Rabu, 16 November 2011

Fostering Healthy Eating Habits In Your Baby

Mengajarkan Kebiasaan sehat dalam hal makanan terhadap anak-anak memang agak sulit, nah ini beberapa alasan kenapa dan bagaimana para Orang tua harus mengajarkan Pola hidup sehat kepada anak-anak mereka...
Artikel ini masih dalam bentuk English, So check it out... =)


Fostering Healthy Eating Habits In Your Baby

If you're concerned about your baby's health, you want to be certain to start healthy eating habits early. The first year of solid foods is a very important time for establishing your child's eating habits. What your child eats, and more importantly, does not eat, during this time can impact their habits for life. Here are some tips for starting out right with your child's first menu.

Watch the sugar this is a biggie. Eliminating refined sugar from your child's diet in the early days can help the child develop a taste for savory flavors, which in the long run, can help them enjoy a wider variety of foods, without having such a sweet tooth. In addition, a low sugar diet can help ensure that your child maintains a proper weight. So, keep the cookies and candies away. Use fruit and yogurt as dessert. Remember, if your child has not been exposed to sugar, she won't miss it. 
Feed whole grains stay away from white flour. Most American diets are painfully low in whole grains, because we are a "white bread" society. Try using wheat breads, oats and other whole grains instead.
Keep the beverages simple milk, water and juice are enough. Soda and sweetened drinks will work their way in eventually, but put it off as long as you can. In addition, watering the juice down a bit can help reduce the calories and sugar content. Plus, it minimizes the risk of your child having a stomach ache from too much juice. If at first you don't succeed, try again keep reintroducing healthy foods, even if they are not met with applause the first time around. The rule in our house is that you have to try any food you don't like every six months. Children's tastes change, and what they didn't like a few months ago might just taste better, so keep trying. 

Evaluate the family eating habits as your child grows, she will be spending more time eating what the rest of the family eats, so it's important that your eating habits be good, too. Are you serving a wide variety of foods? Think color – too much white food has a lot of calories, and not a lot of nutrition. Green, yellow, red and orange foods should be on your table on a regular basis.

Establishing good eating habits for your child is one of the best gifts you can give her. It will set her off on a lifetime of health and well being. Remember, the best way to get your children to eat well is to be a role model. They will eat the way you eat, so set a good example.
Good Luck :)

Studi Kelayakan Bisnis

Nah, nih dia materi yang dikasih pak dosen Yudi Anggoro tentang Studi Kelayakan Bisnis,,,checks is out...
Semoga Bermanfaat... =D

STUDI KELAYAKAN BISNIS
(bagian I)

A.      Pengertian

Studi Kelayakan Bisinis adalah suatu kegiatan yang mempelajari secara mendalam terhadap suatu usaha atau bisnis yang akan dijalankan, tentang layak atau tidaknya usaha tersebut untuk dilaksanakan.
Atau bisa juga diartikan sebuah penelitian tentang dapat tidaknya suatu usaha, investasi dan proyek agar dapat dilaksanakan/ dikembangkan dengan berhasil :
·               Terbatas (swasta) : manfaat ekonomis suatu investasi
·               Luas (pemerintah/lembaga non profit) : manfaat bagi masyarakat luas (penyerapan tenaga kerja, pemanfaatan sumber daya, penambahan devisa dll)
                 “A feasibility study is defined as an evaluation or analysis of the potential impact of a                   proposed project or program.”
B.      Pentingnya Studi Kelayakan Bisnis
·               secara Nasional : penyerapan tenaga kerja, penghematan anggaran, peningkatan kualitas SDM, penambahan devisa, dll.
·               Menurut versi Industri / perusahaan : investasi yang melalui pengeluaran modal (capital expenditure) menjadi penting karena :
a.          Mempunyai konsekuensi jangka panjang
b.          Menyangkut jumlah yang sangat besar
c.           Komitmen pengeluaran modal tidak mudah untuk diubah.

C.      Tujuan Studi Kelayakan Bisnis
Investasi umumnya mengunakan dana besar yang mempengaruhi modal perusahaan dalam jangka panjang, sehingga diperlukan studi kelayakan agar tidak sia-sia/gagal atau menimbulkan masalah dikemudian hari.
Tujuan lain secara spesifik :
         Menghindari resiko kerugian
         Memudahkan perencanaan
         Memudahkan pelaksanaan pekerjaan
         Memudahkan pengawasan
         Memudahkan pengendalian




D.      Aspek dalam Studi Kelayakan Bisnis
a.       Aspek Hukum : keabsahan dan kelengkapan dokumen perusahaan (bentuk badan hukum dan izin-izin yang dimiliki) dll.
b.      Aspek Pasar dan Pemasaran : seberapa besar potensi pasar yang ada, strategi pemasaran apa yang dijalankan dll
c.       Aspek Keuangan : seberapa besar biaya yang ditanggung, seberapa lama investasi ditanamkan dan berapa banyak keuntungan yang diperoleh, dll
d.      Aspek Teknis : lokasi usaha, ketersediaan bahan baku dan tenaga kerja, pemilihan mesin produksi, dll
e.      Aspek Ekonomi Sosial : peningkatan pendapatan bagi pekerja maupun masy diluar pabrik, jaminan keamanan serta dampak sosial lainnya.
f.        Dampak Lingkungan : dampak pembuangan limbah (baik darat air maupun udara).
E.       Tahapan Dalam Kelayakan Bisnis
a.       Pengumpulan data dan informasi, (baik kualitatif maupum kuantitatif) dari sumber-sumber yang berkompeten.
b.      Pengolahan data, dari masing-masing aspek yang ada dengan metode atau alat ukur yang lazim digunakan.
c.       Analisis data, dengan menggunakan kreteria-kreteria layak atau tidaknya dari setiap aspek yang ada.
d.      Pengambilan keputasan, dari hasil analisis layak atau tidaknya aspek yang ada sesuai jenis usaha yang  akan dijalankan.
e.      Memberikan rekomendasi, pada pihak-pihak tertentu sesuai dengan kompetensinnya disertai saran dan perbaikan (jika memang diperlukan).

F.       Lembaga Yang Memerlukan Studi Kelayakan Bisnis
Studi Kelayakan dibuat untuk memenuhi kepentingan pihak-pihak yang berbeda dengan sudut pandang yang berbeda-beda pula.
1.    Investor : Pihak yang menanamkan dana (sebagai pemilik perusahaan atau pemegang saham) akan lebih memperhatikan prospek usaha (tingkat keuntungan yang diharapkan dan risiko investasi yang dihadapi)
2.    Kreditur/Bank : Kreditur/bank akan lebih memperhitungkan segi keamanan dana yang dipinjamkan
3.    Pemerintah : Pemerintah berkepentingan dengan manfaat bagi perekonomian secara umum dan masyakat secara luas.
4.    Masyarakat : Berkepentingan dalam informasi penyediaan lapangan pekerjaan, terbukanya wilayah dan dampak dari ivestasi yang ditanamkan (sarana dan prasarana)
5.    Manajemen : Lebih kepada kinerja dan prestasi atas hasil yang telah dicapai.

G.     ASPEK HUKUM
Bertujuan untuk meneliti keabsahan, kesempurnaan dan keaslian dari dokumen-dokumen yang dimiliki, sesuai dengan lembaga yang mengeluarkan dan mengesahkan dokumen tsb. Penelitian tentang ini sangat penting mengingat sebelum usaha tersebut dijalankan, maka segala prosedur yang berkaitan dengan izin-izin atau berbagai persyaratan harus terpenuhi terlebih dahulu.  

ü  Jenis Jenis Badan Usaha

1.       Perseorangan
2.       Firma (Fa)
3.       Perseroan Komanditer (CV)
4.       Perseroan Terbatas (PT)
5.       Perusahaan Negara
6.       Perusahaan Daerah
7.       Yayasan
8.       Koperasi

Jenis badan usaha ini memiliki badan hukum dan memiliki beberapa ciri yang masing-masing berbeda satu dan yang lain, perbedaan dari masing-masing jenis badan usaha akan dibahas di materi selanjutnya STUDI KELAYAKAN BISNIS (Bagian II) .... see you soon  =)

Selasa, 15 November 2011

Mekanisme Klaim dalam Asuransi

Bicara soal asuransi tentu berkaitan sama Klaim, pas dikampus sih udah dibahas,,nah nih materi yang dibahas dikelas sophie kemarin, moga yang lagi butuh referensi bisa bantu,,,
:)

MEKANISME KLAIM

3.1 Jenis Klausula Asuransi
            Dalam perjanjian asuransi sering dimuat janji-janji khusus yang dirumuskan secara tegas dalam polis, yang lazim disebut Klausula asuransi yang maksudnya untuk mengetahui batas tanggung jawab penanggung dalam pembayaran ganti kerugian apabila terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian. Jenis-jenis asuransi tersebut ditentukan oleh sifat objek asuransi itu, bahaya yang mengancam dalam setiap asuransi. Klausula-klausula yang dimaksud antara lain:
a.                   Klausula Premier Risque
Klausula ini menyatakan bahwa apabila pada asuransi dibawah nilai benda terjadi kerugian, penanggung akan membayar ganti kerugian seluruhnya sampai maksimum jumlah yang diasuransikan (Pasal 253 ayat 3 KUHD). Klausula ini biasa digunakan pada asuransi pembongkaran dan pencurian, asuransi tanggung jawab.
b.                  Klausula All Risk
Klausula ini menentukan bahwa penanggung memikul segala resiko atau benda yang diasuransikan. ini berarti penanggung akan mengganti semua kerugian yang timbul akibat peristiwa apapun, kecuali kerugian yang timbul karena kesalahan tertanggung sendiri (Pasal 276 KUHD) dan karena cacat sendiri bendanya (Pasal 249 KUHD).
c.         Klausula Total Loss Only (TLO)
            Klausula ini menentukan bahwa penanggung hanya  menanggung kerugian yang merupakan kerugian keseluruhan/total atas benda yang diasuransikan.


·         Klausula Sudah Diketahui (All Seen)
            Klausula ini digunakan pada asuransi kebakaran. Klausula ini menentukan bahwa penanggung sudah mengetahui keadaan, konstruksi, letak dan cara pemakaian bangunan yang diasuransikan.
·         Klausula Renunsiasi (Renunciation)
            Menurut Klausula penanggung tidak akan menggugat tertanggung, dengan alasan pasal 251 KUHD, kecuali jika hakim menetapkan bahwa pasal tersebut harus diberlakuan secara jujur atau itikad baik dan sesuai dengan kebiasaan. berarti apabila timbul kerugian akibat evenemen tertanggung tidak memberitahukan keadaan benda objek asuransi kepada penanggung, maka penanggung tidak akan mengajukan pasal 251 KUHD dan penanggung akan membayar klaim ganti kerugian kepada tertanggung.
d.         Klausula Free Particular Average (FPA)
            Bahwa penaggung dibebaskan dari kewajiban membayar ganti kerugian yang timbul akibat peristiwa khusus di laut (Particular Average) seperti ditentukan dalam pasal 709 KUHD dengan kata lain penanggung menolak pembayaran ganti kerugian yang diklaim oleh tertanggung yang sebenarnya timbul dari akibat peristiwa khusus yang sudah dibebaskan klausula FPA.
·         Klausula Riot, Strike & Civil Commotion (RSCC)
            Riot (kerusuhan) adalah tindakan suatu kelompok orang, minimal sebanyak 12 orang, yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai huru-hara.
            Strike (pemogokan) adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal 12 orang pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari 24 orang),yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.
            Civil Commotion (huru-hara) adalah keadaan di suatu kota dimana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 jam secara terus menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.
3.2 Pengajuan Klaim
            Klaim adalah suatu tuntutan atas suatu hak, yang timbul karena persyaratan dalam perjanjian yang ditentukan sebelumnya telah dipenuhi. Sedangkan klaim Asuransi Jiwa adalah suatu tuntutan dari pihak Pemegang polis/ yang ditunjuk kepada pihak Asuransi, atas sejumlah pembayaran Uang Pertanggungan (UP) atau Nilai Tunai yang timbul karena syarat-syarat dalam perjanjian asuransinya telah dipenuhi. Adapun penyebab terjadinya klaim adalah:
  1. Tertanggung meninggal dunia
  2. Pemegang polis menghentikan pembayaran preminya dan memutuskan perjanjian asuransinya pada saat polisnya sudah mempunyai nilai tunai.
  3. Perjanjian asuransi sudah berakhir sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam polis dan kewajiban pemegang polis telah terpenuhi atau polis dalam keadaan lapse tetapi telah mempunyai nilai tunai (habis kontrak bebas premi)
  4. Tertanggung mendapat kecelakaan
  5. Tertanggung karena suatu penyakit perlu diopname atau rawat jalan.
3.2 Macam-macam Klaim
  1. Klaim meninggal dunia
      Timbul jika tertanggung atau peserta yang tercantum dalam polis meninggal dunia, sedang polisnya dalam keadaan berlaku (inforce), dengan ketentuan sebagai berikut:
a)      Polis asli atau duplikat polis bila polis asli hilang atau sertifikat pengganti polis / surat pengakuan utang bila polis asli menjadi jaminan pinjaman.
b)      Kuitansi asli bukti pembayaran premi terakhir.
c)      Surat keterangan meninggal dunia dari Lurah/Kepala Desa yang dilegalisir oleh Camat, atau Akte Kematian.
d)     Surat Keterangan dari Kepolisian atau pihak yang berwenang apabila tertanggung meninggal karena kecelakaan.
e)      Surat pengajuan klaim meninggal dunia.
f)       Daftar pertanyaan klaim.
g)      Surat Keterangan sebab meninggal dunia dari Dokter/Rumah Sakit apabila tertanggung meninggal dunia dari Dokter/Rumah Sakit apabila tertanggung meninggal dunia dalam perawatan Dokter/Rumah Sakit.
h)      Fotocopy kartu keluarga (bila diperlukan).
i)        Surat kuasa dari yang ditunjuk dalam hal yang ditunjuk lebih dari satu dan berhalangan.
j)        Surat penetapan wali dari Pengadilan Negeri apabila yang ditunjuk dalam polis belum cukap bertindak menurut Hukum/belum dewasa, sedangkan kedua orangtuanya meninggal dunia.
k)      Surat penetapan ahli waris dari Pengadilan Negeri apabila Pemegang Polis yang ditunjuk menerima santunan dalam polis meninggal dunia.
  1. Klaim penebusan polis/Nilai Tunai
      Timbul jika polis sudah mempunyai nilai tunai, sedang pemegang polis memutuskan perjanjian asuransinya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a)      Polis asli atau pengganti polis.
b)      Kuitansi asli pembayaran premi terakhir yang dikeluarkan oleh pihak asuransi yang bersangkutan.
c)      Mengisi dan menyampaikan surat pengajuan kalim.
d)     Bukti diri identitas/KTP/SIM pemegang polis/tertanggung.
  1. Klaim habis kontrak
      Timbul jika jangka waktu perjanjian asuransi sudah berakhir, sedang polisnya dalam keadaan inforce (premi telah dibayar sampai jangka waktu kontrak), dengan ketentuan sebagai berikut:
a)      Polis asli atau duplikat bila Polis asli hilang atau sertifikat pengganti polis, surat pengakuan hutang bila polis asli menjadi jaminan pinjaman.
b)      Kuitansi asli bukti pembayaran premi terakhir.
c)      Surat pengajuan klaim.
d)     Fotocopy bukti diri Pemegang Polis.
            Catatan :
            Apabila polis asli atau pengganti polis hilang maka Pemegang Polis harus membuat surat pernyataan Polis hilang diatas kertas bermaterai cukup dan didukung surat keterangan lapor dari Kepolisian.
  1. Klaim kecelakaan
      Timbul akibat peserta mendapatkan kecelakaan dan polisnya masih inforce, dengan ketentuan sebagai berikut:
a)      Surat pengajuan klaim dari Pem-Pol
b)      F.C. Sertifikat
c)      F.C. Kuitansi pembayaran premi terakhir
d)     Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan
e)      Proses verbal dari Kepolisian apabila akibat kecelakaan lalu-lintas
  1. Klaim rawat inap dan rawat jalan.
      Timbul akibat peserta menderita suatu penyakit dan perlu diopname atau cukup hanya dengan rawat jalan saja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a)      Mencantumkan nomor kepesertaannya
b)      Semua bukti-bukti biaya Arip / Raja
c)      Surat keterangan dari Rumah Sakit yang merawat

nah, materi yang dibahas cukup sampek sini tentang Klaim dalam Asuransi...see U di lain post

POLIS ASURANSI

hemm...kemaren tugas sophie dapet tugas kuliah Manajemen Resiko tentang Polis Asuransi,,kalo ada yang kebetulan juga lagi nyari moga bermanfaat..
:)

2.1 Polis Asuransi
            Asuransi artinya transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Sedangkan polis asuransi adalah sebuah perjanjian yang menjamin pembayaran sejumlah dana atas kematian pihak tertanggung atau keadaan lain yang telah disebutkan dalam kontrak perjanjian. Secara umum polis merupakan bukti tertulis untuk perjanjian asuransi, dengan ketentuan:
n  dibuat dengan iktikad baik dari kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian.
n  dituliskan / disebutkan dengan tegas dan jelas mengenai hal-hal yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak, hak masing-masing pihak, sangsi atas pelanggaran perjanjian, dan sebagainya.
n  Redaksinya harus disusun sedemikian rupa sehingga dengan mudah dapat ditangkap maksud dari perjanjian itu, juga tidak memberi peluang untuk menyalahtafsirkannya.
Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan(KMK) No. 422/KMK.06/2003 BabIII tentang ”Polis” mulai pasal 7–18 menyebutkan:
Pasal9,menyebutkan bahwa:’Polis asuransi harus dicetak dengan  jelas, sehingga dapat dibaca dengan mudah dan dimengerti baik langsung maupun tidak langsung oleh pemegang polis dan atau tertanggung’;
Pasal11 menyebutkan bahwa:
(1)  Apabila dalam polis asuransi terdapat perumusan yang dapat ditafsirkan sebagai pengecualian atau pembatasan penyebab risiko yang ditutup berdasarkan polis asuransi yang bersangkutan, bagian.........
(2) Apabila......ditafsirkan sebagai pengurangan, pembatasan, atau pembebasan kewajiban penanggung , bagian perumusan dimaksud harus ditulis atau dicetak sedemikian rupa sehingga dapat dengan mudah diketahui adanya pengecualian, pengurangan, pembatasan, atau pembebasan penangung tersebut’
Bahasa maupun tata letak dari tulisan tulisan yang dicantumkan dalam polis harus mudah dimengerti dan tidak menyesatkan pemegang polis atau konsumen.
Adapun ketentuan polis asuransi menurut KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)
n  Pertanggungan harus diadakan secara tertulis dengan akta, yang dinamakan polis (pasal 255 KUHD).
n  Pembuatan persetujuan mewajibkan penanggung untuk menandatangani polis dan menyerahkannya kepada tertanggung dalam jangka waktu tertentu (pasal 257 KUHD).
n  Menurut pasal 257 KUHD, hanya penanggung yang menandatangani polis, berarti semacam perjanjian unilateral, tetapi mengikat kedua belah pihak yang berkepentingan atas polis tersebut (penanggung dan tertanggung).
Berdasarkan ketentuan polis asuransi menurut KUHD tersebut di atas maka, syarat-syarat
polis asuransi berdasarkan hukum sebagai berikut:
1)     Ada penawaran (order) dan penerimaan (acceptance)
Contoh: tertanggung menawarkan obyek pertanggungan untuk memperoleh proteksi asuransi dan penanggung bersedia memberikan proteksi asuransi berdasarkan persyaratan tertentu
2)     Obyek tidak cacat hukum
Contoh: obyek pertanggungan yang keberadaannya melawan hukum seperti barang hasil kejahatan, penyelundupan, pemalsuan tidak dapat diberikan proteksi asuransi
3)     Para pihak harus kompeten berdasarkan hukum
Contoh: tertanggung harus cukup umur menurut hukum dan atau tidak sedang menjalankan hukuman
Sedangkan karakteristik dari polis asuransi berisi tentang
1)     Kontrak untuk masa yang akan datang datang (future contract)
Kontrak tidak untuk dipenuhi segera setelah ditetapkan, akan tetapi akan dipenuhi sewaktu-waktu pada waktu yang akan datang bila timbul musibah/ kerugian dalam jangka waktu pertanggungan
2)     Kontrak atas kejadian (Contingent Contract)
Kewajiban penanggung hanya timbul kalau terjadi suatu kejadian yang diperjanjikan dalam kontrak asuransi
3)     Kontrak pengalihan Risiko
Dengan ditetapkannya kontrak asuransi maka terjadi pengalihan resiko dari tertanggung kepada penanggung
4)     Kontrak bersyarat
Dalam hal ini kewajiban penanggung baru dapat dipenuhi apabila tertanggung telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, misalnya klaim baru dapat dibayarkan apabila tertanggung telah melunasi premi, menyerahkan bukti-bukti kejadian laporan besarnya kerugian
5)     Kontrak pelayanan (service contracts)
Dengan adanya kontrak maka secara langsung penanggung terikat untuk memberikan pelayanan yang diperlukan tertanggung untuk bimbingan atau konsultasi tentang persyaratan polis, prosedur klaim, perpanjangan polis
6)     Kontrak yang persyaratannya sudah ditetapkan lebih dahulu persyaratan kontrak terbentuk bukan sebagai hasil tawar - menawar penanggung dengan tertanggung, akan tetapi berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku atau ketentuan umum yang berlaku dalam kelompok industri asuransi
2.2 Prosedur Penyerahan Polis
Penanggung harus menyerahkan polis kepada tertanggung dalam jangka waktu sebagai berikut :
n  bila perjanjian dibuat seketika dan langsung antara penanggung dan tertanggung atau yang dikuasakan tertanggung, maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkannya kepada tertanggung ddalam tempo 24 jam (pasal 259 KUHD).
n  jika pertanggungan dilakukan melalui makelar asuransi (broker), maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkan kepada tertanggung paling lama dalam tempo 8 hari (pasal 260 KUHD).
Sekalipun secara otentik telah ditetapkan batas waktu penyerahan polis oleh penanggung kepada tertanggung, namun di dalam praktek asuransi, penanggung baru mau menyerahkan polis kepada tertanggung setelah dia memperoleh pembayaran premi dari tertanggung.
2.3 Fungsi Umum Polis
n  perjanjian pertanggungan (a contract of indemnity).
n  sebagai bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin akan dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya, dengan prinsip :
n  untuk mengembalikan tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum terjadi/mengalami kerugian.
n  Untuk menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan (total collapse).
n  bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atas jaminan penanggung.
2.3.1 Fungsi Polis bagi Tertanggung
n  sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin akan dideritanya yang ditanggung oleh polis.
n  sebagai bukti (kwitansi) pembayaran premi kepada penanggung.
n  sebagai bukti otentik untuk menuntut penanggung bila lalai atau tidak mematuhi jaminannya.
2.3.2 Fungsi Polis bagi Penanggung
n  sebagi bukti (tanda terima) premi asuransi dari tertanggung
n  sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin diderita oleh tertanggung.
n  sebagai bukti otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi (klaim) bila yang menyebabkan kerugian tidak memenuhi syarat-syarat polis.
2.4 Unsur-unsur dalam Polis
1. Deklarasi (declaration)
            Unsur ini memuat data yang berkaitan dengan pertanggungan seperti nama dan alamat tertanggung, jenis dan lokasi obyek pertanggungan, tanggal dan jangka waktu penutupan, perhitungan dan besarnya premi serta informasi lain yang diperlukan.
2. Perjanjian asuransi (Insuring Agreements)
            Unsur ini memuat pernyataan penanggung, di mana dengan menunjuk atau berdasar data yang tecantum dalam deklarasi menyatakan kesanggupannya mengganti kerugian atas obyek pertanggungan apabila terjadi kerusakan bahaya yang ditanggung. Pencantuman bahaya yang ditanggung dan dikecualkan, terdapat dua cara, yaitu: dengan mencantumkan daftar atau deretan bahaya yang ditanggung kemudian disusul daftar bahaya yang tidak ditanggung.
3. Persyaratan Polis
            Kondisi obyek pertanggungan, tidak diungkapkannya kondisi obyek pertanggungan dengan benar yaitu yang menyangkut keadaan yang dapat meningkatkan risiko, dapat menyebabkan batalnya polis.
4. Pengecualian (Exclusion)
Pada bagian ini harus disebutkan dengan jelas bahwa bentuk peril apa saja yang tidak ditutup atau diluar penutupan pertanggungan.




2.5 Macam-macam Polis
n  Polis ditaksir
            Polis ditaksir atau valued policy merupakan polis yang jumlah harga pertanggungannya ditaksir. Di dalam polis dicantumkan syarat valued at atau so valued. Polis ini dapat berupa polis perjalanan atau polis waktu atau polis yang lainnya.
            Untuk harga pertanggungan Rp 10.000.000,- misalnya, maka di dalam polis dicantumkan valued at Rp. 10.000.000,- atau Rp. 10.000.000,- so valued. Berarti harga pertanggungan yang disetujui oleh penanggung dan tertanggung adalah sebesar Rp. 10.000.000,- tidak menjadi soal apakah harga yang sebenarnya (real value) lebih besar atau lebih kecil dari itu.
            Bila dialami total loss, maka ganti rugi Rp. 10.000.000,- asalkan total loss diakibatkan oleh resiko (bahaya) yang ditanggung oleh polis. Bila dialami partial loss, maka ganti rugi sesuai dengan kerugian.
n  Polis tidak ditaksir
            Polis tidak ditaksir atau unvalued policy merupakan kebalikan dari valued policy. Harga pertanggungan yang dicantumkan dalam polis diperlukan sebagi dasar untuk perhitungan premi asuransi dan batas maksimal ganti rugi.
            Bila harga pertanggungan Rp. 5 juta dan harga yang sebenarnya (real value) hanya Rp. 4 juta maka apabila dialami total loss mka ganti ruginya sesuai dengan real value. Juka dialami partial loss Rp 1 juta, maka ganti rugi Rp 1 juta karena jumlah ini merupakan kerugian yang sebenarnya. Bila barang yang rusak itu masih bias dijual Rp 500.000,- maka ganti rugi Rp. 500.000,-
            Bila harga pertanggungan Rp. 5 juta dan harga realnya Rp. 6 juta. Bila dialami total loss, maka yang diganti Rp 5 juta. Kelebihan yang Rp. 1 juta dianggap tidak diasuransikan.
n  Polis perjalanan
            Polis perjalanan menjamin insurable interest selama dalam perjalanan dari tempat pemberangkatan sampai dengan ke tempat tujuan. Kedua tempat itu harus disebutkan namanya di dalam polis perjalanan, misalnya dari Tanjung Priok ke London. Jalan yang ditempuh oleh alat pengangkut harus jalur yang lazim. Bila ada penyimpangan yang diperlukan dalam perjalanan, penyimpangan itu harus disebutkan dalam polis kontrak.
            Polis perjalanan dapat digunkana untuk menanggung barang dalam perjalanan maupun dalam alat pengangkut. Polis perjalanan yang digunakan dalam pengangkutan melalui laut disebut voyage policy.
From warehouse to warehouse adalah pertanggungan sejak pengangkutan dari gudang asal sampai dengan ke gudang tujuan.
            At and from adalah pertanggungan sejak pengangkutan dari samping kapal mulai barang diangkut sampai samping kapal barang di tempat tujuan. Contoh : at and from Tanjug Piok to London.
            Form adalah pertanggungan sejak kapal siap berangkat, tali yang menambat kapal dilepas dan jangkar dinaikkan sampai dengan kapal diba di tujuan jangkar diturunkan dan tali penambat di pasang.
            Resiko yang mungkn dihadapi, seperti kerusakan, kebakaran, kehilangan, dan lain-lain untuk partial loss dan atau total loss juga disebutkan dalam polis.
n  polis waktu
            Polis waktu merupakan polis yang terikat dengan jangka waktu, misalnya 6 bulan, 12 bulan atau lebih dari 12 bulan. Yang lazim adalah 12 bulan. Premi dibayar dimuka ketika polis dikeluarkan oleh penanggung.
·         Polis Risiko Perang
            Menanggung insurable interest terhadap risiko perang. Dalam garis besarnya polis resiko perang menanggung resiko-resiko sebagai brikut:
  • Kerugian atas interest yang diakibatkan oleh permusuhan , kegiatan perang, dan     alat-alat lainnya yang menyangkut kepentingan perang.
  • Kerugian atas interest yang diakibatkan oleh pemogokan , penutupan perusahaan karena para buruh melakukan kegaduhan , keributan , atau kekacauan.
  • Kerugian interest atas interest yang diakibatkan oleh perbuatan orang-orang jahat.

·         Polis  Veem
            Polis ini untuk menanggung barang selama berada di dalam gudang dari kemungkina risiko kerusakan, risiko kebakaran dan risiko kehilangan.
·         Polis – Polis Kontrak:
  • Polis Terbuka/ Open Policy, adalah polis yang melindungi atau menanggung suatu jenis barang atau harta milik, tetapi dengan membiarkan barang atau harta milik itu terbuka ( berubah-ubah) jumlahnya yang ditanggung.
  • Polis Penutupan Terbuka/ Open Cover Policy, adalah polis yang melindungi sejumlah barang yang memerlukan beberapa kali pengiriman selama suatu jangka waktu tertentu, biasanya selama 12 bulan.
  • Polis Deklarasi/ Declaration Policy, adalah polis yang menjamin setiap pengiriman barang selama suatu jangka waktu tertentu, biasanya selama satu tahun, tetapi polis ini dapat berlangsung secara otomatis dari tahun ke tahun sehungga polis deklarasi disebut juga polis berjalan atau running policy
  • Polis Pauchal/ Polis Penebusan, adalah polis yang menanggung lebih dari satu macam interest yang berada di tempat umum sekalipun terpisah – pisah, selama suatu jangka waktu tertentu.
  • Polis Kontrak Panen, adalah polis yang menanggung risiko atas komoditi hasil pertanian yang diekspor dari Indonesia ke Eropa atau ke Amerika. Pertanggungan mulai berlaku sejak hasilbumi dipungut ( dipanen).
  • Biaya Polis. besarnya biaya polis ditentukan sendiri oleh penanggung, tergantung dari kualitas polis (bahan kertas dan cetakannya)
2.6 Pokok-Pokok Isi Polis
Menurut ketentuan pasal 256 KUHD, setiap polis kecuali mengenai asuransi jiwa harus memuat syarat-syarat khusus berikut ini:
a. Hari dan tanggal pembuatan perjanjian asuransi;
b.  Nama tertanggung, untuk diri sendiri atau pihak ketiga;
c. Uraian yang jelas mengenai benda yang diasuransikan;
d. Jumlah yang diasuransikan (nilai pertanggungan);
e. Bahaya-bahaya/ evenemen yang ditanggung oleh penanggung;
f.   Saat bahaya mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung;
g. Premi asuransi;
h. Umumnya semua keadaan yang perlu diketahui oleh penanggung dan segala janji-janji khusus yang diadakan antara para pihak, antara lain mencantumkan BANKER’S CLAUSE, jika terjadi peristiwa (evenemen) yang menimbulkan kerugian penanggung dapat berhadapan dengan siapa pemilik atau pemegang hak.
            Banker’s Clause atau Klausula Bank adalah suatu klausula yang tercantum dalam Polis yang hanya dicantumkan atas permintaan pihak Bank dimana dalam polis secara tegas dinyatakan bahwa Pihak Bank adalah sebagai penerima ganti rugi atas peristiwa yang terjadi atas obyek pertanggungan sebagaimana disebutkan dalam perjanjian asuransi (polis). Klausula ini muncul sebagai akibat adanya hubungan hutang piutang antara Debitur dan Kreditur dimana obyek pertanggungan adalah menjadi jaminan Bank; sehingga klausula ini bukan merupakan standard yang pada umumnya tercantum dalam Polis.
            Untuk jenis asuransi kebakaran Pasal 287 KUHD menentukan bahwa di dalam polisnya harus pula menyebutkan:
  1. Letak barang tetap serta batas-batasnya;
  2. Pemakaiannya;
  3. Sifat dan pemakaian gedung-gedung yang berbatasan, sepanjang berpengaruh terhadap obyek pertanggungan;
  4. Harga barang-barang yang dipertanggungkan;
  5. Letak dan pembatasan gedung-gedung dan tempat-tempat dimana barang-barang bergerak yang dipertanggungkan itu berada.