Penjualan Angsuran adalah penjualan yang dilakukan dengan perjanjian dimana pembayarannya dilakukan secara bertahap, yaitu :
- Pada saat barang-barang diserahkan kepada pembeli,penjual mnerima pembayaran pertama dari sebagian harga penjualan (Down Payment ).
- Sisanya diibayarkan dalam jangka waktu dan dalam beberapa kali angsuran.
Dalam transaksi ini ada
beberapa perjanjian untuk melindungi hak penjual dari kemungkinan pihak pembeli
tidak dapat memenuhi kewajibannya, antara lain :
- Perjanjian Penjualan Bersyarat ( Conditional Sales Cantract ), dimana dalam perjanjian ini ketika transaksi jual beli dan barang telah diserahkan ke pembeli tetapi hak atas barang masih dalam tangan penjual.
- Pada saat transaksi jual beli dan menandatangani perjanjian, barang yang sudah diserahkan ke pembeli menjadi hak atas pembeli tetapi dengan syarat menggadaikan untuk bagian harga penjualan yang belum dibayar kepada si penjual.
- Hak milik atas barang-barang untuk sementara diserahkan kepada suatu badan “trust” sampai pembayaran dilunasi.
- Beli-sewa ( lease-purchase ), dimana barang-barang telah diserahkan kepada pembeli, dengan menganggap angsuran adalah biaya sewa.
Pengakuan laba kotor dalam
penjualan Angsuran
- Laba kotor diakui untuk periode terjadinya transaksi penjualan.
Dalam cara ini sama perlakuannya seperti penjualan
secara kredit, Laba kotor diakui pada saat penyerahan barang dengan ditandai
timbulnya piutang kepada pelanggan.
- Pengakuan laba kotor dihubungkan dengan periode-periode terjadinya realisasi penerimaan kas
Pada penerapan cara ini laba kotor yang terjadi diakui
sebagai dengan jumlah uang kas dari penjualan angsuran yang direalisasi dalam
periode-periode yang bersangkutan, dan biasanya diikuti dengan perjanjian yang
jangka waktunya melebihi satu periode akuntansi.
Penjualan
Angsuran untuk Barang-barang Tak Bergerak
Dalam hal ini menggunakan metode angsuran, yaitu
memberikan kemugnkinan untuk mengakui, keuntungan proposional dengan tingkat
penerimaan pembayaran angsuran. Hanya saja perbedaannya terletak pada harga
pejualan dalam kontrak dengan harga pokoknya yang dicatat sebagai “laba kotor
yang belum direalisasikan” yang kemudian pada akhir periode rekening ini dipindahkan menjadi “ realisasi laba
kotor “.
Penjualan
Angsuran untuk Barang-barang Bergerak
Prosedur akuntansi untuk penjualan barang dagangan
dengan perjanjian angsuran, pada dasarnya sama dengan cara-cara yang berlaku
bagi harta tetap( baran tak bergerak), yang perlu dibedakan adalah memisahkan
penjualan regular dan penjualan angsuran (insntallment sales). Hal ini untuk
kita agar dapat data yang benar dalam
menhitung laba kotor yang diakui sebagai hasil penerimaan pembayaran
piutang dari penjualan angsuran.
Alternative
prosedur unutk menghitung Realisasi Laba Kotor Penjualan Angsuran.
Cara ini ditempuh untuk lebih memperoleh jelas posisi
laporan yang dikehendaki dengan mudah. Untuk memperoleh klasifikasi
penjualan-penjualan regular ( tunai dan kredit ) atau penjualan angsuran, perlu
dibuatkan jurnal khusus (special journals) untuk kedua jenis penjualan tersebut,
dan dengan Journal ini kita dapat melihat umur piutang.
Penyajian Laporan
Keuangan pada Metode Angsuran
Penyajian laporan keuangan ini tidak jauh berbeda dengan
laoran keuangan pada umumnya ( neraca dan Rugi – Laba ), hanya saja yang
membedakan adalah dalam neraca tercantum rekening “Piutang Penjualan Angsuran”
dan “Laba Kotor Yang Belum Direalisasikan”.
“Piutang Penjualan Angsuran” disini dianggap sebagai
aktiva lancer yang posisinya sama dengan piutang biasa, sedangkan “Laba Kotor
Yang Belum Direalisasikan” dapat dianggap dalam tiga kategori :
1. Sebagai Hutang (liability) dan dapat dilaporkan dibawah kelompok
“Pendapatan yang masih Akan Diterima”
2. Sebagai Rekening Penilaian dan mengurangi rekening “Piutang
Penjualan Angsuran”
3. Sebagai rekening modal dan dicatat sebagai bagian dari “Laba Yang
Ditahan”
Masalah pertukaran (Trade
In) di dalam penjualan Angsuran
Pertukaran yang dimaksud adalah apabila penjual menyerahkan barang
baru dengan perjanjian angsuran, sedangkan pembayaran pertama pembeli dengan
barang barang bekas. Barang bekas tersebut dinilai atas dasar perjanjian yang
telah disepakati oleh dua pihak.
Dalam hal ini barang-barang yagn telah diterima harus dicatat
sebesar harga penilaian, yagn dianggap sebagai cost ( estimated cost ) dan
harga barang harus menurut dari harga tawar-menawar dalam perjanjian, bukan
merupakan cost tapi pertukaran.
Masalah-Masalah Pembatalan
kontrak dan Kepemilikan Kembali
Dalam hal ini apabila pembeli tidak dapat memenuhi pembayaran
sebagaimana yang tertera di surat perjajian pembelian angsuran maka barang akan
ditarik kembali oleh penjual. Terjadi hal seperti ini,maka beberapa hal yang
perlu dilakukan untuk pembukuan bagi pemilik atau penjual, antara lain :
- Pencatatan pemilikan kembali barang dagangan
- Menghapuskan saldo piutang penjualan angsuran atas barang tersebut
- Menghapuskan Saldo Laba kotor yang belum direalisasi atas penjualan angsuran yang bersangkutan
- Pencatatan kerugian atau keuntungan karena pemilikan kembali barang.
Masalah bunga pada penjualan
Angsuran
Kebijakan Bunga secara periodik dilakukan pada umumnya dilakukan
dalam bentuk seperti ini :
- Bunga diperhitungkan dari setiap angsuran yang harus dibayar yang dihitung sejak tanggal perjanjian ditandatangani samapai tanggal jatuh tempo.
Dalam cara ini, beban bunga diperhitungkan dari sisa
harga kontrak pada awal perjanjian atau angsuran dan jangka waktunya adalah 2
bulan sehingga jumlah saldo bunga yang dibayarkan akan semakin berkurang dari
angsuran satu terhadap angsuran lainnya
- Pembayaran angsuran system periodik dilakukan dalam jumlah yang sama, dimana di dalamnya termasuk angsuran pokok dan bunga yang diperhitungkan dari saldo harga kontrak selama jangka waktu perjanjian.
Pada metode ini diperhitungkan pula bunga yang tetap
pada jumlahnya jadi tidak berubah ubah, untuk jangka waktunya selalu dihitung
pada saat ditanda tangani perjanjian dan sampai angsuran yang bersangkutan
dibayarkan.
- Pembayaran secara periodik dilakukandalam jumlah yang sama, dimana didalamnya termasuk angsuran pokok dan bunga yang diperhitungkan dari saldo harga kontrak selama jangka waktu perjanjian.
Metode yang sering disebut metode anuitet ini adalah
metode ini jumlah pembayaran angsuran dari period eke periode jumlah tersebut
sudah diperhitungkan :
- Pembayaran bunga atas sisa harga kontrak
- Angsuran atas hargakontrak itu sendiri
- Bunga secara periodik diperhitungkan berdasarkan dari sisa harga kontrak.
Pada cara yang terakhir ini tidak banyak menimbulkan
persoalan perhitungan yang memperinci atau detail, sebab bearnya bunga cukup
ditentukan sekali saja,selanjutnya pembayarn bunga pad asetiap angsuran adalah
sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar