Semoga Bermanfaat... =D
STUDI KELAYAKAN BISNIS
(bagian I)
A. Pengertian
Studi Kelayakan Bisinis adalah suatu kegiatan yang mempelajari secara mendalam terhadap suatu usaha atau bisnis yang akan dijalankan, tentang layak atau tidaknya usaha tersebut untuk dilaksanakan.
Atau bisa juga diartikan sebuah penelitian tentang dapat tidaknya suatu usaha, investasi dan proyek agar dapat dilaksanakan/ dikembangkan dengan berhasil :
· Terbatas (swasta) : manfaat ekonomis suatu investasi
· Luas (pemerintah/lembaga non profit) : manfaat bagi masyarakat luas (penyerapan tenaga kerja, pemanfaatan sumber daya, penambahan devisa dll)
“A feasibility study is defined as an evaluation or analysis of the potential impact of a proposed project or program.”
B. Pentingnya Studi Kelayakan Bisnis
· secara Nasional : penyerapan tenaga kerja, penghematan anggaran, peningkatan kualitas SDM, penambahan devisa, dll.
· Menurut versi Industri / perusahaan : investasi yang melalui pengeluaran modal (capital expenditure) menjadi penting karena :
a. Mempunyai konsekuensi jangka panjang
b. Menyangkut jumlah yang sangat besar
c. Komitmen pengeluaran modal tidak mudah untuk diubah.
C. Tujuan Studi Kelayakan Bisnis
Investasi umumnya mengunakan dana besar yang mempengaruhi modal perusahaan dalam jangka panjang, sehingga diperlukan studi kelayakan agar tidak sia-sia/gagal atau menimbulkan masalah dikemudian hari.
Tujuan lain secara spesifik :
• Menghindari resiko kerugian
• Memudahkan perencanaan
• Memudahkan pelaksanaan pekerjaan
• Memudahkan pengawasan
• Memudahkan pengendalian
D. Aspek dalam Studi Kelayakan Bisnis
a. Aspek Hukum : keabsahan dan kelengkapan dokumen perusahaan (bentuk badan hukum dan izin-izin yang dimiliki) dll.
b. Aspek Pasar dan Pemasaran : seberapa besar potensi pasar yang ada, strategi pemasaran apa yang dijalankan dll
c. Aspek Keuangan : seberapa besar biaya yang ditanggung, seberapa lama investasi ditanamkan dan berapa banyak keuntungan yang diperoleh, dll
d. Aspek Teknis : lokasi usaha, ketersediaan bahan baku dan tenaga kerja, pemilihan mesin produksi, dll
e. Aspek Ekonomi Sosial : peningkatan pendapatan bagi pekerja maupun masy diluar pabrik, jaminan keamanan serta dampak sosial lainnya.
f. Dampak Lingkungan : dampak pembuangan limbah (baik darat air maupun udara).
E. Tahapan Dalam Kelayakan Bisnis
a. Pengumpulan data dan informasi, (baik kualitatif maupum kuantitatif) dari sumber-sumber yang berkompeten.
b. Pengolahan data, dari masing-masing aspek yang ada dengan metode atau alat ukur yang lazim digunakan.
c. Analisis data, dengan menggunakan kreteria-kreteria layak atau tidaknya dari setiap aspek yang ada.
d. Pengambilan keputasan, dari hasil analisis layak atau tidaknya aspek yang ada sesuai jenis usaha yang akan dijalankan.
e. Memberikan rekomendasi, pada pihak-pihak tertentu sesuai dengan kompetensinnya disertai saran dan perbaikan (jika memang diperlukan).
F. Lembaga Yang Memerlukan Studi Kelayakan Bisnis
Studi Kelayakan dibuat untuk memenuhi kepentingan pihak-pihak yang berbeda dengan sudut pandang yang berbeda-beda pula.
1. Investor : Pihak yang menanamkan dana (sebagai pemilik perusahaan atau pemegang saham) akan lebih memperhatikan prospek usaha (tingkat keuntungan yang diharapkan dan risiko investasi yang dihadapi)
2. Kreditur/Bank : Kreditur/bank akan lebih memperhitungkan segi keamanan dana yang dipinjamkan
3. Pemerintah : Pemerintah berkepentingan dengan manfaat bagi perekonomian secara umum dan masyakat secara luas.
4. Masyarakat : Berkepentingan dalam informasi penyediaan lapangan pekerjaan, terbukanya wilayah dan dampak dari ivestasi yang ditanamkan (sarana dan prasarana)
5. Manajemen : Lebih kepada kinerja dan prestasi atas hasil yang telah dicapai.
G. ASPEK HUKUM
Bertujuan untuk meneliti keabsahan, kesempurnaan dan keaslian dari dokumen-dokumen yang dimiliki, sesuai dengan lembaga yang mengeluarkan dan mengesahkan dokumen tsb. Penelitian tentang ini sangat penting mengingat sebelum usaha tersebut dijalankan, maka segala prosedur yang berkaitan dengan izin-izin atau berbagai persyaratan harus terpenuhi terlebih dahulu.
ΓΌ Jenis Jenis Badan Usaha
1. Perseorangan
2. Firma (Fa)
3. Perseroan Komanditer (CV)
4. Perseroan Terbatas (PT)
5. Perusahaan Negara
6. Perusahaan Daerah
7. Yayasan
8. Koperasi
Jenis badan usaha ini memiliki badan hukum dan memiliki beberapa ciri yang masing-masing berbeda satu dan yang lain, perbedaan dari masing-masing jenis badan usaha akan dibahas di materi selanjutnya STUDI KELAYAKAN BISNIS (Bagian II) .... see you soon =)
bagus, bagus, bagus. tak banyak2 biar gak capek n bosan.
BalasHapus