Tampilkan postingan dengan label Akuntansi Keuangan Lanjutan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akuntansi Keuangan Lanjutan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Desember 2011

PENJUALAN ANGSURAN


Penjualan Angsuran adalah penjualan yang dilakukan dengan perjanjian dimana pembayarannya dilakukan secara bertahap, yaitu :
  • Pada saat barang-barang diserahkan kepada pembeli,penjual mnerima pembayaran pertama dari sebagian  harga penjualan (Down Payment ).
  • Sisanya diibayarkan dalam jangka waktu dan dalam beberapa kali angsuran.
Dalam transaksi  ini ada beberapa perjanjian untuk melindungi hak penjual dari kemungkinan pihak pembeli tidak dapat memenuhi kewajibannya, antara lain :
  1. Perjanjian Penjualan Bersyarat ( Conditional Sales Cantract ),  dimana dalam perjanjian ini ketika transaksi jual beli dan barang telah diserahkan ke pembeli tetapi hak atas barang masih dalam tangan penjual.
  2. Pada saat transaksi jual beli dan menandatangani perjanjian, barang yang sudah diserahkan ke pembeli menjadi hak atas pembeli tetapi dengan syarat menggadaikan untuk bagian harga penjualan  yang belum dibayar kepada si penjual.
  3. Hak milik atas barang-barang untuk sementara diserahkan kepada suatu badan “trust” sampai pembayaran dilunasi.
  4. Beli-sewa ( lease-purchase ), dimana barang-barang telah diserahkan kepada pembeli, dengan menganggap angsuran adalah biaya sewa.
Pengakuan laba kotor dalam penjualan Angsuran
  1. Laba kotor diakui untuk periode terjadinya transaksi penjualan.
Dalam cara ini sama perlakuannya seperti penjualan secara kredit, Laba kotor diakui pada saat penyerahan barang dengan ditandai timbulnya piutang kepada pelanggan.
  1. Pengakuan laba kotor dihubungkan dengan periode-periode terjadinya realisasi penerimaan kas
Pada penerapan cara ini laba kotor yang terjadi diakui sebagai dengan jumlah uang kas dari penjualan angsuran yang direalisasi dalam periode-periode yang bersangkutan, dan biasanya diikuti dengan perjanjian yang jangka waktunya melebihi satu periode akuntansi.
Penjualan Angsuran untuk Barang-barang Tak Bergerak
Dalam hal ini menggunakan metode angsuran, yaitu memberikan kemugnkinan untuk mengakui, keuntungan proposional dengan tingkat penerimaan pembayaran angsuran. Hanya saja perbedaannya terletak pada harga pejualan dalam kontrak dengan harga pokoknya yang dicatat sebagai “laba kotor yang belum direalisasikan” yang kemudian pada akhir periode rekening  ini dipindahkan menjadi “ realisasi laba kotor “.
Penjualan Angsuran untuk Barang-barang  Bergerak
Prosedur akuntansi untuk penjualan barang dagangan dengan perjanjian angsuran, pada dasarnya sama dengan cara-cara yang berlaku bagi harta tetap( baran tak bergerak), yang perlu dibedakan adalah memisahkan penjualan regular dan penjualan angsuran (insntallment sales). Hal ini untuk kita agar dapat data yang benar dalam  menhitung laba kotor yang diakui sebagai hasil penerimaan pembayaran piutang dari penjualan angsuran.
Alternative prosedur unutk menghitung Realisasi Laba Kotor Penjualan Angsuran.
Cara ini ditempuh untuk lebih memperoleh jelas posisi laporan yang dikehendaki dengan mudah. Untuk memperoleh klasifikasi penjualan-penjualan regular ( tunai dan kredit ) atau penjualan angsuran, perlu dibuatkan jurnal khusus (special journals) untuk kedua jenis penjualan tersebut, dan dengan Journal ini kita dapat melihat umur piutang.
Penyajian Laporan Keuangan pada Metode Angsuran
Penyajian laporan keuangan ini tidak jauh berbeda dengan laoran keuangan pada umumnya ( neraca dan Rugi – Laba ), hanya saja yang membedakan adalah dalam neraca tercantum rekening “Piutang Penjualan Angsuran” dan “Laba Kotor Yang Belum Direalisasikan”.
“Piutang Penjualan Angsuran” disini dianggap sebagai aktiva lancer yang posisinya sama dengan piutang biasa, sedangkan “Laba Kotor Yang Belum Direalisasikan” dapat dianggap dalam tiga kategori :
1.       Sebagai Hutang (liability) dan dapat dilaporkan dibawah kelompok “Pendapatan yang masih Akan Diterima”
2.       Sebagai Rekening Penilaian dan mengurangi rekening “Piutang Penjualan Angsuran”
3.       Sebagai rekening modal dan dicatat sebagai bagian dari “Laba Yang Ditahan”

Masalah pertukaran (Trade In) di dalam penjualan Angsuran
Pertukaran yang dimaksud adalah apabila penjual menyerahkan barang baru dengan perjanjian angsuran, sedangkan pembayaran pertama pembeli dengan barang barang bekas. Barang bekas tersebut dinilai atas dasar perjanjian yang telah disepakati oleh dua pihak.
Dalam hal ini barang-barang yagn telah diterima harus dicatat sebesar harga penilaian, yagn dianggap sebagai cost ( estimated cost ) dan harga barang harus menurut dari harga tawar-menawar dalam perjanjian, bukan merupakan cost tapi pertukaran.
Masalah-Masalah Pembatalan kontrak dan Kepemilikan Kembali
Dalam hal ini apabila pembeli tidak dapat memenuhi pembayaran sebagaimana yang tertera di surat perjajian pembelian angsuran maka barang akan ditarik kembali oleh penjual. Terjadi hal seperti ini,maka beberapa hal yang perlu dilakukan untuk pembukuan bagi pemilik atau penjual, antara lain :
  • Pencatatan pemilikan kembali barang dagangan
  • Menghapuskan saldo piutang penjualan angsuran atas barang tersebut
  • Menghapuskan Saldo Laba kotor yang belum direalisasi  atas penjualan angsuran yang bersangkutan
  • Pencatatan kerugian atau keuntungan karena pemilikan kembali barang.



Masalah bunga pada penjualan Angsuran
Kebijakan Bunga secara periodik dilakukan pada umumnya dilakukan dalam bentuk seperti ini :
  • Bunga diperhitungkan dari setiap angsuran yang harus dibayar yang dihitung sejak tanggal perjanjian ditandatangani samapai tanggal jatuh tempo.
Dalam cara ini, beban bunga diperhitungkan dari sisa harga kontrak pada awal perjanjian atau angsuran dan jangka waktunya adalah 2 bulan sehingga jumlah saldo bunga yang dibayarkan akan semakin berkurang dari angsuran satu terhadap angsuran lainnya
  • Pembayaran angsuran system periodik dilakukan dalam jumlah yang sama, dimana di dalamnya termasuk angsuran pokok dan bunga yang diperhitungkan dari saldo harga kontrak selama jangka waktu perjanjian.
Pada metode ini diperhitungkan pula bunga yang tetap pada jumlahnya jadi tidak berubah ubah, untuk jangka waktunya selalu dihitung pada saat ditanda tangani perjanjian dan sampai angsuran yang bersangkutan dibayarkan.
  • Pembayaran secara periodik dilakukandalam jumlah yang sama, dimana didalamnya termasuk angsuran pokok dan bunga yang diperhitungkan dari saldo  harga kontrak selama  jangka waktu perjanjian.
Metode yang sering disebut metode anuitet ini adalah metode ini jumlah pembayaran angsuran dari period eke periode jumlah tersebut sudah diperhitungkan :
    1. Pembayaran bunga atas sisa harga kontrak
    2. Angsuran atas hargakontrak itu sendiri
  • Bunga secara periodik diperhitungkan berdasarkan dari sisa harga kontrak.
Pada cara yang terakhir ini tidak banyak menimbulkan persoalan perhitungan yang memperinci atau detail, sebab bearnya bunga cukup ditentukan sekali saja,selanjutnya pembayarn bunga pad asetiap angsuran adalah sama.

LIKUIDASI PERSEKUTUAN


A.  LIKUIDASI PERSEKUTUAN
·                     Pengertian
Likuidasi adalah suatu keadaan dimana baik pesekutuan maupun perusahaannya dibubarkan semua.
Proses pembubaran usaha ini melalui dua tahap :
1.       Proses mengubah harta kekayaan yang ada menjadi uang tunai ( cash ) yang disebut realisasi
2.       Proses pembayaran kembali utang – utang kepada para kreditur dan pembayaran kembali sisa modal kepada para anggota yang disebut juga proses likuidasi.
·                  Prosedur dalam likuidasi
1.       Rekening – rekening pembukuan harus disesuaikan dan ditutup . Laba dan rugi bersih selama periode terakhir diperhitungkan ke rekening modal masing – masing, sesudah itu perusahaan dikatakan siap untuk dilikiditas
2.       Pada proses pengubahan aktiva menjadi uang tunai ( cash ), apabila ada perbedaan nilai buku dan nilai realisasi yang menunjukkan rugi atau laba maka harus dibagi diantara anggota sesuai dengan perbandingan laba atau rugi. Saldo modal selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyelesaian.
3.       Apabila dijumpai keadaan dimana salah seorang anggota mempunyai saldo debit di dalam rekening modalnya, dilain pihak ia mempunyai piutang kepada persekutuan maka piutang kepada persekutuan itu dipakai untuk menutupi saldo debet rekening modal yang bersangkutan
4.       Apabila uang tunai telah tersedia untuk di bagi maka pertama tama harus dibayarkan terlebih dahulu kepada kreditur extern, baru setelah itu dibayarkan kepada rekening masing- masing anggota.

·                  Likuidasi berlangsung setelah proses realisasi berakhir
Apabila semua anggota persekutuan mengalami deficit modal, maka secara pribadi dinyatakan mampu untuk menutup kewajiban kewajibannya , maka penyelesaian dapat menenmpuh antara lain :
1.       Anggota anggota yang mengalami deficit modalnya menyetorkan sejumlah uang kepada perusahaan untuk menutup deficit modal tersebut, tentunya pertama – tama harus di bayarkan kepada kreditur bayarkan kepada anggota sebesar hak mereka masing masing
2.       Pelunasan sisa hutang kepada kreditur oleh salah satu pemilik. Pelunasan hutnag ini boleh dilakukan oleh anggota yang mengalami deficit saldo modalnya maupun oleh anggota yang masih mempunyai hak klaim di dalam perusahaan, tetapi tetap harus mengutamakan hak kreditur utuk melunasisemua hutang yang dimilki oleh persekutuan.
Apabila rugi realisasi aktiva lain lain sedemikian besarnya sehingga mengakibatkan jumlah uang tunai tidak cukup untuk melunasi hutang trhadap kreditur, sedang anggotan persekutuan juga tidak memiliki  kemampuan yang sama utuk memenuhi kewajiban, maka perlu diadakan penyidikan terhadap posisi hutang dan harta, karena ini menyangkut hak kreditur perusahaan dan hak kreditur pribadi anggota, antara lain :
1.       Hak untuk para kreditur perusahaan antara lain adalah berhak sepenuhya untuk menerima pembayarab kembali atas piutangnya, dari hasil penjualan ( realisasi ) aktiva perusahaan sampai dengan jumlah piutang yang bersangkutan
2.       Hak untuk kreditur anggota antara lain adalah kreditur pribadi anggota berhak sepenuhnya untuk menerima pembayaran kembali dari hasil penjualan harta pribadi pemilik sampai dengan jumlah piutnag yang bersangkutan.

B.   LIKUIDASI BERANGSUR DALAM PERSEKUTUAN
Apabila pelaksanaan memerlukan waktu yamg agak lama ( karena  realisasi sktiva tidak bisa sekaligus ), maka pembayaran kembali penyertaan para anggota dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan jumlah uang yang kas yang tersedia, proses likuidasi demikian disebut likuidasi berangsur. Dalam pembayaran ini ada beberapa peraturan yaitu :
Pembayaran hanya dilakukan kepada anggota yang mempunyai saldo kredit atas rekening modalnya setelah mempertimbangkan seluruh jumlah kemungkinan rugi yang akan terjadi. Pembayaran yang demikian tidak boleh  melampaui saldo kredit atas rekening modal anggota yang bersangkutan.
Dengan demikian ada dua kemungkinan rugi yang maksimum yang harus ditangung oleh para anggota yang perlu diperhitungkan dengan saldo modal masing masing sebelum pembayaran kepada anggota dilakukan , yaitu :
1.       Kemungkinan rugi sebagai akibat tidak dapat direalisasikannya aktiva (non kas ) yang ada.
2.       Kemungkinan adanya anggota anggota yang mengalami deficit modalnya, sehingga tidak mampu menyelesaikan kewajiban-kewajibannya kepada persekutuan.

Persekutuan pembagian dan pembayaran kembali penyertaan modal para anggota sedemikian itu dimaksudkan agar hak penyertaan masing masing anggota secepat mungkin sesuai dengan perbandingan pembagian laba atau rugi yang ada.

Ada dua metode yang dapat digunakan dalam menentukan besarnya setipa kai pembayrab hak penyertaan anggota agar dapat dijamin penerimaan masing masing anggota itu sesuai dengan hak yang bersangkutan, antara lain :

1.       Besarnya pembayaran kembali hak penyertaan ditentukan secara periodik atau setiap kali aktiva dapat direalisasikan (dijual)
Penentuan besarnya jumlah pembayaran kembali kepada masing masing anggota , sebelum laba atau rugi likuiditas dapat ditentukan secara pasti ( karena belu semua aktiva dapat direalisasikan)harus dilakukan sedemikian rupa sehingga dihindarkan kemungkinan pembayran dalam jumlah yang berlebihan terhadap anggota tertentu dengan mengurangi hak anggota yang lain.
Pembayaran kembali hak penyertaan kepada anggota secara bertahap, tidak akan menimbulkan permasalahan apabila hak hak penyertaan para anggota telah berada pada posisi yang sebanding dengan perbandingan rugi dan laba. Pada saat menjelang proses likuidasi berlangsung.
Masalah hutang kepada anggota persekutuan
Dalam keadaan tertentu misalnya going concern hak-hak para anggota yang berupa “penyertaan modal penyetaan modal dalam persekutuan” dan “piutang kepada persekutuan” harus diadministrasisecara terpisah dan dipertahankan intergritasnya.
Akan tetapi dalam keadaan perusahaan dilikuidasi hak-hak para anggota demikian itu harus dianggap dan diperlakukan mempunyai kedudukan yang sama.
Pembayaran pada anggota tertentu(sesuai dengan prioritas) diperlakukan sebagai pelunasan piutangnya kepada persekutuan terlebih dahulu dan terlebih dahulu dan kemudian sisanya diberikan kepada persekutuan terlebih dahulu dan sisanya dibayarkan terlebih dahulu kepada saldo modalnya, dimaksudkan untuk menepatkan kesemuanya pada posisi yang sebenarnya.

Penentuan prioritas pembayaran kepada anggota
Apabila pembebanan kemungkinan rugi maksimum atas nilai buku aktiva lain-lain mengakibatkan deficitnya saldo modal ( dan piutang kepada persekutuan ) dari salah satu anggota atau lebih , maka prioritas pembayaran diatur sebagai berikut :
ü  Anggota yang mengalami deficit saldo modalnya, tidak memperoleh hak pembayaran terlebih dahulu.
ü  Anggota yang lain yang mempunyai hak pembayaran lebih dahulu, sebesar saldo haknya di dalam persekutuan sebelum diadakan pembayaran kembali dikurangi dengan alokasi kemungkinan rugi tidak dapat direalisasikan aktiva lain lain dan alokasi deficit modalnya anggota tertentu yang harus ditanggung bersama sesuai dengan ratio pembagian laba atau rugi yang ada. Deficit modal anggota tertentu itu dialokasikan kepada anggota-anggota lainnya sampai dengan jumlah uang yang tersedia sama dengan jumlha saldo kredit hak-hak para anggota.

2.       Penyusunan rencana prioritas pembayaran kepada anggota sebelum proses likuidasi berlangsung , sehingga pembayaran dapat segera dilakukan sesuai dengan jumlah uang yang tersedia.
Cara ini memerlukan perhitungan dan penyusunan daftar untuk setiap tahap pembayaran kepada anggota yang akan dilakukan sampai seluruh hak penyertaan anggota mencapai ratio pembagian laba atau rugi.
Penyusunan rencana prioritas pembayaran kepada anggota, dilakukan melalui tiga tahap sebagai berikut :
ü  Menentukan jumlah kerugian maksimum yang dapat dibebankan kepada saldo hak-hak penyertaan dari masing-masing anggota. Jumlah kemampuan masing-masing anggota untuk menanggung kerugian maksimum itu dihitung dari hasil bagi antara saldo kredit modal (dan piutang kepada persekutuan) dengan persentase bagian hak atas pembagian laba atau rugi.
ü  Menentukan besarnya hak prioritas pembayaran di antara anggota-anggota persekutuan. Berdasarkan prioritas yang telah disusun pada langkah pertama, kemudian ditentukan sampai dengan jumlah seberapa prioritas pembayaran itu dimiliki oleh tiap-tiap anggota. Dalam hal ini prioritas hak pembayaran itu adalah sebesar persentase pembagian laba dikalikan dengan jumlah selisih lebih kemampuan menanggung rugi tersebut.
ü   Atas dasar hak prioritas pembayaran yang telah ditentukan dalam tahap kedua, kemudian disusun suatu jadual pembayaran.

Piutang kepada persekutuan di dalam rencana prioritas pembayaran kepada anggota.
Pembayaran dalam hal ini berdasarkan kemampuan hak-hak masing- masing anggota persekutuan untuk menanggung kerugian maksimum. Oleh sebab itu saldo piutang kepada persekutuan harus ikut dipertimbangkan dalam menentukan jumlah kemampuan masing-masing anggota untuk menutup kerugian yang maksimum.Hal ini akan menambah kemampuan anggota yang bersangkutan untuk menutup kemungkinan rugi yang terjadi dan akan memberikan kemungkinan untuk dapat membayar terlebih dahulu.
Namun demikian adanya piutang kepada persekutuan itu sendiri, tidak berarti bahwa anggota yang bersangkutan itu sendiri, tidak berarti bahwa anggota yang bersangkutan dapat menuntut pembayaran terlebih dahulu baik sebagian maupun kesuluruhan jumlah piutangnya. Tapi prioritas pembayaran tetap ditentukan oleh kemampuan masing-masing anggota di atas anggota lainnya untuk menutup kemungkinan rugi yang terjadi.Dengan adanya program prioritas yang disusun sebelumnya, tidak perlu dikhawatirkan akan terjadinya pembayaran kepada anggota tertentu yang melampaui hak-hak atau sebaliknya terjadi kutang jumlah kurangnya jumlah pembayaran atas hak di dalam persekutuan yang seharusnya di bayarkan kepada anggota anggota yang bersangkutan.

HUBUNGAN ANTARA KANTOR PUSAT DAN KANTOR CABANG


Perkembangan pembentukan Agen dan Kantor Cabang
Dalam hal ini di sebabkan karena perusahaan mengalami perluasan daerah marketing. Sehingga perusahaan memerlukan cara yang efektif untuk memasarkan barang barangnya, lalu dibentuklah agen ( agency ) dan kantor cabang (branch ).
Perbedaan karakteristik Agen dan Kantor cabang
Agen
  • Agen adalah  suatu bentuk organisasi yang hanya di beri fungsi untuk menerima pesanan barang barang dan bekerja dibawah pengawasan langsung oleh kantor pusat.
  • Agen tidak memiliki persediaan untuk barang barang yang akan dijual, akan tetapi hanya berupa contoh atau samplenya saja.
  • Persetujuan terhadap syarat syarat penjualan terletak sepenuhnya pada kantor pusat. Administrasi terhadap piutang yang timbul dari penjualan dan pengumpulan piutang yang bersangkutan diselenggarakan oleh kantor pusat.
  • Modal kerja untuk biaya operasi agen diberikan oleh kantor pusat. Agen tidak bisa mengurus uang tunai selain uang tunai yang diberikan
Kantor Cabang
  • Kantor cabang adalah suatu bentuk organisasi yang menjual barang barang dari persediaan yang bentuknya ( baik dikirim dari kantor pusat maupun dibeli sendiri ), dan berfungsi sebagai unit usaha yang berdiri sendiri.
  • Kantor cabang mengadakan persediaan (stock) untuk barang-barang dagangannya yang pada umumnya sebagian besar dikirim dari kantor pusatnya pada batas tertentu dan boleh membeli barang sendiri
  • Kantor cabang memberikan persetujuan tentang syarat syarat penjualan, menyelenggarakan administrasi piutang yang timbul dari penjualan tersebut dan mengurus pengumpulan piutang yang bersangkutan
  • Kantor cabang mengelola uang tunai dari hasil penjualan pengumpulan piutangnya dan melaksanakan transaksi pembayaran atas inisiatif sendiri.



Hubungan antara Kantor Pusat dan Agen
  • Usaha dari suatu Agen
Agen yang bekerja sebagai suatu unit organisasi penjualan local ( di daerah tertentu ) berada di bawah pengawasan kantor pusat ( bagian penjualan ) dan biasanya tidak melakukan persediaan (stock) barang selain dari contoh atau monster (sample) daripada barang barang yang akan ditawarkan untuk dijual.
  • Pembukuan untuk suatu Agen
Pembukuan agen cukup melakukan pembukuan kas saja untuk mecatat penerimaan ( dan pengisian kembali ) modal kerja dari kantor pusat dan pengeluaran untuk berbagai macam biaya. Untuk pengeluaran kas biasanya dicatat dalam bentuk rangkap. Untuk pengisian kembali modal kerja maka agen mengirimkan copy atau tembusan catatan pengeluaran kas berikut bukti-buktinya, untuk medapatkan penggantian dari kantor pusat sedangkan bukti pengeluaran kas yang asli diarsipkan di tempat agen yang bersangkutan.
  • Pembukuan pada Kantor Pusat
_pembukuan terhadap transaksi agen yang akan dibukukan oleh kantor pusat, tergantung pada tujuan yang dikehendaki, yaitu mengenai laba (rugi)
Ada dua pilihan untuk membukukan hal ini :
1.       Laba (rugi) yang didapat dari aktivitas penjualan dari agen ( tiap agen) tidak ditentukan secara terpisah, yaitu dalam transaksi ini yang didapat dari penjualan reguler, dan transaksi penjualan dan biaya yang terjadi melalui agen yang bersangkutan, dicatat dalam rekening pembukuan yang ada seperti halnya pada kantor Pusat.
2.        Laba (rugi) yang didapat dari aktivitas penjualan melaui agen ditentukan secara terpisah, yaitu cara ini memerlukan rekening khusus untuk agen, terutama untu pendapatan dan biaya yang bersangkutan harus diselenggarakan. Rekening pembukuan khusus untuk agen , dipergunakan untuk mencatat semua transaksi penjualan melaui agen dan biaya biaya yang terjadi pada agen yang bersangkutan.

Hubungan antara kator Pusat dan Cabang
                Garis besar bekerjanya suatu cabang dan sebagai berikut :
1.       Cabang diberi modal kerja, baik berupa uang kas, barang barang dagangan maupun aktiva lainnya oleh kantor pusat.
2.       Cabang dapat membeli barang dagangan dari pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan permintaan barang barang local yang tidak dapat dipenuhi oleh kantor pusat atau apabila pembelian itu dapat dipertanggungjawabkan secara ekonomis
3.       Cabang melakukan aktivitas penjualan, mulai dari usaha usaha untuk mendapatkan pembeli, mengirimkan pembeli, mengirimkan barnag atua menyerahkan barnag dan jasa langsung kepada pelanggan, membuat faktur penjualan, menagih atau mengumpulkan piutang dan menyimpan uangnya didalam rekening bank sendiri.
System Akuntansi untuk Operasi Kantor  Cabang
Sistem akuntansi ini ada dua :
1.       System sentralisasi
Dalam system ini berlaku sepenuhnya pembukuan dilakukan oleh kantor pusat, kantor cabang cukup hanya untuk mengumpulkan data data dasar, yang kemudian dikirim ke kantor pusat untuk dicatat dalam jurnal dan buku besarnya (berupa tembusan ).
Apabila terjadi laba (rugi) dari aktivitas dari kantor cabang maka akan ditentukan secara terpisah dari kantor pusat. System ini lebih hemat karena dilakukan secara terpusat.
2.       System desentralisasi
System ini melakukan pencatatan tersendiri pada setiap cabang, melakukan buku jurnal, buku besar, dan buku pembantu yang dianggap perlu. Pembukuan kantor cabang sama saja dengan pembukuan badan usaha, tetapi kantor cabang tidak memiliki rekening modal melainkan “R/K – Kantor Pusat” merupakan modal bagi kantor cabang dan dilain pihak merupakn penanaman atau investasi modal oleh kantor pusat di cabang yang bersangkutan. Rekening ini merupakan rekening proforma.

Modifikasi tehnik Pencatatan
_Rekening Kantor Pusat dan Kantor Cabang yang bersifat sementara dengan rekening Pusat dan Kantor Cabang Yang bersifat permanen
Rekening Kantor Pusat dan Kantor Cabang yang bersifat sementara, digunakan untuk menampung transaksi transaksi yang mengakibatkan hutang piutang lancar antara kantor Pusat dan Kantor Cabang.
Laporan Keuangan Gabungan untuk Kantor Pusat dan Kantor Cabang
Kantor Pusat maupun kantor Cabang membuat sendiri laporan secara individual, akan tetapi laporan tersebut belum menunjukkan posisi keuangan dan hasil usaha kantor Pusat dan kantor Cabang sebagai satu kesatuan.
Laporan Keuangan Gabungan antara kantor Pusat dan Kantor Cabang ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan sebagai satu kesatuan ekonom yang bulat , maka dalam penyusunannya perlu memperhatikan hal hal berikut :
1.       Dalam Neraca hanya disajikan aktiva dan hak hak yang ada pada perusahaan dan hutang hutang atau kewajiban perusahaan yang lain kepada pihak di luar perusahaan.
2.       Dalam perhitungan rugi laba, harus dihindarkan adanya perhitungan ganda pada pendapatan atau biaya antara pusat dan cabang sebagai akibat dari pencatatan dari system desentralisasi.
        Penyusunan Neraca Penyusunan, dilakukan dengan langkah langkah yang terdiri dari :
1.       Menghapuskan rekening ( megeliminasi ) saldo rekening  “R/K- kantor Pusat” dengan “R/K Kantor Cabang” dan saldo rekening Hutang dan PIutang Kepada antar kantor pusat dan Cabang yang ada didalam neraca individual kantor pusat maupun Cabang.
2.       Menjumlahkan dan menggabungkan saldo dan rekening aktiva dengan rekening hutang yang terdapat dalam neraca individual dan kantor dan cabangnya sesuai kelompok masing masing.
Penyusutan Laporan perhitungan rugi laba gabungan, diperlukan langkah langkah sebagai berikut :
1.       Menghapuskan atau mengeliminasi saldo rekening “pengiriman Barang dari kantor Pusat” dengan “pengiriman Barang Ke Kantor cabang “ berikut biaya biaya dan pendapatan yang ditimbulkan oleh transaksi tersebut sebagai akibat dari system pencatatan desentralisasi.
2.       Menjumlahkan saldo Rekening pendapatan dan laba di luar usaha, rekening biaya dan rugi  diluar usaha, rekening biaya dan rugi diluar usaha yang terdapat dalam laporan rugi laba individual kantor pusat dan cabang.
Daftar lajur  Penyusunan Laporan Keuangan Gabungan.
                Daftar ini dibuat untuk mempermudah penggabungan saldo antara kantor pusat dan kantor cabang. Daftar ini berisi kolom kolom saldo rekening kantor pusat , cabang cabang , debet dan kredit untuk penyesuaian juga eliminasi dan kolom untuk neraca atau rugi laba gabungan.



Penyesuaian Rekening TImbal Balik (Adjustment  Of Reciprocal Accounts )
Data – data yang perlu diperimbangan dalam menyesuaikan dua rekening tersebut, pada dasarnya dapat digolongkan kedalam 4 golongan sebagai berikut :
1.       Debit rekening “Kantor Cabang” tanpa ada hubungan dengan kredit rekening “Kantor Pusat”
2.       Kredit rekening “Kantor Cabang” tanpa ada hubungan dengan debit rekening “Kantor Pusat”
3.       Debit rekening “Kantor Pusat ” tanpa ada hubungan dengan kredit rekening “Kantor Cabang”
4.       Kredit rekening “Kantor Pusat ” tanpa ada hubungan dengan debit rekening “Kantor Cabang”