A.
PEMBENTUKAN DAN USAHANYA
·
Pengertian
Persekutuan adalah suatu penngabungan di antara dua orang ( badan )
atau lebih untuk memiliki bersama – sama dan menjalankan suatu perusahaan guna
mendapatkan keuntungan atau laba .
·
Karakteristik Persekutuan
a ) Berusaha bersama- sama ( Mutual Agency )
Setiap anggota ( partner
)merupakan agen daripada persekutuan umtuk mencapai tujuan usahanya.
b ) Jangka waktu terbatas ( Limited Life )
Persekutuan tetap ada
selama ada orang – orang ( badan- badan ) yang mengadakan persekutuan itu ada
dan masing – masing tetap menghendakinya.
c ) Tanggung Jawab yang tidak terbatas ( Unlimited Liabilitiy )
Tanggung jawab seorang
anggota teidak terbatas pad ajumlah yang ditanam di dalam Persekutuan.
d ) Memiliki suatu bagian / hak di dalam persekutuan (Ownership of
an interest in a partnership)
Kekayaan yang ditanam
didalam persekutuan tidak lebih dari milik yang terpisah dari anggota yang
menjadi kekayaan persekutuan, artinya anggota yang menanamkan kekeyaan ke
dalam persekutuan menyerahkan haknya
untuk mengusahakan dan menggunakan kekayaannya itu dan sepenuhnya rela untuk
dipakai guna mencapai semua tujuan – tujuan Persekutuan.
e ) Pengambilan bagian keuntunan persekutuan
Setiap anggota persekutuan
mendapatkan bagian dari bagian persekutuan. Suatu persetujuan yang di buat
untuk membagi keuntungan itu sendiri, tidak merupakan suatu bentuk persekutuan.
·
Macam – macam bentuk
Persekutuan ( Partnership )
Persekutuan perdagangan ( trading partnership ) adalah persekutuan
yang usaha pokoknya adalah pembuatan, pembelian dan penjualan barang – barang.
Persekutuan jasa-jasa ( non trading partnership ) adalah persekutuan
yang bertujuan untuk memberikan jasa-jasa karena keahliannya.
Persekutuan Umum ( general partnership ) adalah sutau bentu
persekutuan di mana semua anggota dapat bertindak atas nma perusahaan dan
kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban terhadap kewajiban – kewajiban
persekutuan.
Persekutuan terbatas ( limited partnership ) adalah suatu persekutuan
dimana aktivitas anggota tertentu dibatasi dan sebaliknya tanggung jawab masing
– masing sampai jumlah tertentu. Anggota seperti ini di sebut anggota terbatas.
Joint stock companies adalah bentuk persekutuan dimana struktur
modalnya berupa saham – saham yang dapat
dipindah tangankan, dan bersifat tidak terbatas .
·
Isi Perjanjian Persekutuan
Isi perjajnjian persekutuan selain menyebutkan nama
persekutuan terkait, anggota , tanggal berdiri, sifat serta bidang usaha , maka
perlu disebutkan pula disebut tentang :
-
Besar investasi dari masing –
masing anggota
-
Hak dan kewajiban angota
-
Buku – buku catatan anggota dan
laporan keuangan
-
Pembagian keuntungan
-
Hal yang menyangkut hal khusus
masalah pembebanan dan penerimaan imbalan jasa
-
Assuransi jiwa, kematian
anggota
-
Penyelesaian antara anggota
apabila ada perselisihan
·
Akuntansi terhadap penyertaan
modal dalam persekutuan
Masalah yang
spesifik pada persekutuan adalah masalah yang berhubungan dengan pengukuran
milik atau penyertaan ( hak ) masing – masing anggota di dalam perusahaan. Hak
ini di ikhtisarkan dalam rekening modal. Para anggota boleh membuat persetujuan
tentang bagaiman membagi keuntungan atau kerugian sesuai hak penyertaan mereka.
Apabila bila tidak maka pembagian kerugian dan keuntungan di bagi secara rata.
Lain halnya apabila persekutuan itu di bentuk dengan
menggabungkan perusahaan yang sudah berjalan, perlu adanya penyesuaian, antara
lain :
-
Apabila perssekutuan akan
menggunakan catatan pembukuan dengan melanjutkan pembukuan atau catatan dari
salah satu perusahaan terdahulu atau membuat catatan pembukuan baru.
-
Apabila harus ada penyesuaian
dalam posisi aktiva, hutang , modal dari masing – masing perusahaan yang
digabungkan atau tidak disesuaikan sama
sekali.
·
Akuntansi terhadap kegiatan ( Usaha ) Persekutuan
Tujuan utama dari proses akuntansi yang diselenggarakan
adalah di dalam rangka menentukan laba ( rugi )periodic. Masalah akuntansi yang
spesifik terhadap kegiatan ( usaha ) persekutuan dapat meliputi :
-
Penentuan jumlah hak pemilikan
relative dari para anggota di dalam persekutuan
-
Pembagian laba atau rugi persekutuan kepada para
anggota pemilik
-
Penyjian laporan keuangan (
neraca, laporan perhitungan rugi/laba
dan laporan perubahan modal ) di dalam persekutuan .
·
Karakteristik dan jumlah
relative hak Pemilik di dalam Persekutuan
Ada beberapa criteria yang menyangkut karakteristik ini
antara lain :
-
Hubugan sebagai kreditur –
debitur antara pemilik dengan perusahaan
-
Hak pemilik pemilik dan atau
deficit Modal dalam perusahaan
·
Pembagian laba ( rugi ) di
dalam Persekutuan
-
Di bagi sama
-
Dengan perbandingan atas dasar
perjanjian
-
Dengan perbandingan penyertaan
modal
-
Mula – mula di tentukan bunga
modal dari masing – masing anggota, selebihnya di bagi berdasarkan perjanjian.
-
Mula – mula di berikan gaji
sebagai pemilik dan bonus kepada anggota yang aktif bekerja , sisanya di bagi
atas dasar perjanjian.
-
Mula – mula di tetapkan bunga
untuk modal untuk anggota, kemudian gaji sebagai pemilik dan binus untuk
anggota – anggota yang di anggap berjasa dan sisanya di bagi berdasarkan
perjajian yang telah disepakati.
·
Masalah gaji pemilik dan bunga
modal
Secara teoritis gaji pemilik dan bunga atas modal (
sendiri )adalah biaya gaji persekutuan dan bukan pembagian laba.
-
Gaji pemilik dan atau bunga
modal di atas jumlah laba bersih
Gaji pemilik dan
atau bunga modal diperhitungkan terlebih dahulu dalam pembagian laba, baik laba
maupun mengalami kerugian. Apabila mendapatkan keuntungan maka gaji pemilik dan
atau bunga modal harus dikurangkan terlebih dahulu. Apabila perusahaan
mengalami kerugian maka gaji pemilik dan atau bunga modal harus ditambahkan dan
jumlah kerugian harus ditanggung setiap anggota sesuai perjanjian.
-
Koreksi atas laba ( rugi )
tahun – tahun yang lalu
Koreksi ini
merupakan masalah yang penting bagi setiap bentuk badan usaha karena mempunyai
pengaruh terhadap pelaporan keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan yang
sebenarnya dan juga terhadap hak kepemilikan dan bagian atas laba rugi kepada
masing – masing pribadi anggota ( pemilik )
·
Laporan keuangan pada
persekutuan
-
Laporan perhitungan rugi – laba
-
Laporan perubahan modal
-
Neraca
·
Perubahan ratio pembagian laba
( rugi ) di dalam Persekutuan
Apabila para anggota pemilik bersepakat untuk mengadakan perubahan
ketentuan pembagian laba ( rugi ) perusahaan, maka terlebih dahulu harus
diadakan penilaian kembali terhadap aktiva perusahaan sebelum ketentuan yang
baru mulai berlaku, hal ini penting agar tidak terjadi kerugian di sebagian
pihak
B.
PEMBUBARAN KARENA PERUBAHAN PEMILIK
·
Keadaan – keadaan yang
menyebabkan terjadinya pembubaran persekutuan
-
Pembubaran atas dasar
perjanjian persekutuan ( act of the parties ), karena :
a ) Berakhirnya
jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian atau tercapainya tujuan
b ) persetujuan
bersama
c ) pengunduran diri
seorang anggota
-
Pembubaran atas dasar
bekerjanya undang – undang antara lain :
a ) kematian seorang
atau beberapa anggota persekutuan
b ) bangkrut seorang
atau lebih anggota atau persekutuan
c ) kejadian –
kejadian tertentu yang mengakibatkan tidak bertindaknya suatu perusahaan akibat
perilaku seorang anggota yang membawa nama persekutuan atau perusahaan
d ) ada perang di
dalam suatu Negara dari salah seorang anggota ( persekutuan ) penduduk Negara
yang bersangkutan.
-
Pembubaran atas dasar keputusan
pengadilan , antara lain dalam beberapa keadaan sebagai berikut :
a ) ketidak mampuan
seorang anggota ( ada beberapa hal ) untuk memenuhi kewajibannya terhadap
perjanjian persekutuan
b ) tindakan seorang anggota yang mengakibatkan
tidak ada keserasian dalam usaha yang sedang berjalan.
c ) perselisihan
intern diantara anggota
d ) tidak mungkin
lagi untuk mendapatkan keuntungan secara kontinyu dari usaha perusahaan
e ) kecurangan atau
penyajian yang keliru di dalam pembentukan formasi persekutuan
·
Persoalan akuntansi dalam
pembubaran persekutuan
-
Masalah masuknya seorang atau
lebih anggota baru
Apabila seorang atau
lebih anggota baru diperbolehkan masuk ke dalam persekutuan , berarti satu
persekutuan yang baru telah dibentuk. Pembentukan sebuah persekutuan yang baru
otomatis membubarkan persekutuan yang lama.
-
Pengunduran diri seorang
anggota
Setiap anggota
mempunyai hak untuk menarik diri atau mengundurkan diri setiap saat dari
organisasi persekutuan. Pengunduran diri seorang anggota berarti pembubaran
persekutuan, tetapi tidak berarti persuhaan juga bubar. Perusahaan terus
berjalan bagaimana biasanya. Penyelesaiannya bagian penyertaan anggota yang
mengundurkan diri bisa dijual kepada anggota baru atau anggota yang lain di
samping itu bagian penyertaan yang bersangkutan bisa juga di kembalikan dalam
bentuk uang tunai atau berdasarkan perhitungan bagian penyertaannya sesuai
perjanjian.
-
Kematian seorang anggota atau
lebih
Kematian salah
seorang anggota bisa membubarkan persekutuan. Apabila tidak ada sebab khusus ,
maka perhiutungan rugi dan laba sampai dengan saat itu harus diperhitungkan.
Selain itu penyelesaian bagian penyertaan ( modal ) anggota yang meninggal
dapat dengan cara pembayaran langsung dari harta persekutuan, atau pembayaran
dari hasil apabila ada salah anggota yang lain bersedia membeli bagian
penyertaan ( modal ) anggota yang sudah mati. Ada satu cara lagi untuk
menyelesaikan hal ini yaitu dengan pembayaran dari hasil asuransi persekutuan
dengan pembelian bagian penyertaan anggota yang meninggal oleh anggota yang
masih ada.
-
Penyatuan dan atau perubahan
bentuk badan usaha
Proses akuntansi
pada penyatuan dan atau peleburan ini tergantung dari perseroan akan
melanjutkan pembukuan yang telah ada atau akan melakukan membuka buku – buku
baru sama sekali, yang perlu dilakukan adalah penyesuaian aktiva dan bagian
penyertaan para anggota, berikut juga diikuti dengan pemindahan hutang ke dalam
perseroan, penerimaan saham sebagai pembayaran terhadap pembayaran terhadap
kekayaan bersih yang dipindahkan serta pembagian saham kepada anggota pemilik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar