Jumat, 02 Desember 2011

STUDI KELAYAKAN BISNIS (bagian II)


Lanjut dari posting kemaren..

Karakteristik Badan Usaha akan dibahas di bawah ini :
A.      Perseorangan
Dimiliki dan dikelola oleh perseorangan
Tidak memerlukan modal yang besar
Organisasi dan manajemen sederhana
Pimpinan perusahaan biasanya merupakan pemilik, sekaligus penanggung jawab terhadap segala aktivitas perusahaan, termasuk kewajiban pada pihak luar.
Kebutuhan modal dipenuhi hanyalah dari pemilik sendiri.  
B.      Firma
Didirikan oleh 2 orang atau lebih, dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan.
Pendiriannya melalui 2 cara, (1) akta resmi : prosesnya sampai di berita negara, (2) akta bawah tangan : cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma.
Kepemimpinan sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang timbul.
C.      Comanditer Vennotschap
Merupakan persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan.
Beberapa sekutu bertanggung jawab penuh atas sekutu lainnya, yang hanya bertanggung jawab dan bertindak selaku pemberi modal (sekutu komanditer).
Kepemimpinan dijalankan oleh sekutu aktif yang bertanggung jawab terhadap atas segala resiko yang timbul dan kewajiban kepada pihak ke-3 (termasuk harta pribadi dalam pembayaran hutangnya).
D.      Perseroan Terbatas
Merupakan badan hukum yang paling banyak diminati pengusaha, dikarenakan luasnya bidang usaha yang dimiliki, kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas pada modal disetor.
Dalam prakteknya, jenis PT dilihat dari :
Dari segi kepemilikan
1.       Biasa : pendiri, pemegang saham dan pengurusnya adalah murni WNI.
2.       Terbuka : didirikan dalam rangka penanaman modal asing sehingga dimungkinkan WNA terlibat.
3.       Persero :  dimiliki oleh pemerintah, sehingga sebagian besar pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang badan usaha milik pemerintah (BUMN)
Dari segi status :
1.       Tertutup : modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kreteria tertentu atau perseroan dan tidak melakukan penawaran umum.
2.       Terbuka : modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kreteria tertentu atau perseroan dan melakukan penawaran umum, sesuai dengan perundangan dipasar modal.
Persyaratan modal dalam PT:
1.       Modal Dasar
                Modal pertama kali yang tertera dalam akta notaris pada saat PT didirikan, misalnya Rp 10.000.000,- dalam bentuk saham
1.       Modal ditempatkan/dikeluarkan
                Modal yang ditempatkan atau dikeluarkan oleh para pemegang saham, besar modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar. (25% x 10.000.000 = 2.500.000)
1.       Modal Setor
                Modal yang harus sudah disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya 50% dari modal ditempatkan (50% x 2.500.000 = 1.250.000)
E.       Perusahaan Negara 
Didirikan atas dasar undang–undang, dengan modal atas kekayaan negara yang dipisahkan maupun tidak dipisahkan atas saham.
Dipimpin oleh seorang kepala atau direksi yang diangkat oleh pemerintah.
Jenis-jenis perusahaan negara :
Perusahaan Jawatan : didirikan untuk pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat, modal diperoleh dari negara dan dimasukan dlm anggaran belanja departemen.
Perusahaan Umum : melayani kepentingan umum dan bertujuan untuk mencari keuntungan, modal berasal dari pemerintah maupun pihak lain.
Perusahaan Perseroan : merupakan perusahaan negara yang didirikan untuk mencari keuntungan dengan bentuk perusahaannya adalah Perseroan Terbatas, modal yang diperoleh seluruh atau sebagian dari negara (sehingga dimungkinkan patungan dengan swasta), peranan pemerintah sebagai pemegang hak suara terbesar sesuai dengan mayoritas saham yang dipegangnya.
F.       Perusahaan Daerah
Merupakan perusahaan yang didirikan dengan suatu peraturan daerah, modal seluruhnya dari pemerintah daerah yang dipisahkan kecuali dengan ketentuan lain berdasarkan undang-undang, pimpinan perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah Daerah setempat
G.     Yayasan
Merupakan badan usaha yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, namun menekankan usahanya pada tujuan sosial.
Modal yayasan diperoleh dari sumbangan, wakaf, hibah dan sumbangan lainnya.
H.     Koperasi
 Koperasi dibentuk melalui rapat anggota (min 20 orang) dan didirikan berdasarkan akta pendirian setelah memperoleh pengesahan yang kemudian diumumkan melalui berita negara.
Dikelola oleh pengurus yang diangkat melalui rapat anggota dan pembagian hasil usaha berdasarkan jasa/partisipasi masing-masing anggota.
Memiliki 2 jenis modal, (1) modal sendiri : berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan mana suka dan sumbangan atau dana hibah, (2) modal pinjaman : berasal dari anggota, bank atau penerbitan obligasi serta surat hutang lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar