Selasa, 15 November 2011

POLIS ASURANSI

hemm...kemaren tugas sophie dapet tugas kuliah Manajemen Resiko tentang Polis Asuransi,,kalo ada yang kebetulan juga lagi nyari moga bermanfaat..
:)

2.1 Polis Asuransi
            Asuransi artinya transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Sedangkan polis asuransi adalah sebuah perjanjian yang menjamin pembayaran sejumlah dana atas kematian pihak tertanggung atau keadaan lain yang telah disebutkan dalam kontrak perjanjian. Secara umum polis merupakan bukti tertulis untuk perjanjian asuransi, dengan ketentuan:
n  dibuat dengan iktikad baik dari kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian.
n  dituliskan / disebutkan dengan tegas dan jelas mengenai hal-hal yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak, hak masing-masing pihak, sangsi atas pelanggaran perjanjian, dan sebagainya.
n  Redaksinya harus disusun sedemikian rupa sehingga dengan mudah dapat ditangkap maksud dari perjanjian itu, juga tidak memberi peluang untuk menyalahtafsirkannya.
Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan(KMK) No. 422/KMK.06/2003 BabIII tentang ”Polis” mulai pasal 7–18 menyebutkan:
Pasal9,menyebutkan bahwa:’Polis asuransi harus dicetak dengan  jelas, sehingga dapat dibaca dengan mudah dan dimengerti baik langsung maupun tidak langsung oleh pemegang polis dan atau tertanggung’;
Pasal11 menyebutkan bahwa:
(1)  Apabila dalam polis asuransi terdapat perumusan yang dapat ditafsirkan sebagai pengecualian atau pembatasan penyebab risiko yang ditutup berdasarkan polis asuransi yang bersangkutan, bagian.........
(2) Apabila......ditafsirkan sebagai pengurangan, pembatasan, atau pembebasan kewajiban penanggung , bagian perumusan dimaksud harus ditulis atau dicetak sedemikian rupa sehingga dapat dengan mudah diketahui adanya pengecualian, pengurangan, pembatasan, atau pembebasan penangung tersebut’
Bahasa maupun tata letak dari tulisan tulisan yang dicantumkan dalam polis harus mudah dimengerti dan tidak menyesatkan pemegang polis atau konsumen.
Adapun ketentuan polis asuransi menurut KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)
n  Pertanggungan harus diadakan secara tertulis dengan akta, yang dinamakan polis (pasal 255 KUHD).
n  Pembuatan persetujuan mewajibkan penanggung untuk menandatangani polis dan menyerahkannya kepada tertanggung dalam jangka waktu tertentu (pasal 257 KUHD).
n  Menurut pasal 257 KUHD, hanya penanggung yang menandatangani polis, berarti semacam perjanjian unilateral, tetapi mengikat kedua belah pihak yang berkepentingan atas polis tersebut (penanggung dan tertanggung).
Berdasarkan ketentuan polis asuransi menurut KUHD tersebut di atas maka, syarat-syarat
polis asuransi berdasarkan hukum sebagai berikut:
1)     Ada penawaran (order) dan penerimaan (acceptance)
Contoh: tertanggung menawarkan obyek pertanggungan untuk memperoleh proteksi asuransi dan penanggung bersedia memberikan proteksi asuransi berdasarkan persyaratan tertentu
2)     Obyek tidak cacat hukum
Contoh: obyek pertanggungan yang keberadaannya melawan hukum seperti barang hasil kejahatan, penyelundupan, pemalsuan tidak dapat diberikan proteksi asuransi
3)     Para pihak harus kompeten berdasarkan hukum
Contoh: tertanggung harus cukup umur menurut hukum dan atau tidak sedang menjalankan hukuman
Sedangkan karakteristik dari polis asuransi berisi tentang
1)     Kontrak untuk masa yang akan datang datang (future contract)
Kontrak tidak untuk dipenuhi segera setelah ditetapkan, akan tetapi akan dipenuhi sewaktu-waktu pada waktu yang akan datang bila timbul musibah/ kerugian dalam jangka waktu pertanggungan
2)     Kontrak atas kejadian (Contingent Contract)
Kewajiban penanggung hanya timbul kalau terjadi suatu kejadian yang diperjanjikan dalam kontrak asuransi
3)     Kontrak pengalihan Risiko
Dengan ditetapkannya kontrak asuransi maka terjadi pengalihan resiko dari tertanggung kepada penanggung
4)     Kontrak bersyarat
Dalam hal ini kewajiban penanggung baru dapat dipenuhi apabila tertanggung telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, misalnya klaim baru dapat dibayarkan apabila tertanggung telah melunasi premi, menyerahkan bukti-bukti kejadian laporan besarnya kerugian
5)     Kontrak pelayanan (service contracts)
Dengan adanya kontrak maka secara langsung penanggung terikat untuk memberikan pelayanan yang diperlukan tertanggung untuk bimbingan atau konsultasi tentang persyaratan polis, prosedur klaim, perpanjangan polis
6)     Kontrak yang persyaratannya sudah ditetapkan lebih dahulu persyaratan kontrak terbentuk bukan sebagai hasil tawar - menawar penanggung dengan tertanggung, akan tetapi berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku atau ketentuan umum yang berlaku dalam kelompok industri asuransi
2.2 Prosedur Penyerahan Polis
Penanggung harus menyerahkan polis kepada tertanggung dalam jangka waktu sebagai berikut :
n  bila perjanjian dibuat seketika dan langsung antara penanggung dan tertanggung atau yang dikuasakan tertanggung, maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkannya kepada tertanggung ddalam tempo 24 jam (pasal 259 KUHD).
n  jika pertanggungan dilakukan melalui makelar asuransi (broker), maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkan kepada tertanggung paling lama dalam tempo 8 hari (pasal 260 KUHD).
Sekalipun secara otentik telah ditetapkan batas waktu penyerahan polis oleh penanggung kepada tertanggung, namun di dalam praktek asuransi, penanggung baru mau menyerahkan polis kepada tertanggung setelah dia memperoleh pembayaran premi dari tertanggung.
2.3 Fungsi Umum Polis
n  perjanjian pertanggungan (a contract of indemnity).
n  sebagai bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin akan dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya, dengan prinsip :
n  untuk mengembalikan tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum terjadi/mengalami kerugian.
n  Untuk menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan (total collapse).
n  bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atas jaminan penanggung.
2.3.1 Fungsi Polis bagi Tertanggung
n  sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin akan dideritanya yang ditanggung oleh polis.
n  sebagai bukti (kwitansi) pembayaran premi kepada penanggung.
n  sebagai bukti otentik untuk menuntut penanggung bila lalai atau tidak mematuhi jaminannya.
2.3.2 Fungsi Polis bagi Penanggung
n  sebagi bukti (tanda terima) premi asuransi dari tertanggung
n  sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin diderita oleh tertanggung.
n  sebagai bukti otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi (klaim) bila yang menyebabkan kerugian tidak memenuhi syarat-syarat polis.
2.4 Unsur-unsur dalam Polis
1. Deklarasi (declaration)
            Unsur ini memuat data yang berkaitan dengan pertanggungan seperti nama dan alamat tertanggung, jenis dan lokasi obyek pertanggungan, tanggal dan jangka waktu penutupan, perhitungan dan besarnya premi serta informasi lain yang diperlukan.
2. Perjanjian asuransi (Insuring Agreements)
            Unsur ini memuat pernyataan penanggung, di mana dengan menunjuk atau berdasar data yang tecantum dalam deklarasi menyatakan kesanggupannya mengganti kerugian atas obyek pertanggungan apabila terjadi kerusakan bahaya yang ditanggung. Pencantuman bahaya yang ditanggung dan dikecualkan, terdapat dua cara, yaitu: dengan mencantumkan daftar atau deretan bahaya yang ditanggung kemudian disusul daftar bahaya yang tidak ditanggung.
3. Persyaratan Polis
            Kondisi obyek pertanggungan, tidak diungkapkannya kondisi obyek pertanggungan dengan benar yaitu yang menyangkut keadaan yang dapat meningkatkan risiko, dapat menyebabkan batalnya polis.
4. Pengecualian (Exclusion)
Pada bagian ini harus disebutkan dengan jelas bahwa bentuk peril apa saja yang tidak ditutup atau diluar penutupan pertanggungan.




2.5 Macam-macam Polis
n  Polis ditaksir
            Polis ditaksir atau valued policy merupakan polis yang jumlah harga pertanggungannya ditaksir. Di dalam polis dicantumkan syarat valued at atau so valued. Polis ini dapat berupa polis perjalanan atau polis waktu atau polis yang lainnya.
            Untuk harga pertanggungan Rp 10.000.000,- misalnya, maka di dalam polis dicantumkan valued at Rp. 10.000.000,- atau Rp. 10.000.000,- so valued. Berarti harga pertanggungan yang disetujui oleh penanggung dan tertanggung adalah sebesar Rp. 10.000.000,- tidak menjadi soal apakah harga yang sebenarnya (real value) lebih besar atau lebih kecil dari itu.
            Bila dialami total loss, maka ganti rugi Rp. 10.000.000,- asalkan total loss diakibatkan oleh resiko (bahaya) yang ditanggung oleh polis. Bila dialami partial loss, maka ganti rugi sesuai dengan kerugian.
n  Polis tidak ditaksir
            Polis tidak ditaksir atau unvalued policy merupakan kebalikan dari valued policy. Harga pertanggungan yang dicantumkan dalam polis diperlukan sebagi dasar untuk perhitungan premi asuransi dan batas maksimal ganti rugi.
            Bila harga pertanggungan Rp. 5 juta dan harga yang sebenarnya (real value) hanya Rp. 4 juta maka apabila dialami total loss mka ganti ruginya sesuai dengan real value. Juka dialami partial loss Rp 1 juta, maka ganti rugi Rp 1 juta karena jumlah ini merupakan kerugian yang sebenarnya. Bila barang yang rusak itu masih bias dijual Rp 500.000,- maka ganti rugi Rp. 500.000,-
            Bila harga pertanggungan Rp. 5 juta dan harga realnya Rp. 6 juta. Bila dialami total loss, maka yang diganti Rp 5 juta. Kelebihan yang Rp. 1 juta dianggap tidak diasuransikan.
n  Polis perjalanan
            Polis perjalanan menjamin insurable interest selama dalam perjalanan dari tempat pemberangkatan sampai dengan ke tempat tujuan. Kedua tempat itu harus disebutkan namanya di dalam polis perjalanan, misalnya dari Tanjung Priok ke London. Jalan yang ditempuh oleh alat pengangkut harus jalur yang lazim. Bila ada penyimpangan yang diperlukan dalam perjalanan, penyimpangan itu harus disebutkan dalam polis kontrak.
            Polis perjalanan dapat digunkana untuk menanggung barang dalam perjalanan maupun dalam alat pengangkut. Polis perjalanan yang digunakan dalam pengangkutan melalui laut disebut voyage policy.
From warehouse to warehouse adalah pertanggungan sejak pengangkutan dari gudang asal sampai dengan ke gudang tujuan.
            At and from adalah pertanggungan sejak pengangkutan dari samping kapal mulai barang diangkut sampai samping kapal barang di tempat tujuan. Contoh : at and from Tanjug Piok to London.
            Form adalah pertanggungan sejak kapal siap berangkat, tali yang menambat kapal dilepas dan jangkar dinaikkan sampai dengan kapal diba di tujuan jangkar diturunkan dan tali penambat di pasang.
            Resiko yang mungkn dihadapi, seperti kerusakan, kebakaran, kehilangan, dan lain-lain untuk partial loss dan atau total loss juga disebutkan dalam polis.
n  polis waktu
            Polis waktu merupakan polis yang terikat dengan jangka waktu, misalnya 6 bulan, 12 bulan atau lebih dari 12 bulan. Yang lazim adalah 12 bulan. Premi dibayar dimuka ketika polis dikeluarkan oleh penanggung.
·         Polis Risiko Perang
            Menanggung insurable interest terhadap risiko perang. Dalam garis besarnya polis resiko perang menanggung resiko-resiko sebagai brikut:
  • Kerugian atas interest yang diakibatkan oleh permusuhan , kegiatan perang, dan     alat-alat lainnya yang menyangkut kepentingan perang.
  • Kerugian atas interest yang diakibatkan oleh pemogokan , penutupan perusahaan karena para buruh melakukan kegaduhan , keributan , atau kekacauan.
  • Kerugian interest atas interest yang diakibatkan oleh perbuatan orang-orang jahat.

·         Polis  Veem
            Polis ini untuk menanggung barang selama berada di dalam gudang dari kemungkina risiko kerusakan, risiko kebakaran dan risiko kehilangan.
·         Polis – Polis Kontrak:
  • Polis Terbuka/ Open Policy, adalah polis yang melindungi atau menanggung suatu jenis barang atau harta milik, tetapi dengan membiarkan barang atau harta milik itu terbuka ( berubah-ubah) jumlahnya yang ditanggung.
  • Polis Penutupan Terbuka/ Open Cover Policy, adalah polis yang melindungi sejumlah barang yang memerlukan beberapa kali pengiriman selama suatu jangka waktu tertentu, biasanya selama 12 bulan.
  • Polis Deklarasi/ Declaration Policy, adalah polis yang menjamin setiap pengiriman barang selama suatu jangka waktu tertentu, biasanya selama satu tahun, tetapi polis ini dapat berlangsung secara otomatis dari tahun ke tahun sehungga polis deklarasi disebut juga polis berjalan atau running policy
  • Polis Pauchal/ Polis Penebusan, adalah polis yang menanggung lebih dari satu macam interest yang berada di tempat umum sekalipun terpisah – pisah, selama suatu jangka waktu tertentu.
  • Polis Kontrak Panen, adalah polis yang menanggung risiko atas komoditi hasil pertanian yang diekspor dari Indonesia ke Eropa atau ke Amerika. Pertanggungan mulai berlaku sejak hasilbumi dipungut ( dipanen).
  • Biaya Polis. besarnya biaya polis ditentukan sendiri oleh penanggung, tergantung dari kualitas polis (bahan kertas dan cetakannya)
2.6 Pokok-Pokok Isi Polis
Menurut ketentuan pasal 256 KUHD, setiap polis kecuali mengenai asuransi jiwa harus memuat syarat-syarat khusus berikut ini:
a. Hari dan tanggal pembuatan perjanjian asuransi;
b.  Nama tertanggung, untuk diri sendiri atau pihak ketiga;
c. Uraian yang jelas mengenai benda yang diasuransikan;
d. Jumlah yang diasuransikan (nilai pertanggungan);
e. Bahaya-bahaya/ evenemen yang ditanggung oleh penanggung;
f.   Saat bahaya mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung;
g. Premi asuransi;
h. Umumnya semua keadaan yang perlu diketahui oleh penanggung dan segala janji-janji khusus yang diadakan antara para pihak, antara lain mencantumkan BANKER’S CLAUSE, jika terjadi peristiwa (evenemen) yang menimbulkan kerugian penanggung dapat berhadapan dengan siapa pemilik atau pemegang hak.
            Banker’s Clause atau Klausula Bank adalah suatu klausula yang tercantum dalam Polis yang hanya dicantumkan atas permintaan pihak Bank dimana dalam polis secara tegas dinyatakan bahwa Pihak Bank adalah sebagai penerima ganti rugi atas peristiwa yang terjadi atas obyek pertanggungan sebagaimana disebutkan dalam perjanjian asuransi (polis). Klausula ini muncul sebagai akibat adanya hubungan hutang piutang antara Debitur dan Kreditur dimana obyek pertanggungan adalah menjadi jaminan Bank; sehingga klausula ini bukan merupakan standard yang pada umumnya tercantum dalam Polis.
            Untuk jenis asuransi kebakaran Pasal 287 KUHD menentukan bahwa di dalam polisnya harus pula menyebutkan:
  1. Letak barang tetap serta batas-batasnya;
  2. Pemakaiannya;
  3. Sifat dan pemakaian gedung-gedung yang berbatasan, sepanjang berpengaruh terhadap obyek pertanggungan;
  4. Harga barang-barang yang dipertanggungkan;
  5. Letak dan pembatasan gedung-gedung dan tempat-tempat dimana barang-barang bergerak yang dipertanggungkan itu berada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar