PERJANJIAN SEWA-MENYEWA
No. …………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama ………………. Pekerjaan …………. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ………..
berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut yang menyewakan;
2.
Nama …………… pekerjaan ……………. Alamat ……………….. dalam hal ini bertindak untuk diri
sendiri, selanjutnya disebut penyewa;
Dengan ini menerangkan bahwa pihak yang menyewakan adalah
pemilik sah sebuah rumah yang terletak di jalan ………… No. ……. Kota ………….. bermaksud
menyewakan rumahnya kepada penyewa dan penyewa bersedia menyewa rumah tersebut
dari pihak yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
(1)
Sewa rumah ditetapkan sebesar Rp. …….. (………….) untuk jangka waktu sewa …… tahun
terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.
(2)
Pembayaran sewa rumah dilakukan secara tunai oleh penyewa kepada yang
menyewakan dengan diberikan tanda terima yang sah (kuitansi) segera setelah
selesai penandatanganan perjanjian ini.
Pasal
2
(1)
Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum rumah tersebut ditempati oleh
penyewa, maka uang sewa dikembalikan kepada penyewa dengan dikenakan potongan
10% dari harga sewa sebagai ganti kerugian pemutusan perjanjian ini.
(2)
Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir atas
kehendak penyewa sendiri, penyewa tidak dapat menuntut pengembalian uang sewa
atau ganti kerugian apapun dari yang menyewakan.
(3)
Selama jangka waktu sewa, baik sebagian ataupun seluruh jangka waktu sewa
tersebut, penyewa tidak dibenarkan dan dilarang mengalihsewakan rumah tersebut
kepada pihak lain (pihak ketiga), dengan ancaman pembatalan perjanjian disertai
dengan pembayaran ganti kerugian kepada yang menyewakan.
Pasal
3
(1)
Selama waktu sewa, penyewa wajib merawat, memelihara, dan menjaga rumah yang
disewa itu dengan sebaik-baiknya atas biaya yang ditanggung oleh penyewa
sendiri.
(2)
Jika terjadi kerusakan-kerusakan kecil, atau kerusakan sebagai akibat perbuatan
penyewa atau orang yang berada di bawah pengawasannya, maka semua biaya
perbaikan dibebankan dan menjadi tanggung jawab penyewa sendiri.
(3)
Jika terjadi kerusakan berat karena kesalahan konstruksi, bencana alam, maka
tanggung jawab pemilik rumah.
(4)
Selama waktu sewa, penyewa tidak boleh mengubah, menambah, mengurangi bentuk
bangunan rumah yang sudah ada, dengan ancaman membayar ganti kerugian kepada
yang menyewakan.
Pasal
4
(1)
Penyewa wajib membayar sendiri biaya pemakaian telepon, aliran listrik, air
PAM, Pajak Bumi dan Bangunan pada rumah yang disewanya itu.
(2)
Jika terjadi kerugian akibat kelalaian memenuhi kewajiban dalam ayat (1),
penyewa bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.
Pasal
5
(1)
Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa, rumah yang disewa itu dalam keadaan
tidak disengketakan, bebas dari tuntutan apapun dari pihak ketiga.
(2)
Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa jual beli rumah tersebut tidak
memutuskan perjanjian ini.
Pasal
6
(1)
Jika penyewa ingin memperpanjang jangka waktu sewa, maka selambat-lambatnya
dalam waktu tiga bulan sebelum perjanjian ini berakhir, penyewa telah
memberitahukan dan memusyawarahkan dengan pihak yang menyewakan.
(2)
Setelah jangka waktu sewa berakhir sedangkan penyewa tidak memperpanjang waktu
sewa, maka penyewa wajib segera mengosongkan rumah tersebut dalam keadaan baik
dan menyerahkan kunci rumah kepada pihak yang menyewakan.
(3)
Penyewa boleh mengangkat peralatan yang dipasangnya dengan biaya sendiri pada
rumah tersebut tanpa merusak rumah, dan jika karena pembongkaran peralatan itu
timbul kerusakan, maka penyewa bertanggung jawab membayar biaya perbaikannya.
Pasal
7
Semua
perselisihan yang timbul dari perjanjian ini kedua belah pihak setuju
menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat, dengan mengindahkan kelayakan
dan kepatutan.
Demikianlah
surat perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ………… tanggal …….., setelah dibaca
dan dipahami isinya kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Yang
menyewakan
Penyewa
…………………..
……………………….
Contoh
perjanjian dalam jual beli :
PERJANJIAN
JUAL BELI
No. …………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama ………………; Pekerjaan ………….; Bertempat tinggal di ……dalam hal ini bertindak
untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan
atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut penjual;
2.
Nama ……………; pekerjaan …………….; Bertempat tinggal di ……………….. dalam hal ini
bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak
untuk dan atas nama ……………. Berkedudukan di …………….. selanjutnya disebut pembeli
dengan ini menerangkan bahwa :
Penjual adalah pemilik sah dari ………….. bersama-sama dengan
seluruh bagian-bagiannya, yang selanjutnya disebut unit/unit-unit. Penjual
bermaksud menjual unit/unit-unit tersebut kepada pembeli dan pembeli bersedia
membeli unit-unit-unit tersebut dari penjual berdasarkan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh penjual dan pembeli
Karena itu penjual dan pembeli telah saling bersetuju
membuat perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut ini :
Pasal 1
(1)
Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian ini, penjual
dengan ini menjual dan menyerahkan kepada pembeli yang dengan ini membeli dan
menerima penyerahan dari penjual atas unit/unit-unit tersebut.
(2)
Unit/unit-unit tersebut menjadi milik pembeli dan pembeli mempunyai hak milik
penuh atas unit/unit-unit tersebut terhitung sejak tanggal penyerahan
unit-unit-unit.
Pasal
2
(1)
Harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli secara
tunai sebesar Rp. …….. per unit.
(2)
Jika jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut telah
disetujui oleh penjual dan pembeli dengan tambah 30% dari harga tunai, yang
dapat diangsur sebanyak 10 (sepuluh) angsuran, dengan jumlah angsuran yang
sama.
Pasal
3
(1)
Harga unit/unit-unit tersebut dibayar secara tunai oleh pembeli kepada penjual
sebesar Rp. ………. Pada saat unit/unit-unit itu diserahkan oleh penjual kepada
pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah.
(2)
Dalam hal jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut
dibayar untuk angsuran pertama sebesar Rp. ……… pada saat penyerahan
unit/unit-unit itu dari penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda
pembayaran lunas yang sah angsuran pertama.
Pasal
4
(1)
Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari perjanjian ini
dipikul oleh pembeli.
(2)
Unit/unit-unit yang ntelah dijual dan diterima penyerahannya oleh pembeli tidak
dapat ditukar, dikembalikan, atau dibatalkan.
(3)
Risiko karena kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disebabkan oleh apapun
atas unit/unit-unit tersebut dipikul oleh pembeli.
Pasal
5
(1)
Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit bebas
dari hutang pajak atau bea-bea masuk, tidak tersangkut dalam suatu perkara,
tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual kepada pihak lain selain dari
pembeli.
(2)
Penjual menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit dalam keadaan baik dan menjamin
biaya service selama satu tahun atas kerusakan karena kesalahan perakitan.
Pasal
6
(1)
Setiap bulan tunggakan pembayaran angsuran, pembeli dikenakan denda sebesar 10
% dari harga angsuran yang wajib dibayar bersama-sama dengan harga angsuran.
(2)
Apabila pembeli telah melakukan tunggakan pembayaran tiga kali berturut-turut
padahal sudah diperingatkan secara patut, maka terdapat bukti yang cukup bahwa
pembeli telah melakukan wanprestasi tanpa diperlukan pernyataan hakim atau
somasi.
(3)
Pembeli menyetujui dan memberi kuasa penuh kepada penjual untuk menarik kembali
unit/unit-unit tersebut guna dijual kepada pihak ketiga dan hasil penjualan itu
digunakan untuk menutupi tunggakan angsuran beserta denda dan biaya-biaya
setelah dikurangi dengan tunggakan-tunggakan, denda-denda, dan biaya-biaya
lainnya, maka sisa tersebut dikembalikan kepada pembeli.
Pasal
7
(1)
Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dan perjanjian
ini secara musyawarah dan mufakat.
(2)
Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, maka penjual
dan pembeli memilih tempat tinggal tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri …………
guna penyelesaian perjanjian ini dan segala akibat hukumnya.
Demikianlah
perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ini ………… tanggal …….., dan
ditandatangani bersama oleh penjual dan pembeli.
Pihak
Pembeli
Pihak Penjual
…………………..
………………
Sumber :
2. Perjanjian Baku dalam Praktek
Perusahaan Perdagangan” (Abdulkadir Muhammad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar