Senin, 05 Desember 2011

Contoh kasus dan analisis Manajemen Resiko pada koperasi kredit



                                    Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, dan merupakan salah satu pilar ekonomi, selayaknya perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Di sisi lain, salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi pengangguran dan mengentaskan kemiskinan dilakukan melalui program-program pemberdayaan ekonomi rakyat. Dengan demikian, melalui pemberdayaan koperasi diharapkan akan mendukung upaya pemerintah tersebut. Dalam upayanya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dituntut untuk dapat menghasilkan program dan kebijakan yang dapat mendukung tumbuh dan berkembangnya koperasi. 
                                    Risiko merupakan bahaya, risiko adalah ancaman atau kemungkinan suatu tindakan atau kejadian yang menimbulkan dampak yang berlawanan dengan tujuan yang ingin dicapai. Namun demikian risiko juga harus dipandang sebagai peluang, yang dipandang berlawanan dengan tujuan yang ingin dicapai. Jadi kata kuncinya adalah tujuan dan dampak pada sisi yang berlawanan.
                                    Dengan kata lain risiko adalah probabiltas bahwa “Baik” atau “Buruk” yang mungkin terjadi yang akan berdampak terhadap tujuan yang ingin kita capai. Untuk itu risiko perlu kita kelola dengan baik melalui proses yang logis dan sitematik dalam identifikasi, kuantifikasi, menentukan sikap, menetapkan solusi serta memonitor dan pelaporan risiko yang berlangsung pada setiap aktivitas atau proses atau yang biasa kita kenal dengan manajemen risiko, kembali pada perkembangan koperasi, walaupun mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan Koperasi senantiasa atau sering kali terganjal oleh sejumlah masalah klasik, diantaranya:
            1.Lemahnya partisipasi anggota
2. Kurangnya permodalan
3. Pemanfaatan pelayanan
4. Lemahnya pengambilan keputusan
5. Lemahnya Pengawasan
6. Manajemen Resiko
                                    Masalah – masalah tersebut diatas merupakan potensi risiko yang yang tampak dan teridentifikasi, sehingga berangkat dari permasalahan umum tersebut Koperasi seharusnya sudah mampu melakukan mitigasi risiko atas permasalahan tersebut diatas. Selanjutnya bagi Koperasi yang bergerak dalam usaha simpan pinjam merupakan industri yang sarat dengan risiko. Koperasi kredit sebenarnya adalah miniatur dari perbankan. Yang dikelola hampir sama, yakni uang masyarakat (anggota koperasi) dan kemudian menyalurkan dalam bentuk pinjaman kepada masyarakat (anggota koperasi) yang membutuhkan.
                                    Dengan risiko tersebut maka sudah selayaknya jika Koperasi kredit menerapkan konsep manajemen risiko, sebagai konsekuensi dari bisnis yang penuh dengan risiko. Artinya risiko yang mungkin timbul dimitigasi dengan cara menerapkan manajemen risiko di semua lini dan bidang. Hal ini menunjukan bahwa pengurus dan pengelola Koperasi kredit sudah selayaknya memiliki kemampuan dalam hal manajemen risiko atau sudah mengikuti program sertifikasi manajemen risiko. Tentunya konsep yang ditawarkan disesuaikan dengan tingkat risiko yang melekat pada bisnis koperasi.
                        Manajemen Risiko Salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk memperkecil ruang dan kesempatan para pembobol koperasi untuk melancarkan aksinya adalah dengan, memberlakukan manajemen risiko dalam praktek berkoperasi. Masalah ini sebenarnya masalah klise yang sudah dicoba dipecahkan jauh hari sebelum meledaknya berbagai kasus di koperasi. Fenomena ini tentunya sejalan dengan rencana penataan modal koperasi, yang seharusnya juga disesuaikan dengan kemajuan bisnis Koperasi kredit yang bersangkutan. Semua risiko yang muncul di balik gemerlapnya bisnis Koperasi kredit, harus bisa ditutup dengan modal koperasi. Itu berarti manajemen risiko merupakan back bone menuju koperasi yang sehat.
                        Maklum, pengalaman tidak menyenangkan yang menimpa beberapa koperasi memperlihatkan bahwa persoalan manajemen risiko tidak bisa dianggap enteng. Pengalaman memberi pelajaran berharga bahwa pengelolaan risiko yang buruk dapat membahayakan kelangsungan koperasi. Pertanyaannya, risiko apa saja yang harus di-cover oleh koperasi? Faktor risiko yang melekat pada bisnis koperasi khususnya Koperasi kredit, jika dikaji lebih jauh, ternyata jumlahnya sangat banyak (beragam), diantaranya :
1. Risiko Kredit, risiko ini didefinisikan sebagai risiko kerugian sehubungan dengan pihak peminjam tidak dapat dan atau tidak mau memenuhi kewajiban untuk membayar kembali dana yang dipinjamkannya secara penuh pada saat jatuh tempo atau sesudahnya.
2. Risiko Likuiditas, risiko likuiditas adalah risiko yang disebabkan Koperasi tidak mampu memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo.
3. Risiko Operasional, risiko operasional didefinisikan sebagai resiko kerugian atau ketidakcukupan proses internal, sumber daya manusia dan sistem yang gagal atau dari peristiwa eksternal.
4. Risiko Bisnis, risiko bisnis adalah risiko yang terkait dengan posisi persaingan antar Koperasi dan prospek keberhasilan Koperasi dalam perubahan pasar.
5. Risiko Strategik, risiko strategik adalah risiko yang terkait dengan keputusan jangka panjang yang dibuat oleh pengurus dan pengelola.
6. Risiko Reputasional, resiko kerusakan pada Koperasi yang diakibatkan dari hasil opnini public yang negative.
7. Risiko Legal
8. Risiko Politik
9. Risiko Kepatuhan



ANALISIS PERMASALAHAN
     Menurut masalah yang ada diatas beberapa analisis yang bisa diamati adalah
1.    Kurang partisipasinya anggota Koperasi, kurangnya partisipasi tersebut dikarenakan banyak anggota yang tidak peduli akan kesejahteraan koperasi dan keberlangsungan operasional Koperasi. Anggota kurang memiliki rasa empati terhadap Koperasi, hal ini mungkin disebabkan karena pelayanan koperasi atau sistem kerja koperasi yang dinilai oleh anggota Koperasi tidak memuaskan.
2.    Kurangnya Permodalan, hal ini dapat dilansir dari hal pada nomor satu karena kurangnya kepedulian anggota maka berkutang pula masukan dana (modal) dari para anggota yang diperoleh dari sumbangan sukarela maupun wajib.
3.    Pemanfaatan pelayanan, pemanfaatan pelayanan yang didapat dari pengurus haruslah memenuhi kepuasan anggota karena dengan pelayanan ini kepuasan anggota akan terpenuhi dan akan mengoptimalkan umpan balik dari anggota.
4.    Lemahnya pengambilan keputusan, proses pengambilan keputusan yang ada dalam koperasi memang sangat lama karena harus melewati beberapa proses seperti  rapat anggota, menyatukan pendapatatau yang terbanyak kemudian kembali dimusyawarahkan untuk menuju mufakat maka di perlukan waktu yang sangat lama untuk mengambil keputusan, dan dalam proses pengambilan keputusan ini terkadang masih ada campur tangan akan kepentingan pribadi.
5.    Lemahnya Pengawasan, karena banyak hal yang harus diurus dalam segi modal, bisnis, dan pelayanan sisi yang perlu disorot juga ialah segi pengawasan yang terjadi pada koperasi. Pengawasan biasanya dilakukan oleh bagian khusus baik dari intern maupun ekstern, pada prakteknya dalam pengawasan ini sangat jarang dilakukan tinjauan lapangan tapi hanya berdasarkan laporan dari badan pengurus. Hal ini yang menyebabkan pengawasan terhadap koperasi kurang.
6.    Manajemen Resiko, jarang pada koperasi yang ada yang memiliki manajemen resiko tapi hanya berdasarkan dari prosedur yang disepakati bersama oleh karena itu sebaiknya setiap koperasi hendaknya memiliki manajemen resiko untuk meminimalisir kerugian dan beberapa risiko risiko lainnya.
      Beberapa uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa manajemen risiko sangat diperlukan dalam berbagai bidang di koperasi guna meminimalisir resiko yang mungkin terjadi dalam menjalankan proses operasionalnya.

Sumber :
http://cugemarosari.blogspot.com/2010/08/manajemen-risiko-pada-koperasi-kredit.html?utm_source=feedburner&utm_medium=feed&utm_campaign=Feed%3A+KoperasiKreditcuGemaRosari+%28KOPERASI+KREDIT+%28CU%29+GEMA+ROSARI%29

Tidak ada komentar:

Posting Komentar