Pancasila
sebagai Ideologi dalam kehidupan ketatanegaraan
A. Pengantar
Sebagai dasar Negara,Pancasila
merupakan suatu asas kerohanian,dalam kedudukan ini pancasila merupakan sumber
nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelengaraan Negara, temasuk
sebagai sumber tertib hokum di Negara Repuplik Indonesia .
Dalam konteks ini maka Pancasila
merupakan suatu asas kerohanian Negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai ,
norma dan kaidah baik moral maupun hokum Negara Republik Indonesia , kedudukan
Pancasila yang demikian ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai
dasar Negara Republik Indonesia, yang manifestasinya dijabarkan dalam suatu
peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu Pancasila merupakan sumber hokum
dasar Negara baik yang tertulis yaitu Undang-Undang Dasar Negara maupun hokum
dasar tidak tertulis atau convensi.
Negara Indonesia adalah Negara demokrasi
yang berdasarkan atas Hukum oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan
penyelangaran Negara diatur dalam suatu system perundang-undangan. Dalam pengertian
inilah maka Negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atau
Undang-Undang Dasara Negara, hak dan kewajiban warga Negara, keadilan sosial dan lainnya diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian pancasila
dalam konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pembahasan ini
tidak dapat dilepaskan dengan eksistensi Pembukaan UUD 1945, yang merupakan
deklarasi bangsa dan Negara Indonesia, yang memuat Pancasila sebagai dasar
Negara, tujuan Negara serta bentuk Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu
pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting
dan berada pada hirarki tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.
B.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 bersama-sama dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, disahkan
oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik
Indonesia Tahun II No.7. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Konsekunsinya
keduanya memiliki kedudukan hukum yang berlainan, namun keduanya terjalin dalam
suatu hubungan kesatuan yang kasual dan organis
1. Pembukaan
UUD 1945 sebagai Tertib Hukum Tertinngi
Kedudukan Pembukaan UUD
1945 dalama kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang
sangat fundamental yaitu : pertama, memberikan faktor-faktor
mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dan kedua, memasukan diri
dalam tertib hukum Indonesia, sebagai tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
Dalam kedudukan dan fungsi
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia,
pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas korekhanian dalam setiap aspek
penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum Indonesia. Maka
kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai
sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
2. Pembukaan
UUD 1945
Memenuhi Syarat Adanya
tertib Hukum Indonesia
Dalam Alinea keempat
Pembukaan UUD 1945, termuat unsur-unsur yang menurut ilmu hukum disyaratkan
bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (rechts code) atau, (legal
order), yaitu suatu kerbulatan dan keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
Adapun syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud adalah meliputi
empat hal yaitu:
1.
Adanya kesatuan subjek, yaitu
penguasa yang mengadakan peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu
Pemerintahan Negara Republik Indonesia
(Pumbukaan UUD 1945 al.IV).
2.
Adanya kesatuan asas kerokhanian,
yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum, yang
merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini terpenuhi oleh adanya dasar
filsafat negara Pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD
1945.
3.
Adanya kesatuan daerah, di mana
peraturan-peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh kalimat seluruh tumpah darah Indonesia,
sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
4.
Adanya kesatuan waktu, di mana
seluruh peraturan-peraturan hukum itu berlaku. Hal ini terpenuhi dengan kalimat
pada alinea IV Pembukaan UUD 1945, “….maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”. Hal ini menunjukan
saat mulai berdiriinya neagara Republik Indonesia yang di sertai
dengan suatu tertib hukum sampai seterusnya selama kelangsungan hidup negara
RI.
Maka kedudukan pembukaan
UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia
adalah sebagai berikut:
Pertama: menjadi dasarnya,
karena pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor
mutlak bagi adanya suatu tertib hukum Indonesia. Hal ini dalam penbukaan UUD 1945 telah terpenuhi adanya empat
syarat adanya suatu tertib hukum.
Kedua: pembukaan UUD 1945 memasukan diri di dalamnya sebagai ketentuan
hukum yang tertinggi, sesuai dengan
kedudukannya yaitu sebagai asas bagi hukum dasar baik yang tertulis (UUD), maupun
hukum dasar yang tidak tertulis (convensi), serta peraturan hukum yang lainnya
yang lebih rendah ( Notonagoro, 1974 : 45)
3. Pembukaan
UUD 1945
Sebagai
Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
Berdasarkan unsur-unsur
yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, maka menurut ilmu hukum tata negara
bahwa pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai pokok
kaidah Negara yang fundamental (Staatsfundamentalnorm)
Pengertian menurut sejarah terjadinya, pembukaan UUD 1945 di
tentukan oleh pembentuk negara dan pada hakikatnya terpisah dengan batang tubuh
UUD 1945.
Tentang pengertian Pembentuk Negara, dapat di pahami dari
hal-hal sebagi berikut: Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang
secara representatif merupakan wakil-wakil bangsa Indonesia yang berjuang menegakan
kemerdekaan dan mendirikan Republic Indonesia. Hal ini berarti bahwa pada saat
PPKI ini menetapkan pembukaan UUD 1945 mempunyai kualitas dan kedudukan sebagai
pembentuk negara, oleh karna lembaga tersebut melakukan tugas itu atas kuasa
dan bersama-sama denagn rakyat untuk membentuk dan menetapkan berdirinya negara
Republik Indonesia setelah menetapkan
secara yuridis berdirinya negara Indonesia berserta pembukaan UUD 1945, maka
berakhirlah adanya kualitas pembentuk negara dan rakyat Indonesia secara
keseluruhan merupakan unsur dari negara.
Pokok kaidah negara yang
fundamental tersebut menurut ilmu hukum mempunyai hakikat dan kedudukan hukum
yang tetap. Terlekat pada kelangsungan hidup negara dan oleh karena
berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi maka secara hukum tidak dapat di
ubah, karena mengubah pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan pembubaran Negara
Republik Indonesia (Notonagoro, 1974 : 4 )
Hakikat kendudukan
pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945, diantara para
ahli hukum sementara memang terdapat suatu tinjauan yang berbeda, walaupun pada
akhirnya tiba pada suatu kesimpulan yang sejalan di satu pihak berpendapat
bahwa pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasalnya itu adalah merupakan suatu
kesatuan, sedangkan di pihak lain menyatakan bahwa di antara keduanya pada
hakikatnya terpisah. Namun demikian karna hakikat kedudukan pembukaan UUD 1945
tersebut secara fundamental dan ilmiah yang memiliki kendudukan yang kuat dan
terlekat pada kelangsungan hidup negara maka kedua pendapat tersebut akhirnaya
tiba pada suatu kesimpulan yang sama sebagai berikut:
1.
Sebagai pokok kaidah negara
yang fundamental, dalam hukum mempunyai hakikat kedudukan yang tetap kuat dan
tidak berubah, terlekat pada kelangsungan hidup Negara yang telah di bentuk:
2.
Dalam jenjang hierarki
tertib hukum, pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidai negara fundamental adalah
berkedudukan yang tertinggi sehingga memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari
pada pasal-pasal UUD 1945, sehinga secara hukum dapat dikatakan terpisah dari
pasal-pasal UUD 1945.
Pengertian “ Tepisah”
sebenarnya bukan berati tidak memiliki hubungan sama sekali dengan batang tubuh (pasal-pasal) UUD 1945, akan
tetapi justru anatara pembukaan UUD 1945 denagn batang tubuh UUD 1945 terdapat
hubungan “ Kausal organis”, dimana UUD harus menciptakan pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
4. Pembukaan
UUD 1945 Tetap Terlekat pada Kelansungan Hidup Negara Republik Indonesia
17 Agustus 1945
Berdasarkan hakikat
kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai naskah proklamasi yang terinci, sebagai
penjelma proklamasi kemerdekaan 17
agustus 1945, serta dalam ilmu hukum memenuhi syarat bagi adanya suatu tertib
hukum di Indonesia, dan sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm), maka pembukaan
UUD 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak
dapat diubah, terlekat pada kelangsungan hidup negara.
I. Isi Pembukaan UUD 1945
- Alinea pertama
“ Bahwa sesungunya
kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan
di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan
peri keadilan”
- Alinea kedua
“ Dan perjuangan pergerakan
kemerdek-aan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka,
bersatu,berdaulat adil dan makmur”
3.
Alinea ketiga
“Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya”.
4. Alinea Keempat
“Kemudian dari pada itu
untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Adapun isi pokok yang
terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah meliputi empat hal
yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu :
- Tentang Tujuan Negara
1. Tujuan Khusus
Terkandung
dalam anak kalimat “.., untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa…”.
Tujuan
khusus dalam kalimat tersebut sebagai relisasinya adalah dalam hubungannya
dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu :
- Melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Hal ini dalam hubungannya
dengan tujuan negara hukum adalah mengandung pengertian negara hukum formal.
- Memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal ini dalam hubungannya
dengan pengertian tujuan negara hukum adalah mengandung pengertiaan negara hukum material.
2. Tujuan Umum
Tujuan negara yang bersifat
umum ini dalam arti lingkup kehidupan sesame bangsa di dunia. Hal ini
terkandung dalam kalimat : “... dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan
sosial…. “
Tujuan negara dalam anak
kalimat ini realisasinya dalam hubungan dengan politik luar negeri Indonesia,
yaitu diantara bangsa-bangsa di dunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia
yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan
sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
- Tentang Ketentuan Diadakannya UUD Negara
Ketentuan ini terkandung
dalam anak kalimat, “… maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia….”.
c. Tentang Bentuk Negara
Ketentuan ini terkandung
dalam anak kalimat sebagai berikut : “…
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat….”
d. Tentang Dasar Filsafat Negara
Ketentuan ini terkandung
dalam anak kalimat sebagai berikut : “…dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawarata/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia…”.
C. Hubungan antara
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan UUD 1945,
mempunyai fungsi hubungan langsung yang bersifat kausal organis dengan batang
tubuh UUD 1945, karena isi dalam pembukuan djabarkan ke dalam pasal-pasal UUD
1945. Maka pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat Negara, dan
Undang-Undang Dasar merupakan satu kesatuan, walaupun dapat dipisahkan, bahkan
merupakan rangkaian nilai dan norma yang terpadu.
Adapun rangkaian makna yang
terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
(1) Rangkaian peristiwa dan
keadaan yang mendahului terbentuknya Negara, yang merupakan dasar-dasar
pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya Negara Indonesia
(alinea I, II dan III Pembukaan).
(2) Yang merupakan ekspresi
dari peristiwa dan keadaan setelah Negara Indonesia terwujud (alinea IV
Pembukaan)
Sehingga dapatlah ditentukan
sifat hubungan antara masing-masing bagian pembukaan dengan Batang Tubuh UUD
1945, adalah sebagai berikut:
1)
Bagian pertama, kedua dan
ketiga Pembukaan UUD 1945, merupakan pernyataan yang tidak mempunyai “kausal
organis”dengan Batang Tubuh UUD 1945.
2)
Bagian keempat Pembukaan
UUD 1945, mempunyai hubungan yang bersifat “kausal organis” dengan Batang Tubuh
UUD 1945, yang mencakup beberapa segi sebagai berikut :
a)
UUD ditentukan akan ada.
b)
Yang diatur dalam UUD,
adalah tentang pembetukan pemerintahan Negara yang memenuhi berbagai
persyaratan dan meliputi seegala aspek Negara.
c)
Negara indonesia
adalah Republik yang berbentuk kedaulatan rakyat.
d)
Ditetapkan dasar kerohanian
Negara
Atas dasar sifat-sifat
tersebut hubungannya dengan Batang Tubuh UUD 1945, Menempatkan Pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat
penting. Hal ini sebagaimana termuat dalam penjelasan resmi Pembukaan dalam
berita Republik Indonesai tahun II No 7, yang hamper keseluruhannya mengenai
bagian keempat UUD 1945.
D. Hubungan antara Pembukaan
UUD 1945 dengan Pancasila
Inti dari
Pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat dalam alinea IV. Sebab segala
aspek penyelengaraan pemerintahan Negara yang berdasarkan Pancasila terdapat
dalam Pembukaan alinea IV.
Oleh karena itu justru pembukaan itulah secara formal yuridis
Pancasila ditetapkan sebagai Filsafat Negara Republik indonesai Maka hubungan
antara pembukaan UUD 1945, adalah bersifat timbal balik sebagai berikut:
Hubungan secara Formal
Jadi berdasarkan tempat
Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
·
Bahwa rumusan Pancasila
sebagai dasar Negara Republik Indonesia
adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.
·
Bahwa dengan demikian
Pembukaan UUD berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai Mukadimah dari UUD 1945 dalam
kesatuan yang tidak dapat terpisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang
bereksistensi sendiri yang hakikat hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya.
·
Bahwa Pancasila dengan
demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat,sifat,kedudukan dan fungsi sebagai
pokok kaidah Negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar
kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang memproklamirkan tanggal 17
Agustus 1945.
·
Bahwa Pancasila sebagai
inti pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap
dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik
Indonesia.
Hubungan Secara Material
Jadi berdasarkan
urut-urutan tertib hukum Indonesia pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi,
adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada pancasila, atau dengan nilai
perkataa pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini secara
material tertib hukum Indonesia
dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Selain itu dalam
hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok
Kaidah Negara yang Fundamental, maka Kaidan Negara fundamental tersebut tidak
lain adalah pancasila.
E. Hubungan Antara
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Sebagaimana telah
disebutkan dalam ketetapan MPRS/MPR, bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan satu
kesatuan dengan proklamasi 17 Agustus 1945, oleh karena itu antara pembukaan
dan Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak dapat dipisahkan. Kebersatuan antara
Proklamasi denan pembukaan UUD 1945 tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
·
Disebutkan kembali pernyataan Proklamsi Kemerdekaan
dalam alinea ketiga Pembukaan menunjukan bahwa antara Proklamasi dengan
Pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
·
Ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 pada tanggal
18 Agustus 1945 bersama-sama dengan ditetapkannya UUD, Presiden dan Wakil
Presiden merupakan realisasi tindak lanjut dari proklamasi.
·
Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya adalah
merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang lebih rinci daria adnya cita-cita
luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakannya kemerdekaan, dalam bentuk
Negara Indonesia yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur dengan
berdasarkan asas kerokhanian Pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan,2008,Pendidikan Pancasila,Paradigma, Yogyakarta.
Notonagoro,1975,Pancasila Secara Ilmiah,Pantjuran Tujuh,Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar