Rabu, 07 Desember 2011

PENJUALAN ANGSURAN


Penjualan Angsuran adalah penjualan yang dilakukan dengan perjanjian dimana pembayarannya dilakukan secara bertahap, yaitu :
  • Pada saat barang-barang diserahkan kepada pembeli,penjual mnerima pembayaran pertama dari sebagian  harga penjualan (Down Payment ).
  • Sisanya diibayarkan dalam jangka waktu dan dalam beberapa kali angsuran.
Dalam transaksi  ini ada beberapa perjanjian untuk melindungi hak penjual dari kemungkinan pihak pembeli tidak dapat memenuhi kewajibannya, antara lain :
  1. Perjanjian Penjualan Bersyarat ( Conditional Sales Cantract ),  dimana dalam perjanjian ini ketika transaksi jual beli dan barang telah diserahkan ke pembeli tetapi hak atas barang masih dalam tangan penjual.
  2. Pada saat transaksi jual beli dan menandatangani perjanjian, barang yang sudah diserahkan ke pembeli menjadi hak atas pembeli tetapi dengan syarat menggadaikan untuk bagian harga penjualan  yang belum dibayar kepada si penjual.
  3. Hak milik atas barang-barang untuk sementara diserahkan kepada suatu badan “trust” sampai pembayaran dilunasi.
  4. Beli-sewa ( lease-purchase ), dimana barang-barang telah diserahkan kepada pembeli, dengan menganggap angsuran adalah biaya sewa.
Pengakuan laba kotor dalam penjualan Angsuran
  1. Laba kotor diakui untuk periode terjadinya transaksi penjualan.
Dalam cara ini sama perlakuannya seperti penjualan secara kredit, Laba kotor diakui pada saat penyerahan barang dengan ditandai timbulnya piutang kepada pelanggan.
  1. Pengakuan laba kotor dihubungkan dengan periode-periode terjadinya realisasi penerimaan kas
Pada penerapan cara ini laba kotor yang terjadi diakui sebagai dengan jumlah uang kas dari penjualan angsuran yang direalisasi dalam periode-periode yang bersangkutan, dan biasanya diikuti dengan perjanjian yang jangka waktunya melebihi satu periode akuntansi.
Penjualan Angsuran untuk Barang-barang Tak Bergerak
Dalam hal ini menggunakan metode angsuran, yaitu memberikan kemugnkinan untuk mengakui, keuntungan proposional dengan tingkat penerimaan pembayaran angsuran. Hanya saja perbedaannya terletak pada harga pejualan dalam kontrak dengan harga pokoknya yang dicatat sebagai “laba kotor yang belum direalisasikan” yang kemudian pada akhir periode rekening  ini dipindahkan menjadi “ realisasi laba kotor “.
Penjualan Angsuran untuk Barang-barang  Bergerak
Prosedur akuntansi untuk penjualan barang dagangan dengan perjanjian angsuran, pada dasarnya sama dengan cara-cara yang berlaku bagi harta tetap( baran tak bergerak), yang perlu dibedakan adalah memisahkan penjualan regular dan penjualan angsuran (insntallment sales). Hal ini untuk kita agar dapat data yang benar dalam  menhitung laba kotor yang diakui sebagai hasil penerimaan pembayaran piutang dari penjualan angsuran.
Alternative prosedur unutk menghitung Realisasi Laba Kotor Penjualan Angsuran.
Cara ini ditempuh untuk lebih memperoleh jelas posisi laporan yang dikehendaki dengan mudah. Untuk memperoleh klasifikasi penjualan-penjualan regular ( tunai dan kredit ) atau penjualan angsuran, perlu dibuatkan jurnal khusus (special journals) untuk kedua jenis penjualan tersebut, dan dengan Journal ini kita dapat melihat umur piutang.
Penyajian Laporan Keuangan pada Metode Angsuran
Penyajian laporan keuangan ini tidak jauh berbeda dengan laoran keuangan pada umumnya ( neraca dan Rugi – Laba ), hanya saja yang membedakan adalah dalam neraca tercantum rekening “Piutang Penjualan Angsuran” dan “Laba Kotor Yang Belum Direalisasikan”.
“Piutang Penjualan Angsuran” disini dianggap sebagai aktiva lancer yang posisinya sama dengan piutang biasa, sedangkan “Laba Kotor Yang Belum Direalisasikan” dapat dianggap dalam tiga kategori :
1.       Sebagai Hutang (liability) dan dapat dilaporkan dibawah kelompok “Pendapatan yang masih Akan Diterima”
2.       Sebagai Rekening Penilaian dan mengurangi rekening “Piutang Penjualan Angsuran”
3.       Sebagai rekening modal dan dicatat sebagai bagian dari “Laba Yang Ditahan”

Masalah pertukaran (Trade In) di dalam penjualan Angsuran
Pertukaran yang dimaksud adalah apabila penjual menyerahkan barang baru dengan perjanjian angsuran, sedangkan pembayaran pertama pembeli dengan barang barang bekas. Barang bekas tersebut dinilai atas dasar perjanjian yang telah disepakati oleh dua pihak.
Dalam hal ini barang-barang yagn telah diterima harus dicatat sebesar harga penilaian, yagn dianggap sebagai cost ( estimated cost ) dan harga barang harus menurut dari harga tawar-menawar dalam perjanjian, bukan merupakan cost tapi pertukaran.
Masalah-Masalah Pembatalan kontrak dan Kepemilikan Kembali
Dalam hal ini apabila pembeli tidak dapat memenuhi pembayaran sebagaimana yang tertera di surat perjajian pembelian angsuran maka barang akan ditarik kembali oleh penjual. Terjadi hal seperti ini,maka beberapa hal yang perlu dilakukan untuk pembukuan bagi pemilik atau penjual, antara lain :
  • Pencatatan pemilikan kembali barang dagangan
  • Menghapuskan saldo piutang penjualan angsuran atas barang tersebut
  • Menghapuskan Saldo Laba kotor yang belum direalisasi  atas penjualan angsuran yang bersangkutan
  • Pencatatan kerugian atau keuntungan karena pemilikan kembali barang.



Masalah bunga pada penjualan Angsuran
Kebijakan Bunga secara periodik dilakukan pada umumnya dilakukan dalam bentuk seperti ini :
  • Bunga diperhitungkan dari setiap angsuran yang harus dibayar yang dihitung sejak tanggal perjanjian ditandatangani samapai tanggal jatuh tempo.
Dalam cara ini, beban bunga diperhitungkan dari sisa harga kontrak pada awal perjanjian atau angsuran dan jangka waktunya adalah 2 bulan sehingga jumlah saldo bunga yang dibayarkan akan semakin berkurang dari angsuran satu terhadap angsuran lainnya
  • Pembayaran angsuran system periodik dilakukan dalam jumlah yang sama, dimana di dalamnya termasuk angsuran pokok dan bunga yang diperhitungkan dari saldo harga kontrak selama jangka waktu perjanjian.
Pada metode ini diperhitungkan pula bunga yang tetap pada jumlahnya jadi tidak berubah ubah, untuk jangka waktunya selalu dihitung pada saat ditanda tangani perjanjian dan sampai angsuran yang bersangkutan dibayarkan.
  • Pembayaran secara periodik dilakukandalam jumlah yang sama, dimana didalamnya termasuk angsuran pokok dan bunga yang diperhitungkan dari saldo  harga kontrak selama  jangka waktu perjanjian.
Metode yang sering disebut metode anuitet ini adalah metode ini jumlah pembayaran angsuran dari period eke periode jumlah tersebut sudah diperhitungkan :
    1. Pembayaran bunga atas sisa harga kontrak
    2. Angsuran atas hargakontrak itu sendiri
  • Bunga secara periodik diperhitungkan berdasarkan dari sisa harga kontrak.
Pada cara yang terakhir ini tidak banyak menimbulkan persoalan perhitungan yang memperinci atau detail, sebab bearnya bunga cukup ditentukan sekali saja,selanjutnya pembayarn bunga pad asetiap angsuran adalah sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar