahaan
Negara
Didirikan
atas dasar undang–undang, dengan modal atas kekayaan negara yang dipisahkan
maupun tidak dipisahkan atas saham.
Dipimpin
oleh seorang kepala atau direksi yang diangkat oleh pemerintah.
Jenis-jenis
perusahaan negara :
Perusahaan
Jawatan : didirikan untuk pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat, modal
diperoleh dari negara dan dimasukan dlm anggaran belanja departemen.
Perusahaan
Umum : melayani kepentingan umum dan bertujuan untuk mencari keuntungan, modal
berasal dari pemerintah maupun pihak lain.
Perusahaan
Perseroan : merupakan perusahaan negara yang didirikan untuk mencari keuntungan
dengan bentuk perusahaannya adalah Perseroan Terbatas, modal yang diperoleh
seluruh atau sebagian dari negara (sehingga dimungkinkan patungan dengan
swasta), peranan pemerintah sebagai pemegang hak suara terbesar sesuai dengan
mayoritas saham yang dipegangnya.
F.
Perusahaan Daerah
Merupakan
perusahaan yang didirikan dengan suatu peraturan daerah, modal seluruhnya dari
pemerintah daerah yang dipisahkan kecuali dengan ketentuan lain berdasarkan
undang-undang, pimpinan perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah
Daerah setempat
G. Yayasan
Merupakan
badan usaha yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, namun menekankan
usahanya pada tujuan sosial.
Modal
yayasan diperoleh dari sumbangan, wakaf, hibah dan sumbangan lainnya.
H.
Koperasi
Koperasi
dibentuk melalui rapat anggota (min 20 orang) dan didirikan berdasarkan
akta pendirian setelah memperoleh pengesahan yang kemudian diumumkan melalui
berita negara.
Dikelola
oleh pengurus yang diangkat melalui rapat anggota dan pembagian hasil usaha
berdasarkan jasa/partisipasi masing-masing anggota.
Memiliki 2
jenis modal, (1) modal sendiri : berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan mana suka dan sumbangan atau dana hibah, (2) modal pinjaman : berasal
dari anggota, bank atau penerbitan obligasi serta surat hutang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar