Rabu, 14 Desember 2011

Pancasila sebagai Ideologi dalam kehidupan ketatanegaraan


Pancasila sebagai Ideologi dalam kehidupan ketatanegaraan

A.    Pengantar
Sebagai dasar Negara,Pancasila merupakan suatu asas kerohanian,dalam kedudukan ini pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelengaraan Negara, temasuk sebagai sumber tertib hokum di Negara Repuplik Indonesia .
Dalam konteks ini maka Pancasila merupakan suatu asas kerohanian Negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai , norma dan kaidah baik moral maupun hokum Negara Republik Indonesia , kedudukan Pancasila yang demikian ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar Negara Republik Indonesia, yang manifestasinya dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu Pancasila merupakan sumber hokum dasar Negara baik yang tertulis yaitu Undang-Undang Dasar Negara maupun hokum dasar tidak tertulis atau convensi.
Negara Indonesia adalah Negara demokrasi yang berdasarkan atas Hukum oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelangaran Negara diatur dalam suatu system perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka Negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasara Negara, hak dan kewajiban warga  Negara, keadilan sosial dan lainnya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian pancasila dalam konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dengan eksistensi Pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi bangsa dan Negara Indonesia, yang memuat Pancasila sebagai dasar Negara, tujuan Negara serta bentuk Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting dan berada pada hirarki tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.

            B. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama-sama dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Konsekunsinya keduanya memiliki kedudukan hukum yang berlainan, namun keduanya terjalin dalam suatu hubungan kesatuan yang kasual dan organis

1.      Pembukaan UUD 1945 sebagai Tertib Hukum Tertinngi
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalama kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu : pertama, memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dan kedua, memasukan diri dalam tertib hukum Indonesia, sebagai tertib hukum Indonesia  sebagai tertib hukum tertinggi.
Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas korekhanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
2.      Pembukaan UUD 1945
Memenuhi Syarat Adanya tertib Hukum Indonesia
Dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945, termuat unsur-unsur yang menurut ilmu hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (rechts code) atau, (legal order), yaitu suatu kerbulatan dan keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
Adapun syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud adalah meliputi empat hal yaitu:
1.                  Adanya kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintahan Negara Republik Indonesia (Pumbukaan UUD 1945 al.IV).
2.                  Adanya kesatuan asas kerokhanian, yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini terpenuhi oleh adanya dasar filsafat negara Pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
3.                  Adanya kesatuan daerah, di mana peraturan-peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh kalimat seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
4.                  Adanya kesatuan waktu, di mana seluruh peraturan-peraturan hukum itu berlaku. Hal ini terpenuhi dengan kalimat pada alinea IV Pembukaan UUD 1945, “….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”. Hal ini menunjukan saat mulai berdiriinya neagara Republik Indonesia  yang di sertai dengan suatu tertib hukum sampai seterusnya selama kelangsungan hidup negara RI.
Maka kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut:
Pertama: menjadi dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya suatu tertib hukum Indonesia. Hal ini dalam penbukaan UUD 1945 telah terpenuhi adanya empat syarat adanya suatu tertib hukum.
Kedua: pembukaan UUD 1945 memasukan diri di dalamnya sebagai ketentuan hukum yang tertinggi, sesuai dengan kedudukannya yaitu sebagai asas bagi hukum dasar baik yang tertulis (UUD), maupun hukum dasar yang tidak tertulis (convensi), serta peraturan hukum yang lainnya yang lebih rendah ( Notonagoro, 1974 : 45)
3.      Pembukaan UUD 1945
Sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
Berdasarkan unsur-unsur yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, maka menurut ilmu hukum tata negara bahwa pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental (Staatsfundamentalnorm)
Pengertian menurut sejarah terjadinya, pembukaan UUD 1945 di tentukan oleh pembentuk negara dan pada hakikatnya terpisah dengan batang tubuh UUD 1945.
Tentang pengertian Pembentuk Negara, dapat di pahami dari hal-hal sebagi berikut: Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang secara representatif merupakan wakil-wakil bangsa Indonesia yang berjuang menegakan kemerdekaan dan mendirikan Republic Indonesia. Hal ini berarti bahwa pada saat PPKI ini menetapkan pembukaan UUD 1945 mempunyai kualitas dan kedudukan sebagai pembentuk negara, oleh karna lembaga tersebut melakukan tugas itu atas kuasa dan bersama-sama denagn rakyat untuk membentuk dan menetapkan berdirinya negara Republik Indonesia  setelah menetapkan secara yuridis berdirinya negara Indonesia berserta pembukaan UUD 1945, maka berakhirlah adanya kualitas pembentuk negara dan rakyat Indonesia secara keseluruhan merupakan unsur dari negara.

Pokok kaidah negara yang fundamental tersebut menurut ilmu hukum mempunyai hakikat dan kedudukan hukum yang tetap. Terlekat pada kelangsungan hidup negara dan oleh karena berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi maka secara hukum tidak dapat di ubah, karena mengubah pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan pembubaran Negara Republik Indonesia (Notonagoro, 1974 : 4 )
Hakikat kendudukan pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945, diantara para ahli hukum sementara memang terdapat suatu tinjauan yang berbeda, walaupun pada akhirnya tiba pada suatu kesimpulan yang sejalan di satu pihak berpendapat bahwa pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasalnya itu adalah merupakan suatu kesatuan, sedangkan di pihak lain menyatakan bahwa di antara keduanya pada hakikatnya terpisah. Namun demikian karna hakikat kedudukan pembukaan UUD 1945 tersebut secara fundamental dan ilmiah yang memiliki kendudukan yang kuat dan terlekat pada kelangsungan hidup negara maka kedua pendapat tersebut akhirnaya tiba pada suatu kesimpulan yang sama sebagai berikut:
1.      Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, dalam hukum mempunyai hakikat kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah, terlekat pada kelangsungan hidup Negara yang telah di bentuk:
2.      Dalam jenjang hierarki tertib hukum, pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidai negara fundamental adalah berkedudukan yang tertinggi sehingga memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal UUD 1945, sehinga secara hukum dapat dikatakan terpisah dari pasal-pasal UUD 1945.
Pengertian “ Tepisah” sebenarnya bukan berati tidak memiliki hubungan sama sekali dengan  batang tubuh (pasal-pasal) UUD 1945, akan tetapi justru anatara pembukaan UUD 1945 denagn batang tubuh UUD 1945 terdapat hubungan “ Kausal organis”, dimana UUD harus menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
4.      Pembukaan UUD 1945 Tetap Terlekat pada Kelansungan Hidup Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945
Berdasarkan hakikat kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai naskah proklamasi yang terinci, sebagai penjelma proklamasi  kemerdekaan 17 agustus 1945, serta dalam ilmu hukum memenuhi syarat bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia, dan sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm), maka pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah, terlekat pada kelangsungan hidup negara.
            I. Isi Pembukaan UUD 1945
  1. Alinea pertama
“ Bahwa sesungunya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri keadilan”
  1. Alinea kedua
“ Dan perjuangan pergerakan kemerdek-aan Indonesia telah sampailah kepada saat yang yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,berdaulat adil dan makmur”
3. Alinea ketiga
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.

