Rabu, 07 Desember 2011

LIKUIDASI PERSEKUTUAN


A.  LIKUIDASI PERSEKUTUAN
·                     Pengertian
Likuidasi adalah suatu keadaan dimana baik pesekutuan maupun perusahaannya dibubarkan semua.
Proses pembubaran usaha ini melalui dua tahap :
1.       Proses mengubah harta kekayaan yang ada menjadi uang tunai ( cash ) yang disebut realisasi
2.       Proses pembayaran kembali utang – utang kepada para kreditur dan pembayaran kembali sisa modal kepada para anggota yang disebut juga proses likuidasi.
·                  Prosedur dalam likuidasi
1.       Rekening – rekening pembukuan harus disesuaikan dan ditutup . Laba dan rugi bersih selama periode terakhir diperhitungkan ke rekening modal masing – masing, sesudah itu perusahaan dikatakan siap untuk dilikiditas
2.       Pada proses pengubahan aktiva menjadi uang tunai ( cash ), apabila ada perbedaan nilai buku dan nilai realisasi yang menunjukkan rugi atau laba maka harus dibagi diantara anggota sesuai dengan perbandingan laba atau rugi. Saldo modal selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyelesaian.
3.       Apabila dijumpai keadaan dimana salah seorang anggota mempunyai saldo debit di dalam rekening modalnya, dilain pihak ia mempunyai piutang kepada persekutuan maka piutang kepada persekutuan itu dipakai untuk menutupi saldo debet rekening modal yang bersangkutan
4.       Apabila uang tunai telah tersedia untuk di bagi maka pertama tama harus dibayarkan terlebih dahulu kepada kreditur extern, baru setelah itu dibayarkan kepada rekening masing- masing anggota.

·                  Likuidasi berlangsung setelah proses realisasi berakhir
Apabila semua anggota persekutuan mengalami deficit modal, maka secara pribadi dinyatakan mampu untuk menutup kewajiban kewajibannya , maka penyelesaian dapat menenmpuh antara lain :
1.       Anggota anggota yang mengalami deficit modalnya menyetorkan sejumlah uang kepada perusahaan untuk menutup deficit modal tersebut, tentunya pertama – tama harus di bayarkan kepada kreditur bayarkan kepada anggota sebesar hak mereka masing masing
2.       Pelunasan sisa hutang kepada kreditur oleh salah satu pemilik. Pelunasan hutnag ini boleh dilakukan oleh anggota yang mengalami deficit saldo modalnya maupun oleh anggota yang masih mempunyai hak klaim di dalam perusahaan, tetapi tetap harus mengutamakan hak kreditur utuk melunasisemua hutang yang dimilki oleh persekutuan.
Apabila rugi realisasi aktiva lain lain sedemikian besarnya sehingga mengakibatkan jumlah uang tunai tidak cukup untuk melunasi hutang trhadap kreditur, sedang anggotan persekutuan juga tidak memiliki  kemampuan yang sama utuk memenuhi kewajiban, maka perlu diadakan penyidikan terhadap posisi hutang dan harta, karena ini menyangkut hak kreditur perusahaan dan hak kreditur pribadi anggota, antara lain :
1.       Hak untuk para kreditur perusahaan antara lain adalah berhak sepenuhya untuk menerima pembayarab kembali atas piutangnya, dari hasil penjualan ( realisasi ) aktiva perusahaan sampai dengan jumlah piutang yang bersangkutan
2.       Hak untuk kreditur anggota antara lain adalah kreditur pribadi anggota berhak sepenuhnya untuk menerima pembayaran kembali dari hasil penjualan harta pribadi pemilik sampai dengan jumlah piutnag yang bersangkutan.

B.   LIKUIDASI BERANGSUR DALAM PERSEKUTUAN
Apabila pelaksanaan memerlukan waktu yamg agak lama ( karena  realisasi sktiva tidak bisa sekaligus ), maka pembayaran kembali penyertaan para anggota dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan jumlah uang yang kas yang tersedia, proses likuidasi demikian disebut likuidasi berangsur. Dalam pembayaran ini ada beberapa peraturan yaitu :
Pembayaran hanya dilakukan kepada anggota yang mempunyai saldo kredit atas rekening modalnya setelah mempertimbangkan seluruh jumlah kemungkinan rugi yang akan terjadi. Pembayaran yang demikian tidak boleh  melampaui saldo kredit atas rekening modal anggota yang bersangkutan.
Dengan demikian ada dua kemungkinan rugi yang maksimum yang harus ditangung oleh para anggota yang perlu diperhitungkan dengan saldo modal masing masing sebelum pembayaran kepada anggota dilakukan , yaitu :
1.       Kemungkinan rugi sebagai akibat tidak dapat direalisasikannya aktiva (non kas ) yang ada.
2.       Kemungkinan adanya anggota anggota yang mengalami deficit modalnya, sehingga tidak mampu menyelesaikan kewajiban-kewajibannya kepada persekutuan.

Persekutuan pembagian dan pembayaran kembali penyertaan modal para anggota sedemikian itu dimaksudkan agar hak penyertaan masing masing anggota secepat mungkin sesuai dengan perbandingan pembagian laba atau rugi yang ada.

Ada dua metode yang dapat digunakan dalam menentukan besarnya setipa kai pembayrab hak penyertaan anggota agar dapat dijamin penerimaan masing masing anggota itu sesuai dengan hak yang bersangkutan, antara lain :

1.       Besarnya pembayaran kembali hak penyertaan ditentukan secara periodik atau setiap kali aktiva dapat direalisasikan (dijual)
Penentuan besarnya jumlah pembayaran kembali kepada masing masing anggota , sebelum laba atau rugi likuiditas dapat ditentukan secara pasti ( karena belu semua aktiva dapat direalisasikan)harus dilakukan sedemikian rupa sehingga dihindarkan kemungkinan pembayran dalam jumlah yang berlebihan terhadap anggota tertentu dengan mengurangi hak anggota yang lain.
Pembayaran kembali hak penyertaan kepada anggota secara bertahap, tidak akan menimbulkan permasalahan apabila hak hak penyertaan para anggota telah berada pada posisi yang sebanding dengan perbandingan rugi dan laba. Pada saat menjelang proses likuidasi berlangsung.
Masalah hutang kepada anggota persekutuan
Dalam keadaan tertentu misalnya going concern hak-hak para anggota yang berupa “penyertaan modal penyetaan modal dalam persekutuan” dan “piutang kepada persekutuan” harus diadministrasisecara terpisah dan dipertahankan intergritasnya.
Akan tetapi dalam keadaan perusahaan dilikuidasi hak-hak para anggota demikian itu harus dianggap dan diperlakukan mempunyai kedudukan yang sama.
Pembayaran pada anggota tertentu(sesuai dengan prioritas) diperlakukan sebagai pelunasan piutangnya kepada persekutuan terlebih dahulu dan terlebih dahulu dan kemudian sisanya diberikan kepada persekutuan terlebih dahulu dan sisanya dibayarkan terlebih dahulu kepada saldo modalnya, dimaksudkan untuk menepatkan kesemuanya pada posisi yang sebenarnya.

Penentuan prioritas pembayaran kepada anggota
Apabila pembebanan kemungkinan rugi maksimum atas nilai buku aktiva lain-lain mengakibatkan deficitnya saldo modal ( dan piutang kepada persekutuan ) dari salah satu anggota atau lebih , maka prioritas pembayaran diatur sebagai berikut :
ü  Anggota yang mengalami deficit saldo modalnya, tidak memperoleh hak pembayaran terlebih dahulu.
ü  Anggota yang lain yang mempunyai hak pembayaran lebih dahulu, sebesar saldo haknya di dalam persekutuan sebelum diadakan pembayaran kembali dikurangi dengan alokasi kemungkinan rugi tidak dapat direalisasikan aktiva lain lain dan alokasi deficit modalnya anggota tertentu yang harus ditanggung bersama sesuai dengan ratio pembagian laba atau rugi yang ada. Deficit modal anggota tertentu itu dialokasikan kepada anggota-anggota lainnya sampai dengan jumlah uang yang tersedia sama dengan jumlha saldo kredit hak-hak para anggota.

2.       Penyusunan rencana prioritas pembayaran kepada anggota sebelum proses likuidasi berlangsung , sehingga pembayaran dapat segera dilakukan sesuai dengan jumlah uang yang tersedia.
Cara ini memerlukan perhitungan dan penyusunan daftar untuk setiap tahap pembayaran kepada anggota yang akan dilakukan sampai seluruh hak penyertaan anggota mencapai ratio pembagian laba atau rugi.
Penyusunan rencana prioritas pembayaran kepada anggota, dilakukan melalui tiga tahap sebagai berikut :
ü  Menentukan jumlah kerugian maksimum yang dapat dibebankan kepada saldo hak-hak penyertaan dari masing-masing anggota. Jumlah kemampuan masing-masing anggota untuk menanggung kerugian maksimum itu dihitung dari hasil bagi antara saldo kredit modal (dan piutang kepada persekutuan) dengan persentase bagian hak atas pembagian laba atau rugi.
ü  Menentukan besarnya hak prioritas pembayaran di antara anggota-anggota persekutuan. Berdasarkan prioritas yang telah disusun pada langkah pertama, kemudian ditentukan sampai dengan jumlah seberapa prioritas pembayaran itu dimiliki oleh tiap-tiap anggota. Dalam hal ini prioritas hak pembayaran itu adalah sebesar persentase pembagian laba dikalikan dengan jumlah selisih lebih kemampuan menanggung rugi tersebut.
ü   Atas dasar hak prioritas pembayaran yang telah ditentukan dalam tahap kedua, kemudian disusun suatu jadual pembayaran.

Piutang kepada persekutuan di dalam rencana prioritas pembayaran kepada anggota.
Pembayaran dalam hal ini berdasarkan kemampuan hak-hak masing- masing anggota persekutuan untuk menanggung kerugian maksimum. Oleh sebab itu saldo piutang kepada persekutuan harus ikut dipertimbangkan dalam menentukan jumlah kemampuan masing-masing anggota untuk menutup kerugian yang maksimum.Hal ini akan menambah kemampuan anggota yang bersangkutan untuk menutup kemungkinan rugi yang terjadi dan akan memberikan kemungkinan untuk dapat membayar terlebih dahulu.
Namun demikian adanya piutang kepada persekutuan itu sendiri, tidak berarti bahwa anggota yang bersangkutan itu sendiri, tidak berarti bahwa anggota yang bersangkutan dapat menuntut pembayaran terlebih dahulu baik sebagian maupun kesuluruhan jumlah piutangnya. Tapi prioritas pembayaran tetap ditentukan oleh kemampuan masing-masing anggota di atas anggota lainnya untuk menutup kemungkinan rugi yang terjadi.Dengan adanya program prioritas yang disusun sebelumnya, tidak perlu dikhawatirkan akan terjadinya pembayaran kepada anggota tertentu yang melampaui hak-hak atau sebaliknya terjadi kutang jumlah kurangnya jumlah pembayaran atas hak di dalam persekutuan yang seharusnya di bayarkan kepada anggota anggota yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar