Selasa, 06 Desember 2011

PERSEKUTUAN



A.      PEMBENTUKAN DAN USAHANYA
·         Pengertian
Persekutuan adalah suatu penngabungan di antara dua orang ( badan ) atau lebih untuk memiliki bersama – sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba .
·         Karakteristik Persekutuan
a ) Berusaha bersama- sama ( Mutual Agency )
     Setiap anggota ( partner )merupakan agen daripada persekutuan umtuk mencapai tujuan        usahanya.
b ) Jangka waktu terbatas ( Limited Life )
     Persekutuan tetap ada selama ada orang – orang ( badan- badan ) yang mengadakan persekutuan itu ada dan masing – masing tetap menghendakinya.
c ) Tanggung Jawab yang tidak terbatas ( Unlimited Liabilitiy )
     Tanggung jawab seorang anggota teidak terbatas pad ajumlah yang ditanam di dalam Persekutuan.
d ) Memiliki suatu bagian / hak di dalam persekutuan (Ownership of an interest in a partnership)
      Kekayaan yang ditanam didalam persekutuan tidak lebih dari milik yang terpisah dari anggota yang menjadi kekayaan persekutuan, artinya anggota yang menanamkan kekeyaan ke dalam  persekutuan menyerahkan haknya untuk mengusahakan dan menggunakan kekayaannya itu dan sepenuhnya rela untuk dipakai guna mencapai semua tujuan – tujuan Persekutuan.
e ) Pengambilan bagian keuntunan persekutuan
      Setiap anggota persekutuan mendapatkan bagian dari bagian persekutuan. Suatu persetujuan yang di buat untuk membagi keuntungan itu sendiri, tidak merupakan suatu bentuk persekutuan.
·         Macam – macam bentuk Persekutuan ( Partnership )
Persekutuan perdagangan ( trading partnership ) adalah persekutuan yang usaha pokoknya adalah pembuatan, pembelian dan penjualan barang – barang.
Persekutuan jasa-jasa ( non trading partnership ) adalah persekutuan yang bertujuan untuk memberikan jasa-jasa karena keahliannya.
Persekutuan Umum ( general partnership ) adalah sutau bentu persekutuan di mana semua anggota dapat bertindak atas nma perusahaan dan kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban terhadap kewajiban – kewajiban persekutuan.
Persekutuan terbatas ( limited partnership ) adalah suatu persekutuan dimana aktivitas anggota tertentu dibatasi dan sebaliknya tanggung jawab masing – masing sampai jumlah tertentu. Anggota seperti ini di sebut anggota terbatas.
Joint stock companies adalah bentuk persekutuan dimana struktur modalnya berupa saham – saham yang  dapat dipindah tangankan, dan bersifat tidak terbatas .
·         Isi Perjanjian Persekutuan
Isi perjajnjian persekutuan selain menyebutkan nama persekutuan terkait, anggota , tanggal berdiri, sifat serta bidang usaha , maka perlu disebutkan pula disebut tentang :
-          Besar investasi dari masing – masing anggota
-          Hak dan kewajiban angota
-          Buku – buku catatan anggota dan laporan keuangan
-          Pembagian keuntungan
-          Hal yang menyangkut hal khusus masalah pembebanan dan penerimaan imbalan jasa
-          Assuransi jiwa, kematian anggota
-          Penyelesaian antara anggota apabila ada perselisihan

·         Akuntansi terhadap penyertaan modal dalam persekutuan
Masalah  yang spesifik pada persekutuan adalah masalah yang berhubungan dengan pengukuran milik atau penyertaan ( hak ) masing – masing anggota di dalam perusahaan. Hak ini di ikhtisarkan dalam rekening modal. Para anggota boleh membuat persetujuan tentang bagaiman membagi keuntungan atau kerugian sesuai hak penyertaan mereka. Apabila bila tidak maka pembagian kerugian dan keuntungan di bagi secara rata.
Lain halnya apabila persekutuan itu di bentuk dengan menggabungkan perusahaan yang sudah berjalan, perlu adanya penyesuaian, antara lain :
-          Apabila perssekutuan akan menggunakan catatan pembukuan dengan melanjutkan pembukuan atau catatan dari salah satu perusahaan terdahulu atau membuat catatan pembukuan baru.
-          Apabila harus ada penyesuaian dalam posisi aktiva, hutang , modal dari masing – masing perusahaan yang digabungkan  atau tidak disesuaikan sama sekali.
·         Akuntansi terhadap kegiatan  ( Usaha ) Persekutuan
Tujuan utama dari proses akuntansi yang diselenggarakan adalah di dalam rangka menentukan laba ( rugi )periodic. Masalah akuntansi yang spesifik terhadap kegiatan ( usaha ) persekutuan dapat meliputi :
-          Penentuan jumlah hak pemilikan relative dari para anggota di dalam persekutuan
-          Pembagian  laba atau rugi persekutuan kepada para anggota pemilik
-          Penyjian laporan keuangan ( neraca, laporan perhitungan  rugi/laba dan laporan perubahan modal ) di dalam persekutuan .
·         Karakteristik dan jumlah relative hak Pemilik di dalam Persekutuan
Ada beberapa criteria yang menyangkut karakteristik ini antara lain :
-          Hubugan sebagai kreditur – debitur antara pemilik dengan perusahaan
-          Hak pemilik pemilik dan atau deficit Modal dalam perusahaan

·         Pembagian laba ( rugi ) di dalam Persekutuan
-          Di bagi sama
-          Dengan perbandingan atas dasar perjanjian
-          Dengan perbandingan penyertaan modal
-          Mula – mula di tentukan bunga modal dari masing – masing anggota, selebihnya di bagi berdasarkan perjanjian.
-          Mula – mula di berikan gaji sebagai pemilik dan bonus kepada anggota yang aktif bekerja , sisanya di bagi atas dasar perjanjian.
-          Mula – mula di tetapkan bunga untuk modal untuk anggota, kemudian gaji sebagai pemilik dan binus untuk anggota – anggota yang di anggap berjasa dan sisanya di bagi berdasarkan perjajian yang telah disepakati.
 
·         Masalah gaji pemilik dan bunga modal
Secara teoritis gaji pemilik dan bunga atas modal ( sendiri )adalah biaya gaji persekutuan dan bukan pembagian laba.
-          Gaji pemilik dan atau bunga modal di atas jumlah laba bersih
Gaji pemilik dan atau bunga modal diperhitungkan terlebih dahulu dalam pembagian laba, baik laba maupun mengalami kerugian. Apabila mendapatkan keuntungan maka gaji pemilik dan atau bunga modal harus dikurangkan terlebih dahulu. Apabila perusahaan mengalami kerugian maka gaji pemilik dan atau bunga modal harus ditambahkan dan jumlah kerugian harus ditanggung setiap anggota sesuai perjanjian.
-          Koreksi atas laba ( rugi ) tahun – tahun yang lalu
Koreksi ini merupakan masalah yang penting bagi setiap bentuk badan usaha karena mempunyai pengaruh terhadap pelaporan keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan yang sebenarnya dan juga terhadap hak kepemilikan dan bagian atas laba rugi kepada masing – masing pribadi anggota ( pemilik )

·         Laporan keuangan pada persekutuan
-          Laporan perhitungan rugi – laba
-          Laporan perubahan modal
-          Neraca
·         Perubahan ratio pembagian laba ( rugi ) di dalam Persekutuan
Apabila para anggota pemilik bersepakat untuk mengadakan perubahan ketentuan pembagian laba ( rugi ) perusahaan, maka terlebih dahulu harus diadakan penilaian kembali terhadap aktiva perusahaan sebelum ketentuan yang baru mulai berlaku, hal ini penting agar tidak terjadi kerugian di sebagian pihak

B.      PEMBUBARAN KARENA PERUBAHAN PEMILIK
·         Keadaan – keadaan yang menyebabkan terjadinya pembubaran persekutuan
-          Pembubaran atas dasar perjanjian persekutuan ( act of the parties ), karena :
a ) Berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian atau tercapainya tujuan
b ) persetujuan bersama
c ) pengunduran diri seorang anggota
-          Pembubaran atas dasar bekerjanya undang – undang antara lain :
a ) kematian seorang atau beberapa anggota persekutuan
b ) bangkrut seorang atau lebih anggota atau persekutuan
c ) kejadian – kejadian tertentu yang mengakibatkan tidak bertindaknya suatu perusahaan akibat perilaku seorang anggota yang membawa nama persekutuan atau perusahaan
d ) ada perang di dalam suatu Negara dari salah seorang anggota ( persekutuan ) penduduk Negara yang bersangkutan.
-          Pembubaran atas dasar keputusan pengadilan , antara lain dalam beberapa keadaan sebagai berikut : 
a ) ketidak mampuan seorang anggota ( ada beberapa hal ) untuk memenuhi kewajibannya terhadap perjanjian persekutuan
b )  tindakan seorang anggota yang mengakibatkan tidak ada keserasian dalam usaha yang sedang berjalan.
c ) perselisihan intern diantara anggota
d ) tidak mungkin lagi untuk mendapatkan keuntungan secara kontinyu dari usaha perusahaan
e ) kecurangan atau penyajian yang keliru di dalam pembentukan formasi persekutuan 
·         Persoalan akuntansi dalam pembubaran persekutuan
-          Masalah masuknya seorang atau lebih anggota baru
Apabila seorang atau lebih anggota baru diperbolehkan masuk ke dalam persekutuan , berarti satu persekutuan yang baru telah dibentuk. Pembentukan sebuah persekutuan yang baru otomatis membubarkan persekutuan yang lama.
-          Pengunduran diri seorang anggota
Setiap anggota mempunyai hak untuk menarik diri atau mengundurkan diri setiap saat dari organisasi persekutuan. Pengunduran diri seorang anggota berarti pembubaran persekutuan, tetapi tidak berarti persuhaan juga bubar. Perusahaan terus berjalan bagaimana biasanya. Penyelesaiannya bagian penyertaan anggota yang mengundurkan diri bisa dijual kepada anggota baru atau anggota yang lain di samping itu bagian penyertaan yang bersangkutan bisa juga di kembalikan dalam bentuk uang tunai atau berdasarkan perhitungan bagian penyertaannya sesuai perjanjian.
-          Kematian seorang anggota atau lebih
Kematian salah seorang anggota bisa membubarkan persekutuan. Apabila tidak ada sebab khusus , maka perhiutungan rugi dan laba sampai dengan saat itu harus diperhitungkan. Selain itu penyelesaian bagian penyertaan ( modal ) anggota yang meninggal dapat dengan cara pembayaran langsung dari harta persekutuan, atau pembayaran dari hasil apabila ada salah anggota yang lain bersedia membeli bagian penyertaan ( modal ) anggota yang sudah mati. Ada satu cara lagi untuk menyelesaikan hal ini yaitu dengan pembayaran dari hasil asuransi persekutuan dengan pembelian bagian penyertaan anggota yang meninggal oleh anggota yang masih ada.
-          Penyatuan dan atau perubahan bentuk badan usaha
Proses akuntansi pada penyatuan dan atau peleburan ini tergantung dari perseroan akan melanjutkan pembukuan yang telah ada atau akan melakukan membuka buku – buku baru sama sekali, yang perlu dilakukan adalah penyesuaian aktiva dan bagian penyertaan para anggota, berikut juga diikuti dengan pemindahan hutang ke dalam perseroan, penerimaan saham sebagai pembayaran terhadap pembayaran terhadap kekayaan bersih yang dipindahkan serta pembagian saham kepada anggota pemilik.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar