Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, dan merupakan
salah satu pilar ekonomi, selayaknya perlu mendapat perhatian serius dari
pemerintah. Di sisi lain, salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi
pengangguran dan mengentaskan kemiskinan dilakukan melalui program-program
pemberdayaan ekonomi rakyat. Dengan demikian, melalui pemberdayaan koperasi
diharapkan akan mendukung upaya pemerintah tersebut. Dalam upayanya, pemerintah
dalam hal ini Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dituntut
untuk dapat menghasilkan program dan kebijakan yang dapat mendukung tumbuh dan
berkembangnya koperasi.
Risiko merupakan bahaya,
risiko adalah ancaman atau kemungkinan suatu tindakan atau kejadian yang
menimbulkan dampak yang berlawanan dengan tujuan yang ingin dicapai. Namun
demikian risiko juga harus dipandang sebagai peluang, yang dipandang berlawanan
dengan tujuan yang ingin dicapai. Jadi kata kuncinya adalah tujuan dan dampak
pada sisi yang berlawanan.
Dengan kata lain risiko
adalah probabiltas bahwa “Baik” atau “Buruk” yang mungkin terjadi yang akan
berdampak terhadap tujuan yang ingin kita capai. Untuk itu risiko perlu kita
kelola dengan baik melalui proses yang logis dan sitematik dalam identifikasi,
kuantifikasi, menentukan sikap, menetapkan solusi serta memonitor dan pelaporan
risiko yang berlangsung pada setiap aktivitas atau proses atau yang biasa kita
kenal dengan manajemen risiko, kembali pada perkembangan koperasi, walaupun
mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan Koperasi senantiasa atau
sering kali terganjal oleh sejumlah masalah klasik, diantaranya:
1.Lemahnya
partisipasi anggota
2. Kurangnya permodalan
3. Pemanfaatan pelayanan
4. Lemahnya pengambilan keputusan
5. Lemahnya Pengawasan
6. Manajemen Resiko
2. Kurangnya permodalan
3. Pemanfaatan pelayanan
4. Lemahnya pengambilan keputusan
5. Lemahnya Pengawasan
6. Manajemen Resiko
Masalah – masalah
tersebut diatas merupakan potensi risiko yang yang tampak dan teridentifikasi,
sehingga berangkat dari permasalahan umum tersebut Koperasi seharusnya sudah
mampu melakukan mitigasi risiko atas permasalahan tersebut diatas. Selanjutnya
bagi Koperasi yang bergerak dalam usaha simpan pinjam merupakan industri yang
sarat dengan risiko. Koperasi kredit sebenarnya adalah miniatur dari perbankan.
Yang dikelola hampir sama, yakni uang masyarakat (anggota koperasi) dan kemudian
menyalurkan dalam bentuk pinjaman kepada masyarakat (anggota koperasi) yang
membutuhkan.
Dengan risiko tersebut
maka sudah selayaknya jika Koperasi kredit menerapkan konsep manajemen risiko,
sebagai konsekuensi dari bisnis yang penuh dengan risiko. Artinya risiko yang
mungkin timbul dimitigasi dengan cara menerapkan manajemen risiko di semua lini
dan bidang. Hal ini menunjukan bahwa pengurus dan pengelola Koperasi kredit
sudah selayaknya memiliki kemampuan dalam hal manajemen risiko atau sudah
mengikuti program sertifikasi manajemen risiko. Tentunya konsep yang ditawarkan
disesuaikan dengan tingkat risiko yang melekat pada bisnis koperasi.
Manajemen Risiko Salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk
memperkecil ruang dan kesempatan para pembobol koperasi untuk melancarkan
aksinya adalah dengan, memberlakukan manajemen risiko dalam praktek
berkoperasi. Masalah ini sebenarnya masalah klise yang sudah dicoba dipecahkan
jauh hari sebelum meledaknya berbagai kasus di koperasi. Fenomena ini tentunya
sejalan dengan rencana penataan modal koperasi, yang seharusnya juga
disesuaikan dengan kemajuan bisnis Koperasi kredit yang bersangkutan. Semua
risiko yang muncul di balik gemerlapnya bisnis Koperasi kredit, harus bisa
ditutup dengan modal koperasi. Itu berarti manajemen risiko merupakan back
bone menuju koperasi yang sehat.
Maklum,
pengalaman tidak menyenangkan yang menimpa beberapa koperasi memperlihatkan
bahwa persoalan manajemen risiko tidak bisa dianggap enteng. Pengalaman memberi
pelajaran berharga bahwa pengelolaan risiko yang buruk dapat membahayakan
kelangsungan koperasi. Pertanyaannya, risiko apa saja yang harus di-cover
oleh koperasi? Faktor risiko yang melekat pada bisnis koperasi khususnya
Koperasi kredit, jika dikaji lebih jauh, ternyata jumlahnya sangat banyak
(beragam), diantaranya :
1. Risiko Kredit, risiko ini
didefinisikan sebagai risiko kerugian sehubungan dengan pihak peminjam tidak
dapat dan atau tidak mau memenuhi kewajiban untuk membayar kembali dana yang
dipinjamkannya secara penuh pada saat jatuh tempo atau sesudahnya.
2. Risiko Likuiditas, risiko
likuiditas adalah risiko yang disebabkan Koperasi tidak mampu memenuhi
kewajibannya yang telah jatuh tempo.
3. Risiko Operasional, risiko
operasional didefinisikan sebagai resiko kerugian atau ketidakcukupan proses
internal, sumber daya manusia dan sistem yang gagal atau dari peristiwa
eksternal.
4. Risiko Bisnis, risiko
bisnis adalah risiko yang terkait dengan posisi persaingan antar Koperasi dan
prospek keberhasilan Koperasi dalam perubahan pasar.
5. Risiko Strategik, risiko
strategik adalah risiko yang terkait dengan keputusan jangka panjang yang
dibuat oleh pengurus dan pengelola.
6. Risiko Reputasional,
resiko kerusakan pada Koperasi yang diakibatkan dari hasil opnini public yang
negative.
7. Risiko Legal
8. Risiko Politik
9. Risiko Kepatuhan
ANALISIS PERMASALAHAN
Menurut
masalah yang ada diatas beberapa analisis yang bisa diamati adalah
1. Kurang partisipasinya anggota Koperasi, kurangnya
partisipasi tersebut dikarenakan banyak anggota yang tidak peduli akan
kesejahteraan koperasi dan keberlangsungan operasional Koperasi. Anggota kurang
memiliki rasa empati terhadap Koperasi, hal ini mungkin disebabkan karena
pelayanan koperasi atau sistem kerja koperasi yang dinilai oleh anggota
Koperasi tidak memuaskan.
2. Kurangnya Permodalan, hal ini dapat dilansir dari hal
pada nomor satu karena kurangnya kepedulian anggota maka berkutang pula masukan
dana (modal) dari para anggota yang diperoleh dari sumbangan sukarela maupun
wajib.
3. Pemanfaatan pelayanan, pemanfaatan pelayanan yang didapat
dari pengurus haruslah memenuhi kepuasan anggota karena dengan pelayanan ini
kepuasan anggota akan terpenuhi dan akan mengoptimalkan umpan balik dari
anggota.
4. Lemahnya pengambilan keputusan, proses pengambilan
keputusan yang ada dalam koperasi memang sangat lama karena harus melewati
beberapa proses seperti rapat anggota,
menyatukan pendapatatau yang terbanyak kemudian kembali dimusyawarahkan untuk
menuju mufakat maka di perlukan waktu yang sangat lama untuk mengambil
keputusan, dan dalam proses pengambilan keputusan ini terkadang masih ada
campur tangan akan kepentingan pribadi.
5. Lemahnya Pengawasan, karena banyak hal yang harus
diurus dalam segi modal, bisnis, dan pelayanan sisi yang perlu disorot juga
ialah segi pengawasan yang terjadi pada koperasi. Pengawasan biasanya dilakukan
oleh bagian khusus baik dari intern maupun ekstern, pada prakteknya dalam
pengawasan ini sangat jarang dilakukan tinjauan lapangan tapi hanya berdasarkan
laporan dari badan pengurus. Hal ini yang menyebabkan pengawasan terhadap
koperasi kurang.
6. Manajemen Resiko, jarang pada koperasi yang ada yang
memiliki manajemen resiko tapi hanya berdasarkan dari prosedur yang disepakati
bersama oleh karena itu sebaiknya setiap koperasi hendaknya memiliki manajemen
resiko untuk meminimalisir kerugian dan beberapa risiko risiko lainnya.
Beberapa
uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa manajemen risiko sangat
diperlukan dalam berbagai bidang di koperasi guna meminimalisir resiko yang
mungkin terjadi dalam menjalankan proses operasionalnya.
Sumber :
http://cugemarosari.blogspot.com/2010/08/manajemen-risiko-pada-koperasi-kredit.html?utm_source=feedburner&utm_medium=feed&utm_campaign=Feed%3A+KoperasiKreditcuGemaRosari+%28KOPERASI+KREDIT+%28CU%29+GEMA+ROSARI%29
Tidak ada komentar:
Posting Komentar