4. Alinea Keempat
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.     
Adapun isi pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah meliputi empat hal yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu :
    1. Tentang Tujuan Negara
1.      Tujuan Khusus
Terkandung dalam anak kalimat “.., untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”.
Tujuan khusus dalam kalimat tersebut sebagai relisasinya adalah dalam hubungannya dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu :
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Hal ini dalam hubungannya dengan tujuan negara hukum adalah mengandung pengertian negara hukum formal.
- Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal ini dalam hubungannya dengan pengertian tujuan negara hukum adalah mengandung pengertiaan negara hukum material.
2.      Tujuan Umum
Tujuan negara yang bersifat umum ini dalam arti lingkup kehidupan sesame bangsa di dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat : “... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial…. “
Tujuan negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubungan dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa di dunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
    1. Tentang Ketentuan Diadakannya UUD Negara
Ketentuan ini terkandung dalam anak kalimat, “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia….”.
c.       Tentang Bentuk Negara
Ketentuan ini terkandung dalam anak kalimat sebagai berikut : “… yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat….”
d.      Tentang Dasar Filsafat Negara
Ketentuan ini terkandung dalam anak kalimat sebagai berikut : “…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia…”.
C. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan UUD 1945, mempunyai fungsi hubungan langsung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, karena isi dalam pembukuan djabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat Negara, dan Undang-Undang Dasar merupakan satu kesatuan, walaupun dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian nilai dan norma yang terpadu.
Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
(1) Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya Negara, yang merupakan dasar-dasar pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya Negara Indonesia (alinea I, II dan III Pembukaan).
(2) Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah Negara Indonesia terwujud (alinea IV Pembukaan)
Sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antara masing-masing bagian pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945, adalah sebagai berikut:
1)      Bagian pertama, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945, merupakan pernyataan yang tidak mempunyai “kausal organis”dengan Batang Tubuh UUD 1945.
2)      Bagian keempat Pembukaan UUD 1945, mempunyai hubungan yang bersifat “kausal organis” dengan Batang Tubuh UUD 1945, yang mencakup beberapa segi sebagai berikut :
a)      UUD ditentukan akan ada.
b)      Yang diatur dalam UUD, adalah tentang pembetukan pemerintahan Negara yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi seegala aspek Negara.
c)      Negara indonesia adalah Republik yang berbentuk kedaulatan rakyat.
d)      Ditetapkan dasar kerohanian Negara
Atas dasar sifat-sifat tersebut hubungannya dengan Batang Tubuh UUD 1945, Menempatkan Pembukaan  UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Hal ini sebagaimana termuat dalam penjelasan resmi Pembukaan dalam berita Republik Indonesai tahun II No 7, yang hamper keseluruhannya mengenai bagian keempat UUD 1945.

D. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
            Inti dari Pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat dalam alinea IV. Sebab segala aspek penyelengaraan pemerintahan Negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam Pembukaan alinea IV.
Oleh karena itu justru pembukaan itulah secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai Filsafat Negara Republik indonesai Maka hubungan antara pembukaan UUD 1945, adalah bersifat timbal balik sebagai berikut:
Hubungan secara Formal     
            Jadi berdasarkan tempat Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
·         Bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.
·         Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai Mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat terpisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri yang hakikat hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya.
·         Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat,sifat,kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang memproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
·         Bahwa Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
Hubungan Secara Material
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia pembukaan UUD 1945  adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada pancasila, atau dengan nilai perkataa pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
            Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok Kaidah Negara yang Fundamental, maka Kaidan Negara fundamental tersebut tidak lain adalah pancasila.
E. Hubungan Antara Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
            Sebagaimana telah disebutkan dalam ketetapan MPRS/MPR, bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan proklamasi 17 Agustus 1945, oleh karena itu antara pembukaan dan Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak dapat dipisahkan. Kebersatuan antara Proklamasi denan pembukaan UUD 1945 tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
·          Disebutkan kembali pernyataan Proklamsi Kemerdekaan dalam alinea ketiga Pembukaan menunjukan bahwa antara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
·           Ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan ditetapkannya UUD, Presiden dan Wakil Presiden merupakan realisasi tindak lanjut dari proklamasi.
·           Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya adalah merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang lebih rinci daria adnya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakannya kemerdekaan, dalam bentuk Negara Indonesia yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur dengan berdasarkan asas kerokhanian Pancasila.








DAFTAR PUSTAKA

Kaelan,2008,Pendidikan Pancasila,Paradigma, Yogyakarta.

Notonagoro,1975,Pancasila Secara Ilmiah,Pantjuran Tujuh,Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar