Tampilkan postingan dengan label Manajemen Resiko. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manajemen Resiko. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Desember 2011

Cara mengindentifikasi Risiko




A.   Pengertian Identifikasi Resiko
                        Risiko berhubungan dengan ketidakpastian ini terjadi oleh karena kurang atau tidak tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan terjadi. Sesuatu yang tidak pasti (uncertain) dapat berakibat menguntungkan atau merugikan.menurut Wideman, ketidak pastian yang menimbulkan kemungkinan menguntungkan dikenal dengan istilah peluang (Opportunity), sedangkan ketidak pastian yang menimbulkan akibat yang merugikan dikenal dengan istilah risiko (Risk). Secara umum risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang dihadapi seseorang atau perusahaan dimana terdapat kemungkinan yang merugikan.
                        Jadi Identifikasi Resiko dapat dijabarkan proses dimana perusahaan secara terus menerus mengidentifikasi kerugian property, liability, personal sebelum terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan (penyebab langsung terjadinya kerugian).
B.   Katagori Resiko
Risiko dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk :.
·                     Risiko spekulatif
Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi perusahaan yang dapat memberikan keuntungan dan juga dapat memberikan kerugian.Risiko spekulatif kadang-kadang dikenal pula dengan istilah risiko bisnis(business risk). Seseorang yang menginvestasikan dananya disuatu tempat menghadapi dua kemungkinan. Kemungkinan pertama investasinya menguntungkan atau malah investasinya merugikan. Risiko yang dihadapi seperti ini adalah risiko spekulatif. Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi yang dapat memberikan keuntungan dan juga dapat menimbulkan kerugian.
  • Risiko murni
Risiko murni (pure risk) adalah sesuatu yng hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan tidak mungkin menguntungkan. Salah satu contoh adalah kebakaran, apabila perusahaan menderiat kebakaran,maka perusahaan tersebut akan menderita kerugian. kemungkinan yang lain adalah tidak terjadi kebakaran. Dengan demikian kebakaran hanya menimbulkan kerugian, bukan menimbulkan keuntungan, kecuali ada kesengajaan untuk membakar dengan maksud-maksud tertentu. Risiko murni adalah sesuatu yang hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan tidak mungkin menguntungkan. Salah satu cara menghindarkan risiko murni adalah dengan asuransi. Dengan demikian besarnya kerugian dapat diminimalkan. itu sebabnya risiko murni kadang dikenal dengan istilah risiko yang dapat diasuransikan ( insurable risk ).
Perbedaan utama antara risiko spekulatif dengan risiko murni adalah kemungkinan untung ada atau tidak, untuk risiko spekulatif masih terdapat kemungkinan untung sedangkan untuk risiko murni tidak dapat kemungkinan untung
Tahapan ini bertujuan untuk mengindentifikasi risiko yang harus dikelola organisasi melalui proses yang sistematis dan terstruktur. Proses ini sangat penting karena risiko yang tidak terindentifikasi pada proses ini tidak akan ditangani pada proses-proses selanjutnya. Proses ini juga harus mengupayakan untuk mengindentifikasikan risiko-risiko baik yang dalam kendali organisasi maupun diluarkendali organisasi(eksternal). Proses tersebut dimulai dengan mengindentifikasikan secara komperehensif, ekstensif dan intensif mengenai risiko apa saja yang dapat terjadi, dimana dan bilamana. Setelah memperoleh daftar risiko yang dapat terjadi maka dimulai analisis mengapa hal tersebut dapat terjadi dan bagaimana terjadinya.
                        Sasaran indentifikasi risiko adalah mengembangkan daftar sumber risiko dan kejadian yang komperehensif serta memiliki dampak terhadap pencapaian sasaran dan target (atau elemen kunci) yang terindentifikasi dari konteks. Dokumen utama yang dihasilkan dalam proses ini adalah daftar risiko(risk register)

  1. Komponen Resiko
Risiko dalam manajemen risiko bukan sekedar suatu kejadian, peristiwa atau kondisi yang dapat berkembang/terjadi, namun mencakup pula berbagai informasi yang terkait dengan kejadian, peristiwa atau kondisi tersebut. Oleh karena itu dalam proses identifikasi risiko, informasi yang dikumpulkan antara lain mencakup:
o        Sumber risiko;stake holder, benda atau kondisi lingkungan yang dapat memicu timbulnya risiko.
Faktor risiko internal adalah faktor-faktor risiko yang terjadi di dalam perusahaan atau proyek yang dapat dikontrol oleh manusia. Risiko - risiko seperti ini biasanya timbul karena masalah keuangan, organisasi, karyawan, lingkungan kerja, perubahan produk dan masalah-masalah lain di dalam perusahaan atau proyek yang tidak menunjang pencapaian yang diharapkan. Akibatnya, terjadilah penundaan waktu penyelesaian proyek, peningkatan biaya atau gangguan / interupsi pada arus kas.
Faktor risiko eksternal adalah faktor-faktor risiko di luar kontrol / kendali manusia, misalnya aktivitas di pasar uang / pasar modal, kebijakan di bidang perpajakan, perubahan lingkungan / alam (cuaca), dan lain-lain. Ketika risiko-risiko ini terjadi, yang paling penting adalah bagaimana menghadapinya. Contoh faktor risiko eksternal dalam rencana pembangunan jembatan yang menghubungkan pulau Jawa dan Sumatra adalah gempa bumi yang kuat dan tsunami, karena selat Sunda termasuk salah satu area di dunia yang sangat sering diguncang gempa. Oleh karena itu, jembatan itu harus dibangun dengan kekuatan yang sanggup untuk menahan gempa bumi dan tsunami.
o        Kejadian : peristiwa yang dapat terjadi dan berdampak terhadap pencapaian sasaran dan target.
o        Konsekuensi:dampak terhadap asset organisasi atau stake holder
o        Pemicu (apa dan mengapa) : faktor-faktor yang menjadi pemicu timbulnya
o        Suatu peristiwa berisiko
o        Pengendalian : langkah-langkah antisipasi dan pencegahan awal yang dapat dilaksanakan
o        Perkiraan kapan risiko terjadi dan dimana risiko itu dapat terjadi elemen-elemen kunci diatas dapat bertambah atau malah berkurang tergantung kebutuhan pada saat menetapkan konteks manajemen risiko.

D.   Cara Mengindentifikasi Resiko
o   Identifikasi risiko berdasarkan tujuan.
            Pendirian sebuah perusahaan tentulah mempunyai tujuan. Jadi, peristiwa-peristiwa yang akan menyebabkan tidak tercapainya sebagian atau seluruh tujuan perusahaan akan diindentifikasikan sebagai risiko.
            Contoh : Kebijakan moratorium / penghentian sementara izin baru alih fungsi lahan gambut dan hutan alam menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2011 oleh Kementerian Kehutanan untuk semua sektor industri, mulai dari perkebunan, pertambangan sampai kehutanan, dapat diidentifikasikan sebagai risiko yang akan dihadapi oleh pelaku bisnis di bidang perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan kehutanan yang telah merencanakan ekspansi bisnis sebagai tujuan usaha mereka pada tahun 2010 sampai 2012, karena dengan adanya kebijakan moratorium tersebut dapat membuat tidak tercapainya sebagian / seluruh tujuan perusahaan.
o   Identifikasi risiko berdasarkan skenario.
            Skenario yang dibuat dimana skenario-skenario tersebut merupakan alternatif-alternatif cara untuk mencapai tujuan perusahaan. Jadi, peristiwa-peristiwa yang memicu terjadinya alternatif skenario yang tidak diharapkan / di luar yang telah ditetapkan perusahaan dapat diidentifikasikan sebagai risiko
Hasil dari identifikasi risiko adalah sebuah daftar berisi risiko-risiko. Apa yang akan dilakukan terhadap risiko-risiko yang telah didaftarkan itu tergantung dari sifat dari risiko-risiko itu.
  1. Proses Identifikasi Risiko
            Proses identifikasi tergantung dari jenis proyek yang sedang ditangani dan kemampuan / keahlian / pengalaman dari tim manajemen risiko yang ditugaskan untuk mengidentifikasi risiko-risiko, beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam proses identifikasi risiko, antara lain :
1.    Proses identifikasi risiko dimulai dengan mengumpulkan peristiwa-peristiwa yang dapat menimbulkan risiko bagi perusahaan atau suatu proyek baru yang akan dikembangkan / dirintis oleh perusahaan itu. Pada umumnya, sebagian besar proses identifikasi risiko dimulai dengan mempelajari isu-isu dan hal-hal yang menjadi perhatian tim pengembangan proyek. Contoh daftar identifikasi risiko-risiko adalah manajemen, organisasi, peraturan pemerintah, pihak ke tiga, kondisi ekonomi perusahaan, lingkungan, dan lain-lain.
2.    Pengelompokan risiko, sesudah risiko-risiko diidentifikasi maka risiko-risiko itu harus dikelompokkan dalam beberapa kelompok risiko yang sejenis. Pengelompokkan risiko-risiko itu bertujuan untuk mencegah terjadinya pengulangan dan membantu manajemen dalam proses menganalisa risiko-risiko.
3.    Pembentukan Tim, siapa saja yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan identifikasi risiko ? Perusahaan dapat membentuk tim khusus untuk mengidentifikasi risiko yang terdiri dari manajer proyek, anggota-anggota proyek, tim manajemen risiko, ahli-ahli dari luar tim proyek yang menguasai / memahami proyek yang sedang dikerjakan, ahli manajemen risiko dan pemegang saham.
  1. Teknik-teknik yang Dipakai Dalam Mengidentifikasi Risiko
1.    Kumpulkan informasi
misalnya dengan cara :  Tukar pikiran diantara tim dan mintalah setiap orang untuk mengidentifikasi area-area mana saja yang berpotensi risiko. Setiap orang mungkin bisa menuliskan 3 (tiga) sampai 5 (lima) peristiwa-peristiwa yang mengandung risiko di areanya masing-masing. Dimulai dari risiko utama sampai pada risiko-risiko yang lebih kecil yang merupakan bagian dari risiko utama itu. Di papan tulis, orang pertama dapat menulis di baris pertama, dilanjutkan dengan orang berikutnya untuk menghindari duplikasi dan menghemat waktu. Keuntungan dari cara ini adalah masukan dari seseorang dapat memicu timbulnya masukan lain dari orang berikutnya.
2.    Interview
3.    Analisa SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, and Threats)

4.    Pengalaman pribadi dan intuisi
o  Buatlah sebuah daftar berisi risiko-risiko berdasarkan pengalaman masa lalu atau pelajaran-pelajaran yang dapat diambil dari proyek sejenis
o  Lakukan pemetaan dimana kita harus membuat kategori risiko dari seluruh risiko yang telah diidentifikasikan tersebut.
Risiko – risiko yang telah diidentifikasi dapat dikategorikan dalam :  
o  Peristiwa-peristiwa yang mengandung risiko dan diprediksi akan terjadi terus menerus, tapi kita tidak mengetahui bagaimana atau berapa besar dampak kerugian yang ditimbulkan jika peristiwa-peristiwa itu terjadi : perubahan dalam kondisi pasar, ketentuan-ketentuan operasional, perubahan dalam sosial, politik dan lingkungan, perubahan dalam perekonomian (perpajakan, nilai tukar mata uang, tidak stabilnya tingkat suku bunga, inflasi), kondisi cuaca yang ekstrim, perubahan selera pelanggan, tidak tersedianya bahan mentah, dll.  Contoh : kenaikan harga kertas merupakan salah satu risiko yang diidentifikasi oleh penerbit buku. Kenaikan harga kertas +/- 40% pada tahun 2010 ini memukul industri buku. Penjualan buku menurun karena lonjakan harga buku.
o  Peristiwa-peristiwa yang mengandung risiko, tapi jarang terjadi dan kita berusaha melakukan tindakan untuk menghindari kerugian akibat peristiwa-peristiwa itu. Contoh : bencana alam (banjir, kebakaran, gempa bumi, letusan gunung berapi), tidak tersedianya bahan mentah, terbatasnya / kurangnya modal kerja / pendanaan untuk suatu proyek, faktor-faktor eksternal seperti terorisme, sabotase, perang, dll
o  Peristiwa-peristiwa yang mengandung risiko yang terjadi di dalam internal bisnis / organisasi. Contoh : tujuan perusahaan yang tidak realistis, manajemen yang tidak kompeten, minimnya kepemimpinan manajemen, sistim komunikasi yang tidak berjalan baik di dalam perusahaan, karyawan mogok kerja, prosedur seleksi / rekrutmen karyawan yang tidak memadai, tugas & tanggung jawab yang tidak jelas.
o  Peristiwa-peristiwa yang mengandung risiko yang bersifat teknis : bekerja dalam kondisi yang tidak aman dapat menyebabkan kecelakaan, tingkat keamanan kerja yang tidak sesuai standar, dll.
o  Politik, misalnya perubahan dalam kebijakan / peraturan pemerintah,
pergantian kabinet, dll.
o    Hukum dan peraturan pemerintah
Contoh : Berdasarkan Ketentuan Badan Standar Nasional Indonesia No. 13-6910-2002 tentang Operasi Pengeboran Darat dan Lepas Pantai di Indonesia, maka sumur-sumur pengeboran harus berjarak sekurang-kurangnya 100 meter dari jalan umum, rel kereta api, perumahan atau tempat-tempat lain dimana sumber nyala api dapat timbul dan berdasarkan Perda No. 16 tahun 2003 peruntukan lokasi sebenarnya bukan untuk pertambangan. Tetapi, fakta yang terjadi adalah jarak sumur pengeboran gas bumi di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur dengan pemukiman penduduk terlalu dekat (kurang lebih 5 meter) dan pengeboran dilakukan di kawasan industri. Hal ini merupakan risiko yang harus diidentifikasi oleh Lapindo Brantas Inc. sebelum melakukan pengeboran. Karena, bila terjadi kecelakaan pada saat pengeboran, maka ekologi dan manusia di sekitar lingkungan akan terkena dampaknya. Pihak Lapindo pun harus menanggung kerugian finansial bila terjadi kesalahan pengeboran.
5.       Analisa daftar risiko-risiko tersebut
      Suatu proses Analisa identifikasi risiko akan menghasilkan daftar risiko yang memuat informasi mengenai risiko-risiko yang telah diidentifikasikan, akar penyebab terjadinya risiko dan kategori risiko-risiko.Identifikasi Resiko perlu dilakukan secara terus menerus karena risiko-risiko baru bisa saja muncul ke permukaan ketika suatu proyek sedang berlangsung / dikerjakan.

Senin, 05 Desember 2011

Contoh kasus dan analisis Manajemen Resiko pada koperasi kredit



                                    Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, dan merupakan salah satu pilar ekonomi, selayaknya perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Di sisi lain, salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi pengangguran dan mengentaskan kemiskinan dilakukan melalui program-program pemberdayaan ekonomi rakyat. Dengan demikian, melalui pemberdayaan koperasi diharapkan akan mendukung upaya pemerintah tersebut. Dalam upayanya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dituntut untuk dapat menghasilkan program dan kebijakan yang dapat mendukung tumbuh dan berkembangnya koperasi. 
                                    Risiko merupakan bahaya, risiko adalah ancaman atau kemungkinan suatu tindakan atau kejadian yang menimbulkan dampak yang berlawanan dengan tujuan yang ingin dicapai. Namun demikian risiko juga harus dipandang sebagai peluang, yang dipandang berlawanan dengan tujuan yang ingin dicapai. Jadi kata kuncinya adalah tujuan dan dampak pada sisi yang berlawanan.
                                    Dengan kata lain risiko adalah probabiltas bahwa “Baik” atau “Buruk” yang mungkin terjadi yang akan berdampak terhadap tujuan yang ingin kita capai. Untuk itu risiko perlu kita kelola dengan baik melalui proses yang logis dan sitematik dalam identifikasi, kuantifikasi, menentukan sikap, menetapkan solusi serta memonitor dan pelaporan risiko yang berlangsung pada setiap aktivitas atau proses atau yang biasa kita kenal dengan manajemen risiko, kembali pada perkembangan koperasi, walaupun mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan Koperasi senantiasa atau sering kali terganjal oleh sejumlah masalah klasik, diantaranya:
            1.Lemahnya partisipasi anggota
2. Kurangnya permodalan
3. Pemanfaatan pelayanan
4. Lemahnya pengambilan keputusan
5. Lemahnya Pengawasan
6. Manajemen Resiko
                                    Masalah – masalah tersebut diatas merupakan potensi risiko yang yang tampak dan teridentifikasi, sehingga berangkat dari permasalahan umum tersebut Koperasi seharusnya sudah mampu melakukan mitigasi risiko atas permasalahan tersebut diatas. Selanjutnya bagi Koperasi yang bergerak dalam usaha simpan pinjam merupakan industri yang sarat dengan risiko. Koperasi kredit sebenarnya adalah miniatur dari perbankan. Yang dikelola hampir sama, yakni uang masyarakat (anggota koperasi) dan kemudian menyalurkan dalam bentuk pinjaman kepada masyarakat (anggota koperasi) yang membutuhkan.
                                    Dengan risiko tersebut maka sudah selayaknya jika Koperasi kredit menerapkan konsep manajemen risiko, sebagai konsekuensi dari bisnis yang penuh dengan risiko. Artinya risiko yang mungkin timbul dimitigasi dengan cara menerapkan manajemen risiko di semua lini dan bidang. Hal ini menunjukan bahwa pengurus dan pengelola Koperasi kredit sudah selayaknya memiliki kemampuan dalam hal manajemen risiko atau sudah mengikuti program sertifikasi manajemen risiko. Tentunya konsep yang ditawarkan disesuaikan dengan tingkat risiko yang melekat pada bisnis koperasi.
                        Manajemen Risiko Salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk memperkecil ruang dan kesempatan para pembobol koperasi untuk melancarkan aksinya adalah dengan, memberlakukan manajemen risiko dalam praktek berkoperasi. Masalah ini sebenarnya masalah klise yang sudah dicoba dipecahkan jauh hari sebelum meledaknya berbagai kasus di koperasi. Fenomena ini tentunya sejalan dengan rencana penataan modal koperasi, yang seharusnya juga disesuaikan dengan kemajuan bisnis Koperasi kredit yang bersangkutan. Semua risiko yang muncul di balik gemerlapnya bisnis Koperasi kredit, harus bisa ditutup dengan modal koperasi. Itu berarti manajemen risiko merupakan back bone menuju koperasi yang sehat.
                        Maklum, pengalaman tidak menyenangkan yang menimpa beberapa koperasi memperlihatkan bahwa persoalan manajemen risiko tidak bisa dianggap enteng. Pengalaman memberi pelajaran berharga bahwa pengelolaan risiko yang buruk dapat membahayakan kelangsungan koperasi. Pertanyaannya, risiko apa saja yang harus di-cover oleh koperasi? Faktor risiko yang melekat pada bisnis koperasi khususnya Koperasi kredit, jika dikaji lebih jauh, ternyata jumlahnya sangat banyak (beragam), diantaranya :
1. Risiko Kredit, risiko ini didefinisikan sebagai risiko kerugian sehubungan dengan pihak peminjam tidak dapat dan atau tidak mau memenuhi kewajiban untuk membayar kembali dana yang dipinjamkannya secara penuh pada saat jatuh tempo atau sesudahnya.
2. Risiko Likuiditas, risiko likuiditas adalah risiko yang disebabkan Koperasi tidak mampu memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo.
3. Risiko Operasional, risiko operasional didefinisikan sebagai resiko kerugian atau ketidakcukupan proses internal, sumber daya manusia dan sistem yang gagal atau dari peristiwa eksternal.
4. Risiko Bisnis, risiko bisnis adalah risiko yang terkait dengan posisi persaingan antar Koperasi dan prospek keberhasilan Koperasi dalam perubahan pasar.
5. Risiko Strategik, risiko strategik adalah risiko yang terkait dengan keputusan jangka panjang yang dibuat oleh pengurus dan pengelola.
6. Risiko Reputasional, resiko kerusakan pada Koperasi yang diakibatkan dari hasil opnini public yang negative.
7. Risiko Legal
8. Risiko Politik
9. Risiko Kepatuhan



ANALISIS PERMASALAHAN
     Menurut masalah yang ada diatas beberapa analisis yang bisa diamati adalah
1.    Kurang partisipasinya anggota Koperasi, kurangnya partisipasi tersebut dikarenakan banyak anggota yang tidak peduli akan kesejahteraan koperasi dan keberlangsungan operasional Koperasi. Anggota kurang memiliki rasa empati terhadap Koperasi, hal ini mungkin disebabkan karena pelayanan koperasi atau sistem kerja koperasi yang dinilai oleh anggota Koperasi tidak memuaskan.
2.    Kurangnya Permodalan, hal ini dapat dilansir dari hal pada nomor satu karena kurangnya kepedulian anggota maka berkutang pula masukan dana (modal) dari para anggota yang diperoleh dari sumbangan sukarela maupun wajib.
3.    Pemanfaatan pelayanan, pemanfaatan pelayanan yang didapat dari pengurus haruslah memenuhi kepuasan anggota karena dengan pelayanan ini kepuasan anggota akan terpenuhi dan akan mengoptimalkan umpan balik dari anggota.
4.    Lemahnya pengambilan keputusan, proses pengambilan keputusan yang ada dalam koperasi memang sangat lama karena harus melewati beberapa proses seperti  rapat anggota, menyatukan pendapatatau yang terbanyak kemudian kembali dimusyawarahkan untuk menuju mufakat maka di perlukan waktu yang sangat lama untuk mengambil keputusan, dan dalam proses pengambilan keputusan ini terkadang masih ada campur tangan akan kepentingan pribadi.
5.    Lemahnya Pengawasan, karena banyak hal yang harus diurus dalam segi modal, bisnis, dan pelayanan sisi yang perlu disorot juga ialah segi pengawasan yang terjadi pada koperasi. Pengawasan biasanya dilakukan oleh bagian khusus baik dari intern maupun ekstern, pada prakteknya dalam pengawasan ini sangat jarang dilakukan tinjauan lapangan tapi hanya berdasarkan laporan dari badan pengurus. Hal ini yang menyebabkan pengawasan terhadap koperasi kurang.
6.    Manajemen Resiko, jarang pada koperasi yang ada yang memiliki manajemen resiko tapi hanya berdasarkan dari prosedur yang disepakati bersama oleh karena itu sebaiknya setiap koperasi hendaknya memiliki manajemen resiko untuk meminimalisir kerugian dan beberapa risiko risiko lainnya.
      Beberapa uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa manajemen risiko sangat diperlukan dalam berbagai bidang di koperasi guna meminimalisir resiko yang mungkin terjadi dalam menjalankan proses operasionalnya.

Sumber :
http://cugemarosari.blogspot.com/2010/08/manajemen-risiko-pada-koperasi-kredit.html?utm_source=feedburner&utm_medium=feed&utm_campaign=Feed%3A+KoperasiKreditcuGemaRosari+%28KOPERASI+KREDIT+%28CU%29+GEMA+ROSARI%29

Selasa, 15 November 2011

Mekanisme Klaim dalam Asuransi

Bicara soal asuransi tentu berkaitan sama Klaim, pas dikampus sih udah dibahas,,nah nih materi yang dibahas dikelas sophie kemarin, moga yang lagi butuh referensi bisa bantu,,,
:)

MEKANISME KLAIM

3.1 Jenis Klausula Asuransi
            Dalam perjanjian asuransi sering dimuat janji-janji khusus yang dirumuskan secara tegas dalam polis, yang lazim disebut Klausula asuransi yang maksudnya untuk mengetahui batas tanggung jawab penanggung dalam pembayaran ganti kerugian apabila terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian. Jenis-jenis asuransi tersebut ditentukan oleh sifat objek asuransi itu, bahaya yang mengancam dalam setiap asuransi. Klausula-klausula yang dimaksud antara lain:
a.                   Klausula Premier Risque
Klausula ini menyatakan bahwa apabila pada asuransi dibawah nilai benda terjadi kerugian, penanggung akan membayar ganti kerugian seluruhnya sampai maksimum jumlah yang diasuransikan (Pasal 253 ayat 3 KUHD). Klausula ini biasa digunakan pada asuransi pembongkaran dan pencurian, asuransi tanggung jawab.
b.                  Klausula All Risk
Klausula ini menentukan bahwa penanggung memikul segala resiko atau benda yang diasuransikan. ini berarti penanggung akan mengganti semua kerugian yang timbul akibat peristiwa apapun, kecuali kerugian yang timbul karena kesalahan tertanggung sendiri (Pasal 276 KUHD) dan karena cacat sendiri bendanya (Pasal 249 KUHD).
c.         Klausula Total Loss Only (TLO)
            Klausula ini menentukan bahwa penanggung hanya  menanggung kerugian yang merupakan kerugian keseluruhan/total atas benda yang diasuransikan.


·         Klausula Sudah Diketahui (All Seen)
            Klausula ini digunakan pada asuransi kebakaran. Klausula ini menentukan bahwa penanggung sudah mengetahui keadaan, konstruksi, letak dan cara pemakaian bangunan yang diasuransikan.
·         Klausula Renunsiasi (Renunciation)
            Menurut Klausula penanggung tidak akan menggugat tertanggung, dengan alasan pasal 251 KUHD, kecuali jika hakim menetapkan bahwa pasal tersebut harus diberlakuan secara jujur atau itikad baik dan sesuai dengan kebiasaan. berarti apabila timbul kerugian akibat evenemen tertanggung tidak memberitahukan keadaan benda objek asuransi kepada penanggung, maka penanggung tidak akan mengajukan pasal 251 KUHD dan penanggung akan membayar klaim ganti kerugian kepada tertanggung.
d.         Klausula Free Particular Average (FPA)
            Bahwa penaggung dibebaskan dari kewajiban membayar ganti kerugian yang timbul akibat peristiwa khusus di laut (Particular Average) seperti ditentukan dalam pasal 709 KUHD dengan kata lain penanggung menolak pembayaran ganti kerugian yang diklaim oleh tertanggung yang sebenarnya timbul dari akibat peristiwa khusus yang sudah dibebaskan klausula FPA.
·         Klausula Riot, Strike & Civil Commotion (RSCC)
            Riot (kerusuhan) adalah tindakan suatu kelompok orang, minimal sebanyak 12 orang, yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai huru-hara.
            Strike (pemogokan) adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal 12 orang pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari 24 orang),yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.
            Civil Commotion (huru-hara) adalah keadaan di suatu kota dimana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 jam secara terus menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.
3.2 Pengajuan Klaim
            Klaim adalah suatu tuntutan atas suatu hak, yang timbul karena persyaratan dalam perjanjian yang ditentukan sebelumnya telah dipenuhi. Sedangkan klaim Asuransi Jiwa adalah suatu tuntutan dari pihak Pemegang polis/ yang ditunjuk kepada pihak Asuransi, atas sejumlah pembayaran Uang Pertanggungan (UP) atau Nilai Tunai yang timbul karena syarat-syarat dalam perjanjian asuransinya telah dipenuhi. Adapun penyebab terjadinya klaim adalah:
  1. Tertanggung meninggal dunia
  2. Pemegang polis menghentikan pembayaran preminya dan memutuskan perjanjian asuransinya pada saat polisnya sudah mempunyai nilai tunai.
  3. Perjanjian asuransi sudah berakhir sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam polis dan kewajiban pemegang polis telah terpenuhi atau polis dalam keadaan lapse tetapi telah mempunyai nilai tunai (habis kontrak bebas premi)
  4. Tertanggung mendapat kecelakaan
  5. Tertanggung karena suatu penyakit perlu diopname atau rawat jalan.
3.2 Macam-macam Klaim
  1. Klaim meninggal dunia
      Timbul jika tertanggung atau peserta yang tercantum dalam polis meninggal dunia, sedang polisnya dalam keadaan berlaku (inforce), dengan ketentuan sebagai berikut:
a)      Polis asli atau duplikat polis bila polis asli hilang atau sertifikat pengganti polis / surat pengakuan utang bila polis asli menjadi jaminan pinjaman.
b)      Kuitansi asli bukti pembayaran premi terakhir.
c)      Surat keterangan meninggal dunia dari Lurah/Kepala Desa yang dilegalisir oleh Camat, atau Akte Kematian.
d)     Surat Keterangan dari Kepolisian atau pihak yang berwenang apabila tertanggung meninggal karena kecelakaan.
e)      Surat pengajuan klaim meninggal dunia.
f)       Daftar pertanyaan klaim.
g)      Surat Keterangan sebab meninggal dunia dari Dokter/Rumah Sakit apabila tertanggung meninggal dunia dari Dokter/Rumah Sakit apabila tertanggung meninggal dunia dalam perawatan Dokter/Rumah Sakit.
h)      Fotocopy kartu keluarga (bila diperlukan).
i)        Surat kuasa dari yang ditunjuk dalam hal yang ditunjuk lebih dari satu dan berhalangan.
j)        Surat penetapan wali dari Pengadilan Negeri apabila yang ditunjuk dalam polis belum cukap bertindak menurut Hukum/belum dewasa, sedangkan kedua orangtuanya meninggal dunia.
k)      Surat penetapan ahli waris dari Pengadilan Negeri apabila Pemegang Polis yang ditunjuk menerima santunan dalam polis meninggal dunia.
  1. Klaim penebusan polis/Nilai Tunai
      Timbul jika polis sudah mempunyai nilai tunai, sedang pemegang polis memutuskan perjanjian asuransinya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a)      Polis asli atau pengganti polis.
b)      Kuitansi asli pembayaran premi terakhir yang dikeluarkan oleh pihak asuransi yang bersangkutan.
c)      Mengisi dan menyampaikan surat pengajuan kalim.
d)     Bukti diri identitas/KTP/SIM pemegang polis/tertanggung.
  1. Klaim habis kontrak
      Timbul jika jangka waktu perjanjian asuransi sudah berakhir, sedang polisnya dalam keadaan inforce (premi telah dibayar sampai jangka waktu kontrak), dengan ketentuan sebagai berikut:
a)      Polis asli atau duplikat bila Polis asli hilang atau sertifikat pengganti polis, surat pengakuan hutang bila polis asli menjadi jaminan pinjaman.
b)      Kuitansi asli bukti pembayaran premi terakhir.
c)      Surat pengajuan klaim.
d)     Fotocopy bukti diri Pemegang Polis.
            Catatan :
            Apabila polis asli atau pengganti polis hilang maka Pemegang Polis harus membuat surat pernyataan Polis hilang diatas kertas bermaterai cukup dan didukung surat keterangan lapor dari Kepolisian.
  1. Klaim kecelakaan
      Timbul akibat peserta mendapatkan kecelakaan dan polisnya masih inforce, dengan ketentuan sebagai berikut:
a)      Surat pengajuan klaim dari Pem-Pol
b)      F.C. Sertifikat
c)      F.C. Kuitansi pembayaran premi terakhir
d)     Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan
e)      Proses verbal dari Kepolisian apabila akibat kecelakaan lalu-lintas
  1. Klaim rawat inap dan rawat jalan.
      Timbul akibat peserta menderita suatu penyakit dan perlu diopname atau cukup hanya dengan rawat jalan saja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a)      Mencantumkan nomor kepesertaannya
b)      Semua bukti-bukti biaya Arip / Raja
c)      Surat keterangan dari Rumah Sakit yang merawat

nah, materi yang dibahas cukup sampek sini tentang Klaim dalam Asuransi...see U di lain post