Selasa, 15 November 2011

Mekanisme Klaim dalam Asuransi

Bicara soal asuransi tentu berkaitan sama Klaim, pas dikampus sih udah dibahas,,nah nih materi yang dibahas dikelas sophie kemarin, moga yang lagi butuh referensi bisa bantu,,,
:)

MEKANISME KLAIM

3.1 Jenis Klausula Asuransi
            Dalam perjanjian asuransi sering dimuat janji-janji khusus yang dirumuskan secara tegas dalam polis, yang lazim disebut Klausula asuransi yang maksudnya untuk mengetahui batas tanggung jawab penanggung dalam pembayaran ganti kerugian apabila terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian. Jenis-jenis asuransi tersebut ditentukan oleh sifat objek asuransi itu, bahaya yang mengancam dalam setiap asuransi. Klausula-klausula yang dimaksud antara lain:
a.                   Klausula Premier Risque
Klausula ini menyatakan bahwa apabila pada asuransi dibawah nilai benda terjadi kerugian, penanggung akan membayar ganti kerugian seluruhnya sampai maksimum jumlah yang diasuransikan (Pasal 253 ayat 3 KUHD). Klausula ini biasa digunakan pada asuransi pembongkaran dan pencurian, asuransi tanggung jawab.
b.                  Klausula All Risk
Klausula ini menentukan bahwa penanggung memikul segala resiko atau benda yang diasuransikan. ini berarti penanggung akan mengganti semua kerugian yang timbul akibat peristiwa apapun, kecuali kerugian yang timbul karena kesalahan tertanggung sendiri (Pasal 276 KUHD) dan karena cacat sendiri bendanya (Pasal 249 KUHD).
c.         Klausula Total Loss Only (TLO)
            Klausula ini menentukan bahwa penanggung hanya  menanggung kerugian yang merupakan kerugian keseluruhan/total atas benda yang diasuransikan.


·         Klausula Sudah Diketahui (All Seen)
            Klausula ini digunakan pada asuransi kebakaran. Klausula ini menentukan bahwa penanggung sudah mengetahui keadaan, konstruksi, letak dan cara pemakaian bangunan yang diasuransikan.
·         Klausula Renunsiasi (Renunciation)
            Menurut Klausula penanggung tidak akan menggugat tertanggung, dengan alasan pasal 251 KUHD, kecuali jika hakim menetapkan bahwa pasal tersebut harus diberlakuan secara jujur atau itikad baik dan sesuai dengan kebiasaan. berarti apabila timbul kerugian akibat evenemen tertanggung tidak memberitahukan keadaan benda objek asuransi kepada penanggung, maka penanggung tidak akan mengajukan pasal 251 KUHD dan penanggung akan membayar klaim ganti kerugian kepada tertanggung.
d.         Klausula Free Particular Average (FPA)
            Bahwa penaggung dibebaskan dari kewajiban membayar ganti kerugian yang timbul akibat peristiwa khusus di laut (Particular Average) seperti ditentukan dalam pasal 709 KUHD dengan kata lain penanggung menolak pembayaran ganti kerugian yang diklaim oleh tertanggung yang sebenarnya timbul dari akibat peristiwa khusus yang sudah dibebaskan klausula FPA.
·         Klausula Riot, Strike & Civil Commotion (RSCC)
            Riot (kerusuhan) adalah tindakan suatu kelompok orang, minimal sebanyak 12 orang, yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai huru-hara.
            Strike (pemogokan) adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal 12 orang pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari 24 orang),yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.
            Civil Commotion (huru-hara) adalah keadaan di suatu kota dimana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 jam secara terus menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.
3.2 Pengajuan Klaim
            Klaim adalah suatu tuntutan atas suatu hak, yang timbul karena persyaratan dalam perjanjian yang ditentukan sebelumnya telah dipenuhi. Sedangkan klaim Asuransi Jiwa adalah suatu tuntutan dari pihak Pemegang polis/ yang ditunjuk kepada pihak Asuransi, atas sejumlah pembayaran Uang Pertanggungan (UP) atau Nilai Tunai yang timbul karena syarat-syarat dalam perjanjian asuransinya telah dipenuhi. Adapun penyebab terjadinya klaim adalah:
  1. Tertanggung meninggal dunia
  2. Pemegang polis menghentikan pembayaran preminya dan memutuskan perjanjian asuransinya pada saat polisnya sudah mempunyai nilai tunai.
  3. Perjanjian asuransi sudah berakhir sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam polis dan kewajiban pemegang polis telah terpenuhi atau polis dalam keadaan lapse tetapi telah mempunyai nilai tunai (habis kontrak bebas premi)
  4. Tertanggung mendapat kecelakaan
  5. Tertanggung karena suatu penyakit perlu diopname atau rawat jalan.
3.2 Macam-macam Klaim
  1. Klaim meninggal dunia
      Timbul jika tertanggung atau peserta yang tercantum dalam polis meninggal dunia, sedang polisnya dalam keadaan berlaku (inforce), dengan ketentuan sebagai berikut:
a)      Polis asli atau duplikat polis bila polis asli hilang atau sertifikat pengganti polis / surat pengakuan utang bila polis asli menjadi jaminan pinjaman.
b)      Kuitansi asli bukti pembayaran premi terakhir.
c)      Surat keterangan meninggal dunia dari Lurah/Kepala Desa yang dilegalisir oleh Camat, atau Akte Kematian.
d)     Surat Keterangan dari Kepolisian atau pihak yang berwenang apabila tertanggung meninggal karena kecelakaan.
e)      Surat pengajuan klaim meninggal dunia.
f)       Daftar pertanyaan klaim.
g)      Surat Keterangan sebab meninggal dunia dari Dokter/Rumah Sakit apabila tertanggung meninggal dunia dari Dokter/Rumah Sakit apabila tertanggung meninggal dunia dalam perawatan Dokter/Rumah Sakit.
h)      Fotocopy kartu keluarga (bila diperlukan).
i)        Surat kuasa dari yang ditunjuk dalam hal yang ditunjuk lebih dari satu dan berhalangan.
j)        Surat penetapan wali dari Pengadilan Negeri apabila yang ditunjuk dalam polis belum cukap bertindak menurut Hukum/belum dewasa, sedangkan kedua orangtuanya meninggal dunia.
k)      Surat penetapan ahli waris dari Pengadilan Negeri apabila Pemegang Polis yang ditunjuk menerima santunan dalam polis meninggal dunia.
  1. Klaim penebusan polis/Nilai Tunai
      Timbul jika polis sudah mempunyai nilai tunai, sedang pemegang polis memutuskan perjanjian asuransinya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a)      Polis asli atau pengganti polis.
b)      Kuitansi asli pembayaran premi terakhir yang dikeluarkan oleh pihak asuransi yang bersangkutan.
c)      Mengisi dan menyampaikan surat pengajuan kalim.
d)     Bukti diri identitas/KTP/SIM pemegang polis/tertanggung.
  1. Klaim habis kontrak
      Timbul jika jangka waktu perjanjian asuransi sudah berakhir, sedang polisnya dalam keadaan inforce (premi telah dibayar sampai jangka waktu kontrak), dengan ketentuan sebagai berikut:
a)      Polis asli atau duplikat bila Polis asli hilang atau sertifikat pengganti polis, surat pengakuan hutang bila polis asli menjadi jaminan pinjaman.
b)      Kuitansi asli bukti pembayaran premi terakhir.
c)      Surat pengajuan klaim.
d)     Fotocopy bukti diri Pemegang Polis.
            Catatan :
            Apabila polis asli atau pengganti polis hilang maka Pemegang Polis harus membuat surat pernyataan Polis hilang diatas kertas bermaterai cukup dan didukung surat keterangan lapor dari Kepolisian.
  1. Klaim kecelakaan
      Timbul akibat peserta mendapatkan kecelakaan dan polisnya masih inforce, dengan ketentuan sebagai berikut:
a)      Surat pengajuan klaim dari Pem-Pol
b)      F.C. Sertifikat
c)      F.C. Kuitansi pembayaran premi terakhir
d)     Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan
e)      Proses verbal dari Kepolisian apabila akibat kecelakaan lalu-lintas
  1. Klaim rawat inap dan rawat jalan.
      Timbul akibat peserta menderita suatu penyakit dan perlu diopname atau cukup hanya dengan rawat jalan saja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a)      Mencantumkan nomor kepesertaannya
b)      Semua bukti-bukti biaya Arip / Raja
c)      Surat keterangan dari Rumah Sakit yang merawat

nah, materi yang dibahas cukup sampek sini tentang Klaim dalam Asuransi...see U di lain post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar