A. LIKUIDASI PERSEKUTUAN
·
Pengertian
Likuidasi adalah
suatu keadaan dimana baik pesekutuan maupun perusahaannya dibubarkan semua.
Proses pembubaran usaha ini melalui dua tahap :
1. Proses mengubah harta kekayaan yang ada menjadi uang tunai ( cash )
yang disebut realisasi
2. Proses pembayaran kembali utang – utang kepada para kreditur dan
pembayaran kembali sisa modal kepada para anggota yang disebut juga proses
likuidasi.
·
Prosedur dalam likuidasi
1.
Rekening – rekening pembukuan
harus disesuaikan dan ditutup . Laba dan rugi bersih selama periode terakhir
diperhitungkan ke rekening modal masing – masing, sesudah itu perusahaan
dikatakan siap untuk dilikiditas
2.
Pada proses pengubahan aktiva
menjadi uang tunai ( cash ), apabila ada perbedaan nilai buku dan nilai
realisasi yang menunjukkan rugi atau laba maka harus dibagi diantara anggota
sesuai dengan perbandingan laba atau rugi. Saldo modal selanjutnya dijadikan
sebagai dasar penyelesaian.
3.
Apabila dijumpai keadaan dimana
salah seorang anggota mempunyai saldo debit di dalam rekening modalnya, dilain
pihak ia mempunyai piutang kepada persekutuan maka piutang kepada persekutuan
itu dipakai untuk menutupi saldo debet rekening modal yang bersangkutan
4.
Apabila uang tunai telah
tersedia untuk di bagi maka pertama tama harus dibayarkan terlebih dahulu
kepada kreditur extern, baru setelah itu dibayarkan kepada rekening masing-
masing anggota.
·
Likuidasi berlangsung setelah
proses realisasi berakhir
Apabila semua anggota persekutuan mengalami deficit modal, maka
secara pribadi dinyatakan mampu untuk menutup kewajiban kewajibannya , maka
penyelesaian dapat menenmpuh antara lain :
1. Anggota anggota yang mengalami deficit modalnya menyetorkan sejumlah
uang kepada perusahaan untuk menutup deficit modal tersebut, tentunya pertama –
tama harus di bayarkan kepada kreditur bayarkan kepada anggota sebesar hak
mereka masing masing
2. Pelunasan sisa hutang kepada kreditur oleh salah satu pemilik.
Pelunasan hutnag ini boleh dilakukan oleh anggota yang mengalami deficit saldo
modalnya maupun oleh anggota yang masih mempunyai hak klaim di dalam
perusahaan, tetapi tetap harus mengutamakan hak kreditur utuk melunasisemua
hutang yang dimilki oleh persekutuan.
Apabila rugi realisasi aktiva lain lain sedemikian besarnya sehingga
mengakibatkan jumlah uang tunai tidak cukup untuk melunasi hutang trhadap
kreditur, sedang anggotan persekutuan juga tidak memiliki kemampuan yang sama utuk memenuhi kewajiban,
maka perlu diadakan penyidikan terhadap posisi hutang dan harta, karena ini
menyangkut hak kreditur perusahaan dan hak kreditur pribadi anggota, antara
lain :
1. Hak untuk para kreditur perusahaan antara lain adalah berhak
sepenuhya untuk menerima pembayarab kembali atas piutangnya, dari hasil
penjualan ( realisasi ) aktiva perusahaan sampai dengan jumlah piutang yang
bersangkutan
2. Hak untuk kreditur anggota antara lain adalah kreditur pribadi
anggota berhak sepenuhnya untuk menerima pembayaran kembali dari hasil
penjualan harta pribadi pemilik sampai dengan jumlah piutnag yang bersangkutan.
B.
LIKUIDASI
BERANGSUR DALAM PERSEKUTUAN
Apabila pelaksanaan memerlukan waktu yamg
agak lama ( karena realisasi sktiva
tidak bisa sekaligus ), maka pembayaran kembali penyertaan para anggota dapat
dilakukan secara bertahap sesuai dengan jumlah uang yang kas yang tersedia,
proses likuidasi demikian disebut likuidasi berangsur. Dalam pembayaran ini ada
beberapa peraturan yaitu :
Pembayaran hanya dilakukan kepada anggota yang mempunyai saldo
kredit atas rekening modalnya setelah mempertimbangkan seluruh jumlah
kemungkinan rugi yang akan terjadi. Pembayaran yang demikian tidak boleh melampaui saldo kredit atas rekening modal
anggota yang bersangkutan.
Dengan demikian ada dua kemungkinan rugi
yang maksimum yang harus ditangung oleh para anggota yang perlu diperhitungkan
dengan saldo modal masing masing sebelum pembayaran kepada anggota dilakukan ,
yaitu :
1. Kemungkinan rugi sebagai akibat tidak dapat direalisasikannya aktiva
(non kas ) yang ada.
2. Kemungkinan adanya anggota anggota yang mengalami deficit modalnya,
sehingga tidak mampu menyelesaikan kewajiban-kewajibannya kepada persekutuan.
Persekutuan
pembagian dan pembayaran kembali penyertaan modal para anggota sedemikian itu
dimaksudkan agar hak penyertaan masing masing anggota secepat mungkin sesuai
dengan perbandingan pembagian laba atau rugi yang ada.
Ada
dua metode yang dapat digunakan dalam menentukan besarnya setipa kai pembayrab
hak penyertaan anggota agar dapat dijamin penerimaan masing masing anggota itu
sesuai dengan hak yang bersangkutan, antara lain :
1. Besarnya pembayaran kembali hak penyertaan ditentukan secara
periodik atau setiap kali aktiva dapat direalisasikan (dijual)
Penentuan besarnya jumlah pembayaran kembali kepada masing masing
anggota , sebelum laba atau rugi likuiditas dapat ditentukan secara pasti (
karena belu semua aktiva dapat direalisasikan)harus dilakukan sedemikian rupa
sehingga dihindarkan kemungkinan pembayran dalam jumlah yang berlebihan
terhadap anggota tertentu dengan mengurangi hak anggota yang lain.
Pembayaran kembali hak penyertaan kepada anggota secara bertahap,
tidak akan menimbulkan permasalahan apabila hak hak penyertaan para anggota
telah berada pada posisi yang sebanding dengan perbandingan rugi dan laba. Pada
saat menjelang proses likuidasi berlangsung.
Masalah hutang kepada
anggota persekutuan
Dalam keadaan tertentu misalnya going concern hak-hak para anggota
yang berupa “penyertaan modal penyetaan modal dalam persekutuan” dan “piutang
kepada persekutuan” harus diadministrasisecara terpisah dan dipertahankan
intergritasnya.
Akan tetapi dalam keadaan perusahaan dilikuidasi hak-hak para
anggota demikian itu harus dianggap dan diperlakukan mempunyai kedudukan yang
sama.
Pembayaran pada anggota tertentu(sesuai dengan prioritas)
diperlakukan sebagai pelunasan piutangnya kepada persekutuan terlebih dahulu
dan terlebih dahulu dan kemudian sisanya diberikan kepada persekutuan terlebih
dahulu dan sisanya dibayarkan terlebih dahulu kepada saldo modalnya,
dimaksudkan untuk menepatkan kesemuanya pada posisi yang sebenarnya.
Penentuan prioritas pembayaran
kepada anggota
Apabila pembebanan kemungkinan rugi maksimum atas nilai buku aktiva
lain-lain mengakibatkan deficitnya saldo modal ( dan piutang kepada persekutuan
) dari salah satu anggota atau lebih , maka prioritas pembayaran diatur sebagai
berikut :
ü Anggota yang mengalami deficit saldo modalnya, tidak memperoleh hak
pembayaran terlebih dahulu.
ü Anggota yang lain yang mempunyai hak pembayaran lebih dahulu,
sebesar saldo haknya di dalam persekutuan sebelum diadakan pembayaran kembali
dikurangi dengan alokasi kemungkinan rugi tidak dapat direalisasikan aktiva
lain lain dan alokasi deficit modalnya anggota tertentu yang harus ditanggung
bersama sesuai dengan ratio pembagian laba atau rugi yang ada. Deficit modal
anggota tertentu itu dialokasikan kepada anggota-anggota lainnya sampai dengan
jumlah uang yang tersedia sama dengan jumlha saldo kredit hak-hak para anggota.
2. Penyusunan rencana prioritas pembayaran kepada anggota sebelum
proses likuidasi berlangsung , sehingga pembayaran dapat segera dilakukan
sesuai dengan jumlah uang yang tersedia.
Cara ini memerlukan perhitungan dan penyusunan daftar untuk setiap
tahap pembayaran kepada anggota yang akan dilakukan sampai seluruh hak
penyertaan anggota mencapai ratio pembagian laba atau rugi.
Penyusunan rencana prioritas pembayaran kepada anggota, dilakukan
melalui tiga tahap sebagai berikut :
ü Menentukan jumlah kerugian maksimum yang dapat dibebankan kepada
saldo hak-hak penyertaan dari masing-masing anggota. Jumlah kemampuan
masing-masing anggota untuk menanggung kerugian maksimum itu dihitung dari
hasil bagi antara saldo kredit modal (dan piutang kepada persekutuan) dengan
persentase bagian hak atas pembagian laba atau rugi.
ü Menentukan besarnya hak prioritas pembayaran di antara
anggota-anggota persekutuan. Berdasarkan prioritas yang telah disusun pada
langkah pertama, kemudian ditentukan sampai dengan jumlah seberapa prioritas
pembayaran itu dimiliki oleh tiap-tiap anggota. Dalam hal ini prioritas hak
pembayaran itu adalah sebesar persentase pembagian laba dikalikan dengan jumlah
selisih lebih kemampuan menanggung rugi tersebut.
ü Atas dasar hak prioritas
pembayaran yang telah ditentukan dalam tahap kedua, kemudian disusun suatu
jadual pembayaran.
Piutang kepada persekutuan di dalam rencana prioritas pembayaran
kepada anggota.
Pembayaran dalam hal ini berdasarkan kemampuan hak-hak
masing- masing anggota persekutuan untuk menanggung kerugian maksimum. Oleh
sebab itu saldo piutang kepada persekutuan harus ikut dipertimbangkan dalam
menentukan jumlah kemampuan masing-masing anggota untuk menutup kerugian yang
maksimum.Hal ini akan menambah kemampuan anggota yang bersangkutan untuk
menutup kemungkinan rugi yang terjadi dan akan memberikan kemungkinan untuk
dapat membayar terlebih dahulu.
Namun demikian adanya piutang kepada persekutuan itu
sendiri, tidak berarti bahwa anggota yang bersangkutan itu sendiri, tidak
berarti bahwa anggota yang bersangkutan dapat menuntut pembayaran terlebih
dahulu baik sebagian maupun kesuluruhan jumlah piutangnya. Tapi prioritas
pembayaran tetap ditentukan oleh kemampuan masing-masing anggota di atas
anggota lainnya untuk menutup kemungkinan rugi yang terjadi.Dengan adanya
program prioritas yang disusun sebelumnya, tidak perlu dikhawatirkan akan
terjadinya pembayaran kepada anggota tertentu yang melampaui hak-hak atau
sebaliknya terjadi kutang jumlah kurangnya jumlah pembayaran atas hak di dalam
persekutuan yang seharusnya di bayarkan kepada anggota anggota yang
bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar